LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — DPRD Bandarlampung akhirnya memanggil beberapa instansi atas viralnya video pemasangan bendera partai politik (Parpol) oleh mobil crane milik Dinas PU Kota Bandarlampung, Rabu (10/5/2023).
Rapat yang dipimpin Komisi I dan Komisi III DPRD Bandarlampung itu dihadiri oleh perwakilan dari Dinas PU, BKD, Kominfo, Satpol PP, serta Bawaslu Kota Bandarlampung.
Dalam rapat tersebut, Sekretaris Dinas PU Bandarlampung Muhaimin membantah apabila mobil crane tersebut digunakan untuk memasang bendera partai.
Muhaimin menjelaskan, bahwa crane tersebut justru melakukan pencopotan bendera partai NasDem atas permintaan dari Satpol PP Bandarlampung.
“Jadi memang itu atas permintaan Sat Pol PP Bandarlampung untuk menurunkan bendera partai,” katanya.
Atas dasar surat permintaan dari Satpol PP itulah pihaknya menugaskan Febriansyah dan Nasril untuk membantu Satpol PP menertibkan, bendera dan sepanduk di jalan protokol.
Karena, lanjut Muhaimin, bendera partai itu sudah 3 bulan terpasang di sepanjang jalan ZA. Pagaralam.
“Belum sampai kita menurunkan sudah ada orang yang memfoto dan memvideokannya,” kata dia.
Kabid PJU Dinas PU Kota Bandarlampung, Masuni menambahkan, penertiban bendera itu sesuai dengan surat perintah tugas (SPT).
Kemudian pengerjaan di malam hari lantaran penertiban itu sekaligus memperbaiki lampu jalan protokol.
“Jadi sekali lagi kita tegaskan kita tidak memasang, tapi menurunkan bendera yang sudah sobek atau yang sudah tidak layak untuk keindahan kota,” katanya. (*)
Red















