Kasus Polisi Tembak Polisi, Kanit Provos Polsek Way Pengubuan Diancam Hukuman Mati

- Jurnalis

Rabu, 7 September 2022 - 08:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rekonstruksi penembakan Aipda Ahmad Karnain. Foto: ist

Rekonstruksi penembakan Aipda Ahmad Karnain. Foto: ist

LAMPUNGCORNER.COM, Lampung Tengah — Polres Lampung Tengah (Lamteng) menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap Aipda Ahmad Karnain (41), Selasa (6/9/2022).

Personel Bhabinkamtibmas Polsek Way Pengubuan itu tewas ditembak rekannya, Kanit Provos Aipda Rudi Suryanto (39).

Rekonstruksi disaksikan Kabid Propam Polda Lampung, Kombes M Syarhan; Direktur Reserse Kriminal Umum, Kombes Reynold EP Hutagalung; dan Kapolres Lamteng, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya.

Hadir juga Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Lamteng, Kasi Pidum M Erlangga beserta anggotanya, Elismayati, Elfa Yulita, Fransiska Nordma Sirait, Ria Sulistyowati, dan Dwi Hastuti.

Doffie mengatakan, rekonstruksi memeragakan 21 adegan di tiga Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Pertama, di jalan lingkar barat Kampung Adijaya saat Rudi mencoba meletuskan senjata di kebun singkong.

Kedua di SPBU dan ketiga di rumah korban di Lk V RT 02, Bandarjaya Barat, Terbanggibesar, Lamteng.

Baca Juga :  YBM BRILiaN RO Bandar Lampung dan BRI BO Bandar Jaya Berbagi Kado Lebaran untuk Anak Yatim

“Dari rekonstruksi ada penambahan fakta-fakta bahwa kasus pembunuhan tersebut telah direncanakan oleh tersangka (Rudi),” ungkap Doffie.

Ia menjelaskan, semula hasil pemeriksaan aksi pembunuhan adalah spontanitas dengan persangkaan awal Pasal 338 KUHP.

Namun setelah pendalaman, ternyata pembunuhan tersebut sudah direncanakan. Sehingga, jeratan pasal berubah menjadi 340 junto 338 KUHP.

Isinya, barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam pembunuhan dengan rencana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.

Terpisah, Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad, mengatakan sesuai perintah kapolda, penanganan kasus ini harus dipercepat agar ada kepastian hukum terhadap Rudi.

Baca Juga :  YBM BRILiaN RO Bandar Lampung dan BRI BO Bandar Jaya Berbagi Kado Lebaran untuk Anak Yatim

“Insyaallah dalam minggu ini juga, tersangka akan menjalani sidang kode etik profesi Kepolisian yang dilaksanakan di Polres Lamteng,” ungkap Pandra.

Dalam kasus ini, Rudi akan dikenakan sanksi etika kelembagaan Pasal 13 ayat 1 PP No. 01 tahun 2003 junto Pasal 5 ayat 1 B Perpol No. 07 tahun 2022.

Selain itu, etika kepribadian Pasal 13 ayat 1 PP No. 01 tahun 2003 junto Pasal 8 huruf C Perpol No. 07 tahun 2022 dan Pasal 13 ayat 1 Perpol No. 01 tahun 2003 junto Pasal 13 huruf M Perpol No 07 tahun 2022.

“Sanksi yang diberikan terhadap tersangka adalah Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri,” tegas Pandra. (*)

Red

Berita Terkait

YBM BRILiaN RO Bandar Lampung dan BRI BO Bandar Jaya Berbagi Kado Lebaran untuk Anak Yatim
Dukung Optimalisasi PAD, Komisi III DPRD Lampung dan Bapenda Kunjungi PT Great Giant Pineapple
Wakajati Lampung Marathon Monev, Tegaskan Integritas dan Penegakan Hukum Berkeadilan
Terlantik Sebagai Ketua Umum, Ranu Hari Prasetyo Resmi Nahkodai PMI Lampung Tengah
Mulai Sadar, Timses di Lamteng Ada yang Tertibkan Sendiri APS Melanggar
PTPN VII Unit Bekri Bantu Air Bersih untuk Warga
Tim Sinergis, Kunci PKS PTPN VII Bekri Juara
Larikan Truk Sagu dan Uang Rp5 Juta, Terlacak lewat GPS
Berita ini 191 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 13 Maret 2026 - 12:09 WIB

YBM BRILiaN RO Bandar Lampung dan BRI BO Bandar Jaya Berbagi Kado Lebaran untuk Anak Yatim

Jumat, 30 Januari 2026 - 17:20 WIB

Dukung Optimalisasi PAD, Komisi III DPRD Lampung dan Bapenda Kunjungi PT Great Giant Pineapple

Kamis, 4 Desember 2025 - 19:02 WIB

Wakajati Lampung Marathon Monev, Tegaskan Integritas dan Penegakan Hukum Berkeadilan

Jumat, 18 Juli 2025 - 21:39 WIB

Terlantik Sebagai Ketua Umum, Ranu Hari Prasetyo Resmi Nahkodai PMI Lampung Tengah

Kamis, 5 Oktober 2023 - 11:05 WIB

Mulai Sadar, Timses di Lamteng Ada yang Tertibkan Sendiri APS Melanggar

Berita Terbaru

LAMPUNG SELATAN

Pimpin APINDO Lamsel, Fikry Dorong Sinergi Pengusaha dan Pemerintah

Rabu, 29 Apr 2026 - 20:20 WIB

BANDAR LAMPUNG

Gelar Diskusi Olahraga, PWI Lampung Matangkan Kesiapan Porwanas 2027

Rabu, 29 Apr 2026 - 18:31 WIB