LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung akan memberikan sanksi salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Bandarlampung yang menjadi pelaku penyiksaan Pekerja Rumah Tangga (PRT).
ASN yang berinisal SA (35) tersebut ditangkap oleh Polresta Bandarlampung bersama ibunya SU (60) dan ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan PRT berinisial DL (23) dan DDR (15).
Keduanya merupakan warga Perumahan Nusantara Permai, Kelurahan Sukabumi, Kecamatan Sukabumi, Bandarlampung.
Inspektur Kota Bandarlampung, Roby Suliska Sobri mengatakan, pelaku ASN tersebut merupakan pegawai di Badan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bandarlampung.
Pihaknya masih menunggu proses hukum yang dilakukan oleh pihak kepolisian, sebelum nantinya diberikan sanksi displin.
“Kami masih tunggu proses hukum karena harus menghormati kinerja kepolisian,” ujarnya Selasa (30/5/2023).
Roby mengimbau, kepada seluruh ASN di lingkungan Pemkot Bandarlampung untuk menjaga prilaku baik di saat bekerja atau di luar instansinya.
“ASN itu harus menjaga perilakunya baik saat bekerja maupun di luar kerja,” kata dia.
Sementara itu, Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana mengatakan, pihaknya tenggah mendalami kasus yang menjerat pegawainya tersebut.
“Kami sudah datang ke lokasi, memang ASN ini laporannya jarang masuk. Kita juga belum bisa mengambil keputusan,” ujarnya. (*)
Red