LampungCorner.com, BANDAR LAMPUNG – Kepolisian mengimbau masyarakat untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan selama pelaksanaan ibadah di bulan suci Ramadan. Warga diingatkan agar tidak melakukan aktivitas yang berpotensi mengganggu ketenteraman umum, seperti konvoi kendaraan maupun kegiatan Sahur On The Road (SOTR).
Melalui akun Instagram resmi Polda Lampung, kepolisian menegaskan bahwa kegiatan konvoi, penggunaan knalpot brong, hingga aksi yang memicu kemacetan dapat mengganggu kenyamanan masyarakat, terutama saat waktu istirahat dan ibadah.
Imbauan tersebut juga merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), khususnya Pasal 134, yang mengatur bahwa kendaraan dengan kepentingan tertentu yang tidak mendapatkan pengawalan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat dikenai tindakan apabila berpotensi mengganggu keamanan dan kelancaran lalu lintas.
Kepolisian menilai konvoi tanpa pengawasan memiliki berbagai dampak negatif. Selain berpotensi menimbulkan kemacetan dan kecelakaan, kegiatan tersebut juga dapat mengganggu waktu istirahat dan kekhusyukan ibadah warga serta berujung pada pelanggaran aturan lalu lintas.
Karena itu, aparat menegaskan bahwa setiap pelanggaran akan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku. Melalui imbauan ini, masyarakat diharapkan dapat merayakan kebersamaan di bulan Ramadan secara bijak. Dengan menghindari aktivitas yang mengganggu ketertiban, suasana Ramadan diharapkan tetap aman, nyaman, dan penuh keberkahan bagi seluruh warga. (*)
Laporan: Budi Sudewo
Editor: Furkon Ari









