Kasus Corona Terus Meroket, Pemkab Lamtim Larang Acara Hajatan

- Jurnalis

Selasa, 29 Juni 2021 - 09:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Kalbi Rikardo Rilislampung.id (group lampungcorner.com)

Ilustrasi Kalbi Rikardo Rilislampung.id (group lampungcorner.com)

Lampungcorner.com, LAMPUNG TIMUR – Tingginya kasus Covid-19 di Lampung Timur (Lamtim) membuat pimpinan daerah dan Forkopimda setempat memperketat mobilitas masyarakat. Salah satunya dengan melarang pesta pernikahan atau acara hajatan.

Hal ini terungkap saat rapat koordinasi (Rakor) pembahasan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berskala mikro atau PPKM mikro di aula Kantor Pemkab Lamtim, pada Senin (28/6/2021).

Sebagai informasi, jumlah pasien Covid-19 di Lamtim terus menunjukkan tren peningkatan. Meski begitu, Lampung Timur masih masuk zona oranye atau risiko sedang.

Bupati Lamtim Dawam Raharjo menyampaikan rakor dilaksanakan untuk menindaklanjuti instruksi Mendagri dan Gubernur Lampung terkait PPKM berskala mikro.

“Apapun hasil rapat, tidak lain tidak bukan semua demi kebaikan dan keselamatan rakyat, khusunya Kabupaten Lampung Timur,” kata Dawam.

Baca Juga :  BPBD Lampung Perkuat Kesiapsiagaan, Usai 5 Daerah Masuk Zona Rawan Megathrust

Kapolres Lamtim AKBP Zaky Alkazar Nasution mengaku banyak masyarakat masih bebas menggelar acara hajatan meski kasus Covid-19 terus melonjak.

“Sedangkan penyebaran Covid-19 di Lampung Timur cukup tinggi, untuk itu perlu penegasan terkait pelarangan hajatan,” tegasnya.

Sementara itu, Dandim 0429 Lamtim Letkol Kav Muhammd Darwis mengharapkan setiap desa kembali menyiapkan rumah isolasi mandiri.

Selain itu sesuai Instruksi empat menteri untuk tatap muka belajar mengajar harus dilakukan dengan protokol kesehatan yang ketat.

“Kita harus ada ketegasan begitu juga dari Tim Gugus Tugas Covid-19 Lampung Timur tentang larangan hajatan sementara karena angka pasien positif terpapar Covid-19 terus bertambah, termasuk benar-benar mengaktifkan kegiatan posko PPKM Mikro tingkat desa, mungkin selama ini sudah berjalan akan tetapi masih kurang maksimal,” paparnya.

Baca Juga :  Warga Kampung Baru Raya Adukan BPN ke DPRD Lampung, Usai Sertifikat Tak Terbit 10 Tahun

Kasidatun Kejari Lamtim Andi menambahkan pemerintah sebaiknya mengeluarkan instruksi Bupati yang disertai sanksi tegas atau denda.

Masih dalam kesempatan yang sama, Ketua PWI Lamtim Musannif Effendi Yusnida berharap Satgas Penanganan Covid-19 gencar melakukan kegiatan tracking dan tes swab antigen.

“Agar diketahui masyarakat yang terpapar Covid-19 segera dilakukan isolasi mandiri, dengan harapan tidak akan ada penambahan kasus baru,” ucapnya. (man/gan)

Berita Terkait

Gubernur Mirza Ajak PDIP Lampung Perkuat Kolaborasi Membangun Daerah
Pemprov Lampung Salurkan Donasi Rp240 Juta, Wujud Peduli Bencana Sumatera
Pemprov Lampung Lakukan Mutasi, Lima Pejabat Eselon II Dilantik
Wagub Jihan Dampingi JAC Tinjau Kelas Vokasi Migran, 80.000 Tenaga Konstruksi di Lampung
DPRD Minta Pembangunan Kota Bandar Lampung Lebih Ramah Disabilitas
Pemprov Lampung Desak Pertamina Salurkan Solar Sesuai Kuota
Pemprov Lampung Jalin Sinergi Seluruh Instansi, Amankan Mobilitas Jelang Nataru
Hujan Deras Guyur Kota Bandar Lampung Akibatkan Banjir
Berita ini 48 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 6 Desember 2025 - 20:48 WIB

Gubernur Mirza Ajak PDIP Lampung Perkuat Kolaborasi Membangun Daerah

Jumat, 5 Desember 2025 - 20:10 WIB

Pemprov Lampung Salurkan Donasi Rp240 Juta, Wujud Peduli Bencana Sumatera

Jumat, 5 Desember 2025 - 18:09 WIB

Pemprov Lampung Lakukan Mutasi, Lima Pejabat Eselon II Dilantik

Kamis, 4 Desember 2025 - 22:19 WIB

Wagub Jihan Dampingi JAC Tinjau Kelas Vokasi Migran, 80.000 Tenaga Konstruksi di Lampung

Kamis, 4 Desember 2025 - 20:01 WIB

DPRD Minta Pembangunan Kota Bandar Lampung Lebih Ramah Disabilitas

Berita Terbaru