Kasus Penganiayaan di BKD Lampung, Pemprov Dukung Proses Hukum Terhadap Pelaku

- Jurnalis

Rabu, 9 Agustus 2023 - 15:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Plh Kadisdukcapil Provinsi Lampung, Achmad Saefullah saat ditemui di Kantor BKD Lampung, Rabu (9/8/2023). Foto : Tampan.

Plh Kadisdukcapil Provinsi Lampung, Achmad Saefullah saat ditemui di Kantor BKD Lampung, Rabu (9/8/2023). Foto : Tampan.

LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Kasus dugaan penganiayaan terhadap calon ASN di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lampung sudah ditangani polisi.

Diketahui ada 5 orang lulusan IPDN yang menjadi korban. Mereka statusnya masih magang di BKD Lampung dan belum diangkat sebagai ASN.

Terkait kasus ini, Pemerintah Provinsi Lampung mendukung proses hukum yang berlaku agar diungkap oleh polisi.  Plh Kadisdukcapil Provinsi Lampung, Achmad Saefullah tidak ada yang perlu ditutup-tutupi dalam kasus ini.

“Kita dukung, untuk kelanjutannya apapun hasil dari proses ini akan ditiindaknjuti oleh Inspektorat. Itu setelah nanti dilakukan pemeriksaan baru kita akan mengetahui,” kata Achmad Saefullah saat ditemui di Kantor BKD Lampung, Rabu (9/8/2023).

Baca Juga :  Inspektorat Lampung Awasi 17 OPD Tubaba

Achmad mengatakan Pemprov Lampung akan kooperatif dan juga melakukan pemeriksaan terhadap ASN yang diduga melanggar aturan PNS.

“Iya kita pasti kooperatif, justru dengan menerima mereka (tim Polresta) di BKD termasuk juga kita berusaha menghubungi orangtua yang terindikasi anaknya teraniaya. Itu bentuk perhatian dari Pemprov,” ujarnya.

Saefullah juga menyebut, peristiwa ini adalah musibah, karena tidak ada satupun yanag menginginkannya.

Baca Juga :  Tubaba Perkuat Tata Kelola Aset dan Kepastian Hukum Pertanahan

“Apapun ini suatu musibah dan kita tidak menyangka. Untuk yang masuk rumah sakit juga telah ditangani sesuai prosedur,” jelasnya.

Sementara Kepala BKD Lampung, Meiry Harikasari mengatakan pihaknya akan mempelajari permasalahan ini secara detail. Namun aksi kekerasan tersebut dipastikan sudah melanggar aturan.

“Pada prinsipnya itu (kekerasan) yang dilakukan sudah tidak sesuai aturan. Apapun hasilnya nanti akan kita tindaklanjuti,” kata Meiry.

Red

 

Berita Terkait

Airlangga Ungkap Stimulus Kuartal IV, Bantuan Pangan dan BSU Disiapkan
HPN-Porwanas 2027 Makin Matang, PWI Lampung Gandeng Pelindo
Pemkab Tubaba Tancap Gas Susun Arsitektur Pemerintahan Digital
Belajar dari Gunung Kidul, Pemkab Pesawaran Bidik Strategi Baru Dongkrak PAD
Seleksi JPTP Lampura Mengerucut, 53 Peserta Berebut 10 Kursi Eselon II
Kabel Fiber Optik Semrawut Ditertibkan, APJII Lampung Sasar Sejumlah Ruas Jalan
Kemah Bakti Satya Linmas, Nadirsyah Hadiri Pengukuhan DPC ASLINMAS dan ABPEDNAS Bandar Lampung
Inspektorat Lampung Awasi 17 OPD Tubaba
Berita ini 222 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 19:01 WIB

Airlangga Ungkap Stimulus Kuartal IV, Bantuan Pangan dan BSU Disiapkan

Rabu, 30 September 2026 - 18:10 WIB

HPN-Porwanas 2027 Makin Matang, PWI Lampung Gandeng Pelindo

Selasa, 29 September 2026 - 08:25 WIB

Pemkab Tubaba Tancap Gas Susun Arsitektur Pemerintahan Digital

Minggu, 27 September 2026 - 20:50 WIB

Belajar dari Gunung Kidul, Pemkab Pesawaran Bidik Strategi Baru Dongkrak PAD

Minggu, 27 September 2026 - 13:01 WIB

Seleksi JPTP Lampura Mengerucut, 53 Peserta Berebut 10 Kursi Eselon II

Berita Terbaru

BANDAR LAMPUNG

HPN-Porwanas 2027 Makin Matang, PWI Lampung Gandeng Pelindo

Rabu, 30 Sep 2026 - 18:10 WIB