LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bandarlampung mengingatkan seluruh perusahaan membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) satu pekan menjelang Lebaran.
Untuk itu, Disnaker membuka posko pengaduan THR pada minggu ketiga Ramadan hingga satu pekan setelah Hari Raya Idul Fitri.
“Apabila ada pengaduan, maka akan diserahkan ke (Disnaker) Provinsi Lampung,” ujar Kepala Disnaker, Wan Abdurahman, Selasa (5/4/2022).
Menurutnya, perusahaan yang tidak memberikan THR dapat dikenakan sanksi administrasi. Yakni teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha.
Ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.
Selain itu, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2021 tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan, disebutkan THR wajib dibayarkan paling lama tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
Wan mengatakan, pada tahun sebelumnya ada 10 perusahaan yang dilaporkan oleh karyawannya perihal THR. Ia berharap tahun ini hal sama tidak terjadi.
“Seharusnya, persoalan THR ini bisa dimusyawarahkan antara pengusaha dan pegawai,” ingatnya. (*)
Red















