Kasus Anggota DPRD Kempiskan BAN Mahasiswa, Ketua BK Sampaikan Komitmen Jalani Proses Sesuai Aturan

- Jurnalis

Selasa, 10 Februari 2026 - 19:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampungcorner.com, Bandar Lampung – Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Lampung menegaskan komitmennya menjalankan proses pemeriksaan terhadap Anggota DPRD Lampung AR atas kasus pengempisan ban mobil milik mahasiswa Universitas Bandar Lampung (UBL).

Ketua BK, Abdullah Sura Jaya menyampaikan bahwa pihaknya telah memanggil AR untuk dimintai klarifikasi terkait kasus dugaan pengempisan ban mobil yang telah dilakukan terhadap mahasiswa UBL berdasarkan laporan yang masuk pada tanggal 19 januari 2026.

“Ada beberapa hal yang diakui dan ada juga yang tidak. Namun dapat dipastikan memang ada pengakuan atas perbuatan tersebut,” ujar Abdullah Senin (9/2/2026).

Baca Juga :  Pohon Tumbang Mengintai Bandar Lampung, 156 Kejadian Tercatat Sepanjang 2026

Menurut Abdullah, BK tidak akan mengambil keputusan yang merugikan salah satu pihak sebelum seluruh tahapan selesai. Ia menekankan bahwa BK wajib menjaga kerahasiaan informasi, bukti, maupun keterangan saksi sesuai Pasal 17.

“Pendalaman ini akan dilakukan beberapa kali. Setelah klarifikasi, kita akan menjadwalkan tahapan pembuktian pada hari Jumat, termasuk memanggil saksi-saksi,” jelas Abdullah.

Menanggapi sorotan publik dan tekanan masyarakat, Abdullah menegaskan bahwa BK terus bekerja berdasarkan sumpah jabatan, dan akan bertindak tegas sesuai ketentuan.

Baca Juga :  Bank Lampung Siap Kolaborasi Sukseskan HPN dan Porwanas 2027

“Saya bekerja di atas sumpah, janji, dan jabatan untuk menjalankan sebaik-baiknya harapan masyarakat. Insya Allah semaksimal mungkin dengan aturan dan tata tertib yang ada, kami akan menjalankan proses ini se-lurus-lurusnya,” tegasnya.

Publik diharapkan dapat menunggu hasil resmi dari tahapan yang sedang berlangsung, yang akan menjadi dasar keputusan terhadap dugaan pelanggaran etik oleh AR. (*)

Berita Terkait

Tak Cukup Berbekal Ijazah, UBL Kenalkan Professional Passport untuk Cetak Lulusan Siap Kerja
Wisuda ke-76 Jadi Momen Bersejarah, UBL Lahirkan Tujuh Doktor Manajemen Pertama
DPRD Lampura Gelar Paripurna Propemperda 2026/2027, Perkuat Kepastian Hukum
Ela Siti Nuryamah: 227 Pesantren Jadi Pilar Pembangunan Lamtim
Desa Sungai Langka Jadi Desa Tapis, Perempuan Didorong Makin Berdaya
Kantongi 444 Dukungan, Wirahadikusumah Tunggu Verifikasi
Petakan Kompetensi 295 Pejabat, Lampura Bersiap Terapkan Manajemen Talenta
BKPSDM Lampura Pastikan Tiga ASN Terpidana Korupsi Wajib PTDH, UPS Harus Dikembalikan
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:14 WIB

Tak Cukup Berbekal Ijazah, UBL Kenalkan Professional Passport untuk Cetak Lulusan Siap Kerja

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:46 WIB

DPRD Lampura Gelar Paripurna Propemperda 2026/2027, Perkuat Kepastian Hukum

Kamis, 22 Oktober 2026 - 11:23 WIB

Ela Siti Nuryamah: 227 Pesantren Jadi Pilar Pembangunan Lamtim

Kamis, 22 Oktober 2026 - 09:26 WIB

Desa Sungai Langka Jadi Desa Tapis, Perempuan Didorong Makin Berdaya

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:33 WIB

Kantongi 444 Dukungan, Wirahadikusumah Tunggu Verifikasi

Berita Terbaru

LC TV Story

Prabowo Targetkan 700 BUMN Merugi Ditutup hingga Desember 2026

Jumat, 23 Okt 2026 - 08:28 WIB