Ingat! THR Wajib Dibayar 7 Hari Sebelum Lebaran

- Jurnalis

Selasa, 5 April 2022 - 14:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Bandarlampung, Wan Abdurahman, Selasa (5/4/2022). Foto: Sulaiman

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Bandarlampung, Wan Abdurahman, Selasa (5/4/2022). Foto: Sulaiman

LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bandarlampung mengingatkan seluruh perusahaan membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) satu pekan menjelang Lebaran.

Untuk itu, Disnaker membuka posko pengaduan THR pada minggu ketiga Ramadan hingga satu pekan setelah Hari Raya Idul Fitri.

“Apabila ada pengaduan, maka akan diserahkan ke (Disnaker) Provinsi Lampung,” ujar Kepala Disnaker, Wan Abdurahman, Selasa (5/4/2022).

Baca Juga :  Pemkab Tubaba Perkuat Digitalisasi Daerah dan Pengendalian Inflasi

Menurutnya, perusahaan yang tidak memberikan THR dapat dikenakan sanksi administrasi. Yakni teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha.

Ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.

Selain itu, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2021 tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan, disebutkan THR wajib dibayarkan paling lama tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

Baca Juga :  Bupati Novriwan Jaya Dorong Batik Ecoprint Pranan Dita Tembus Pasar Lebih Luas

Wan mengatakan, pada tahun sebelumnya ada 10 perusahaan yang dilaporkan oleh karyawannya perihal THR. Ia berharap tahun ini hal sama tidak terjadi.

“Seharusnya, persoalan THR ini bisa dimusyawarahkan antara pengusaha dan pegawai,” ingatnya. (*)

Red

Berita Terkait

Pancasila Jangan Berhenti di Dinding Kantor
Airlangga Ungkap Stimulus Kuartal IV, Bantuan Pangan dan BSU Disiapkan
HPN-Porwanas 2027 Makin Matang, PWI Lampung Gandeng Pelindo
Pemkab Tubaba Tancap Gas Susun Arsitektur Pemerintahan Digital
Belajar dari Gunung Kidul, Pemkab Pesawaran Bidik Strategi Baru Dongkrak PAD
Seleksi JPTP Lampura Mengerucut, 53 Peserta Berebut 10 Kursi Eselon II
Kabel Fiber Optik Semrawut Ditertibkan, APJII Lampung Sasar Sejumlah Ruas Jalan
Kemah Bakti Satya Linmas, Nadirsyah Hadiri Pengukuhan DPC ASLINMAS dan ABPEDNAS Bandar Lampung
Berita ini 98 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 15:26 WIB

Pancasila Jangan Berhenti di Dinding Kantor

Rabu, 30 September 2026 - 19:01 WIB

Airlangga Ungkap Stimulus Kuartal IV, Bantuan Pangan dan BSU Disiapkan

Rabu, 30 September 2026 - 18:10 WIB

HPN-Porwanas 2027 Makin Matang, PWI Lampung Gandeng Pelindo

Selasa, 29 September 2026 - 08:25 WIB

Pemkab Tubaba Tancap Gas Susun Arsitektur Pemerintahan Digital

Minggu, 27 September 2026 - 20:50 WIB

Belajar dari Gunung Kidul, Pemkab Pesawaran Bidik Strategi Baru Dongkrak PAD

Berita Terbaru

BREAKING NEWS

Lampung Rebut Juara 1 Newsroom Timnas

Kamis, 1 Okt 2026 - 21:57 WIB

Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung Fraksi Partai Gerindra, Asroni Paslah.

BANDAR LAMPUNG

Pancasila Jangan Berhenti di Dinding Kantor

Kamis, 1 Okt 2026 - 15:26 WIB

LC TV Story

Komisi III DPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri

Kamis, 1 Okt 2026 - 12:50 WIB