Lampungcorner.Com Pringsewu – Hakim tunggal sidang praperadilan pada Pengadilan Negeri Kota Agung bacakan putusan menolak gugatan tersangka WJS selaku pemohon, sehingga penetapan Tersangka WJS dalam Perkara Korupsi BPHTB Pringsewu oleh Hakim Kejaksaan Negeri Pringsewu dinyatakan sah, Selasa (02/07/24).
Sebelumnya, Pemohon yang diwakili oleh Kuasa Hukum Tersangka WJS mengajukan tiga orang ahli, yaitu ahli keuangan negara perpajakan, ahli hukum administrasi negara, dan ahli hukum pidana. Dalam persidangan, terjadi perbedaan sudut pandang regulasi perundang-undangan antara Penyidik Kejaksaan Negeri Pringsewu sebagai pihak Termohon dengan ahli dan kuasa hukum dari pihak Pemohon.
Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu, R. Wisnu Bagus Wicaksono, SH., MH., mengatakan putusan praperadilan ini sebagai bukti bahwa Tim Penyidik Kejari Pringsewu telah bertindak secara profesional sesuai dengan hukum acara pidana yang berlaku.
“Penetapan Tersangka WJS diawali dengan telah diperolehnya minimal dua alat bukti yang sah sebelum WJS ditetapkan sebagai tersangka, sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP,” ungkapnya.
Kejari menambahkan, dalam arahannya kepada tim penyidik, menekankan agar tetap fokus pada penyelesaian penanganan perkara a quo hingga tuntas.
(Wahyu)

Jurnalis Lampungcorner.com Kabupaten Pringsewu









