LampungCorner.com, LAMBAR – Mantan Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Pesisir Barat (Pesibar) ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi peningkatan jalan Marang Kupang Ulu kabupaten setempat, Senin (03/12/2024) malam.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Liwa menetapkan Plt Sekkab Pesibar terjerat kasus sebagai pengguna anggaran pada tahun 2022, yang pada saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pesibar.
Kepala Kejari Liwa, Zainur Rochman, mengatakan oknum pejabat tersebut merupakan pensiunan di pemerintahan kabupaten Pesibar.
Sebelumnya, Kejari Liwa telah menetapkan tersangka SR pada kasus tersebut yang menjabat sebagai Direktur CV FAA.
“kita menetapkan satu orang lagi berinisial J, selaku pengguna anggaran yang menyebabkan kerugian kurang lebih 1,8 miliar rupiah,” ungkap Kajari.
Kajari menuturkan mantan Plt Sekkab Pesibar akan dilakukan penahan kurang lebih hingga 20 hari kedepan mulai dari tanggal 2 Desember hingga 21 Desember 2024 mendatang.
Ia pada kasus tersebut terjerat Pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU 31 tahun 1999 sebagaimana dirubah dengan UU 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.
“Dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” ucap Zainur Rochman. (*)
Laporan: Ari
Editor: Furkon Ari
















