Kasus Anggota DPRD Kempiskan BAN Mahasiswa, Ketua BK Sampaikan Komitmen Jalani Proses Sesuai Aturan

- Jurnalis

Selasa, 10 Februari 2026 - 19:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampungcorner.com, Bandar Lampung – Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Lampung menegaskan komitmennya menjalankan proses pemeriksaan terhadap Anggota DPRD Lampung AR atas kasus pengempisan ban mobil milik mahasiswa Universitas Bandar Lampung (UBL).

Ketua BK, Abdullah Sura Jaya menyampaikan bahwa pihaknya telah memanggil AR untuk dimintai klarifikasi terkait kasus dugaan pengempisan ban mobil yang telah dilakukan terhadap mahasiswa UBL berdasarkan laporan yang masuk pada tanggal 19 januari 2026.

“Ada beberapa hal yang diakui dan ada juga yang tidak. Namun dapat dipastikan memang ada pengakuan atas perbuatan tersebut,” ujar Abdullah Senin (9/2/2026).

Baca Juga :  Pemprov Lampung Siapkan Batas Permanen Sepanjang 70 KM, Atasi Konflik Gajah-Manusia di TNWK

Menurut Abdullah, BK tidak akan mengambil keputusan yang merugikan salah satu pihak sebelum seluruh tahapan selesai. Ia menekankan bahwa BK wajib menjaga kerahasiaan informasi, bukti, maupun keterangan saksi sesuai Pasal 17.

“Pendalaman ini akan dilakukan beberapa kali. Setelah klarifikasi, kita akan menjadwalkan tahapan pembuktian pada hari Jumat, termasuk memanggil saksi-saksi,” jelas Abdullah.

Menanggapi sorotan publik dan tekanan masyarakat, Abdullah menegaskan bahwa BK terus bekerja berdasarkan sumpah jabatan, dan akan bertindak tegas sesuai ketentuan.

Baca Juga :  Mantan Bupati Lamtim Dituntut 8,5 Tahun Penjara, Korupsi Proyek Pagar Rumah Dinas

“Saya bekerja di atas sumpah, janji, dan jabatan untuk menjalankan sebaik-baiknya harapan masyarakat. Insya Allah semaksimal mungkin dengan aturan dan tata tertib yang ada, kami akan menjalankan proses ini se-lurus-lurusnya,” tegasnya.

Publik diharapkan dapat menunggu hasil resmi dari tahapan yang sedang berlangsung, yang akan menjadi dasar keputusan terhadap dugaan pelanggaran etik oleh AR. (*)

Berita Terkait

Wagub Jihan Apresiasi BSI, Program Lampung Berhaji Perkuat Literasi Keuangan Syariah
AKP Ipran Resmi Jabat Kapolsek Panjang
Wagub Jihan Hadiri Musrenbang RKPD Lampung Selatan Tahun 2027, Tekankan Keselarasan Pembangunan Daerah
Korpri Lampung Gelar Ramadhan Berbagi, Salurkan 1.101 Bantuan Sembako Bagi ASN
Harga Emas Antam Melonjak Rp40 Ribu, Tembus Rp3,087 Juta Per Gram
Gerindra Tuding Ada Konspirasi di Balik Anggaran Proyek Rp27 Miliar
Naik Klasemen! Bhayangkara Lampung FC Menang 2-1 Lawan Arema FC di Laga Kandang
Bhayangkara Lampung FC Tertinggal 0-1 Melawan Arema FC, Pada Babak Pertama BRI Super League
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 11 Maret 2026 - 20:51 WIB

Wagub Jihan Apresiasi BSI, Program Lampung Berhaji Perkuat Literasi Keuangan Syariah

Rabu, 11 Maret 2026 - 19:16 WIB

AKP Ipran Resmi Jabat Kapolsek Panjang

Rabu, 11 Maret 2026 - 17:24 WIB

Wagub Jihan Hadiri Musrenbang RKPD Lampung Selatan Tahun 2027, Tekankan Keselarasan Pembangunan Daerah

Rabu, 11 Maret 2026 - 17:17 WIB

Korpri Lampung Gelar Ramadhan Berbagi, Salurkan 1.101 Bantuan Sembako Bagi ASN

Rabu, 11 Maret 2026 - 16:36 WIB

Gerindra Tuding Ada Konspirasi di Balik Anggaran Proyek Rp27 Miliar

Berita Terbaru

Pengambilan sumpah jabatan Kapolsek Panjang, Rabu (11/3/2026). Foto Humas Polda Lampung

HUKUM

AKP Ipran Resmi Jabat Kapolsek Panjang

Rabu, 11 Mar 2026 - 19:16 WIB