Ikut Siksa PRT, Pegawai ASN Keuangan Pemkot Bandarlampung Bakal Disanksi

- Jurnalis

Selasa, 30 Mei 2023 - 15:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ASN Pemkot Bandarlampung yang turut siksa PRT di Sukabumi. Foto: istimewa

ASN Pemkot Bandarlampung yang turut siksa PRT di Sukabumi. Foto: istimewa

LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung akan memberikan sanksi salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Bandarlampung yang menjadi pelaku penyiksaan Pekerja Rumah Tangga (PRT).

ASN yang berinisal SA (35) tersebut ditangkap oleh Polresta Bandarlampung bersama ibunya SU (60) dan ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan PRT berinisial DL (23) dan DDR (15).

Keduanya merupakan warga Perumahan Nusantara Permai, Kelurahan Sukabumi, Kecamatan Sukabumi, Bandarlampung.

Baca Juga :  Konflik Agraria Puluhan Tahun Jadi Sorotan, Bupati Tubaba Hadiri Rakor Penyelesaian di Mapolda Lampung

Inspektur Kota Bandarlampung, Roby Suliska Sobri mengatakan, pelaku ASN tersebut merupakan pegawai di Badan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bandarlampung.

Pihaknya masih menunggu proses hukum yang dilakukan oleh pihak kepolisian, sebelum nantinya diberikan sanksi displin.

“Kami masih tunggu proses hukum karena harus menghormati kinerja kepolisian,” ujarnya Selasa (30/5/2023).

Roby mengimbau, kepada seluruh ASN di lingkungan Pemkot Bandarlampung untuk menjaga prilaku baik di saat bekerja atau di luar instansinya.

Baca Juga :  Gerobak Listrik Rp2,8 Miliar Jadi Temuan BPK, Vendor yang Sama Kembali Dapat Kontrak 2026

“ASN itu harus menjaga perilakunya baik saat bekerja maupun di luar kerja,” kata dia.

Sementara itu, Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana mengatakan, pihaknya tenggah mendalami kasus yang menjerat pegawainya tersebut.

“Kami sudah datang ke lokasi, memang ASN ini laporannya jarang masuk. Kita juga belum bisa mengambil keputusan,” ujarnya. (*)

Red

Berita Terkait

Kabel Fiber Optik Semrawut Ditertibkan, APJII Lampung Sasar Sejumlah Ruas Jalan
Baru Setahun Bebas, Residivis Narkoba Kembali Diciduk Bawa 14 Paket Sabu
Gerobak Listrik Rp2,8 Miliar Jadi Temuan BPK, Vendor yang Sama Kembali Dapat Kontrak 2026
Sidak Pajak di Mall Kartini, Bapenda Bandar Lampung Soroti Pelaporan Omzet Riil
Dituding Gelapkan Mobil Rental Rp1,16 Miliar, Anggota DPRD Bandar Lampung Yunika Buka Suara
Gerak Jalan Pramuka Ramaikan Pusat Kota Bandar Lampung, Polisi Siagakan 35 Personel
Diduga Cabuli Anak Dua Kali, Pria 28 Tahun di Bandar Lampung Diciduk Polisi
Trotoar Sultan Agung Ambrol, DPRD Temukan Spek Tak Sesuai hingga Material Bekas
Berita ini 183 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 25 September 2026 - 21:49 WIB

Kabel Fiber Optik Semrawut Ditertibkan, APJII Lampung Sasar Sejumlah Ruas Jalan

Jumat, 25 September 2026 - 21:32 WIB

Baru Setahun Bebas, Residivis Narkoba Kembali Diciduk Bawa 14 Paket Sabu

Senin, 21 September 2026 - 21:32 WIB

Gerobak Listrik Rp2,8 Miliar Jadi Temuan BPK, Vendor yang Sama Kembali Dapat Kontrak 2026

Senin, 21 September 2026 - 18:12 WIB

Sidak Pajak di Mall Kartini, Bapenda Bandar Lampung Soroti Pelaporan Omzet Riil

Sabtu, 19 September 2026 - 21:49 WIB

Dituding Gelapkan Mobil Rental Rp1,16 Miliar, Anggota DPRD Bandar Lampung Yunika Buka Suara

Berita Terbaru

LC TV Story

Prabowo Telepon Rahmat Erwin Usai Raih Emas Asian Games 2026

Minggu, 27 Sep 2026 - 10:10 WIB