Lampungcorner.com, Lampung Barat – Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunnak) bekerjasama dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Barat (Lambar) kembali mengadakan sosialisasi terkait bahaya rokok bagi pelajar Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) dan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN).
Sosialisasi dilaksanakan di dua tempat yakni SMAN 1 Liwa Kecamatan Balik Bukit, pada Rabu (15/11/2023), lalu di SMAN 1 Sumber Jaya, Kecamatan Sumber Jaya, pada Kamis (16/11/2023).
Kepala Disbunnak Lambar, Yudha Setiawan, melalui Kepala Bidang Perkebunan Sumarlin mengatakan, sosialisasi tersebut merupakan salah satu bentuk kepedulian terhadap generasi muda.
Sumarlin mengatakan, kegiatan tersebut menjadi bagian pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT) Lambar tahun 2023 bidang kesehatan, dengan mengusung tema “Hidup Sehat Tanpa Rokok”.
“Yang menjadi narasumber kita, kepala Puskesmas Liwa Herjunadi dan perawat pelaksana pada Puskesmas Sumber Jaya, Leni Patriawati,” ungkapnya, Kamis (16/11/2023).
Menurut Sumarlin, pihaknya juga meminta pihak sekolah untuk menetapkan Kawasan Tanpa Rokok dilingkungan sekolah.
“Mengapa ada kawasan tanpa rokok di lingkungan sekolah, karena untuk menciptakan kawasan sekolah yang bersih, sehat dan bebas asap rokok, serta mencegah inisiasi merokok pada usia sekolah,” kata Sumarlin.
Pelaksanaan dan penerapan kawasan tanpa rokok di Lambar sendiri memiliki landasan yakni, perda no 15 tahun 2013, tentang ketertiban umum pasal 20, Perbub no 14 tahun 2014, tentang kawasan tanpa rokok.
“Kemudian, SK Bupati no: B/75/KPTS/II.03/2015, tentang tim koordinasi kawasan tanpa rokok. SK Bupati no: B/56/KTPS/II.03/2016, tentang pembentukan tim koordinasi dan satuan tugas pengawasan kawasan tanpa rokok tingkat kabupaten. Lalu, SK Bupati no: B/11/KTPS/III.02/2017, tentang tim pembina dan satgas tingkat Kabupaten,” paparnya.
“Selanjutnya, Perda no 1 tahun 2017, tentang kawasan tanpa rokok, dan SK Bupati No: B/28/KTPS/III.02/2018 tentang pembina dan satuan tugas kawasan tanpa rokok,” sambung Sumarlin.
Tujuan penetapan kawasan tanpa rokok yakni, menurunkan angka kesakitan atau kematian akibat asap rokok, mewujudkan kualitas udara yang sehat dan bersih, menurunkan angka perokok dan mencegah perokok pemula dan mewujudkan generasi muda yang sehat.
“Kita berharap, dengan adanya sosialisasi ini, dapat merubah gaya hidup masyarakat sejak usia sekolah,” pungkasnya.
Sementara itu, Herjunadi mengatakan, berdasarkan data terdapat 65 juta penduduk Indonesia merupakan perokok aktif atau sebanyak 28 persen dari jumlah penduduk.
“Dan berdasarkan statistik perokok dari kalangan anak-anak dan remaja mencapai 13,5 persen” kata Herjunadi.
Menurut Herjunadi Lima hal yang sering dijadikan alasan remaja merokok yaitu, agar lebih terlihat macho atau sexy, merokok tidak melukai siapapun, dapat memperbaiki mood, masih muda, dan berhenti merokok menyebabkan kegemukan.
Dari sekitar 4000 zat kimia yang ada dalam rokok, setidaknya 200 diantaranya dinyatakan berbahaya bagi kesehatan manusia.
Racun utama pada rokok adalah Tar, Nikotin dan Karbon Monoksida. Merokok juga menjadi penyebab utama dari 90 persen kasus kanker paru-paru pada pria dan 70 persen pada wanita.
“Selain itu, rokok juga bisa meningkatkan resiko kefatalan bagi penderita pneumonia dan gagal jantung, serta tekanan darah tinggi.” imbuhnya Kepala Puskesmas Liwa, Harjunadi. (*)















