Kasus Polisi Tembak Polisi, Kanit Provos Polsek Way Pengubuan Dipecat

- Jurnalis

Jumat, 9 September 2022 - 13:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana saat sidang PTDH. Foto: Istimewa

Suasana saat sidang PTDH. Foto: Istimewa

LAMPUNGCORNER.COM, Lampung Tengah — Kanit Provos Polsek Way Pengubian, Aipda Rudi Suryanto, terkena sanksi Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH), Jumat (9/9/2022).

Sanksi dijatuhkan sehubungan dirinya menjadi tersangka pembunuh Aipda Ahmad Karnain, rekannya yang juga anggota Polsek Way Pengubuan.

Keputusan itu berdasarkan hasil keputusan sidang komisi kode etik Polri yang dilaksanakan Kamis (8/9/2022) jelang dinihari.

Hal ini disampaikan Kapolda Lampung Irjen Akhmad Wiyagus melalui Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad, Jumat (9/9/2022).

Baca Juga :  YBM BRILiaN RO Bandar Lampung dan BRI BO Bandar Jaya Berbagi Kado Lebaran untuk Anak Yatim

Menurut Pandra, sidang kode etik dilaksanakan di Polres Lampung Tengah dipimpin oleh Kabid Propam Kombes M. Syarhan.

Pada pelaksanan persidangan, Rudi didampingi oleh pembela Kompol Zulkarnain dengan menghadirkan sebanyak 28 saksi dari unsur kepolisian dan sipil.

Rudi dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran sesuai dengan Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah RI No. 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.

Baca Juga :  YBM BRILiaN RO Bandar Lampung dan BRI BO Bandar Jaya Berbagi Kado Lebaran untuk Anak Yatim

Lalu, Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 8 huruf c, dan Pasal 13 huruf m Perpol No. 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Dalam sidang kode etik tersebut, lanjut Pandra, Rudi menerima putusan dan tidak mengajukan upaya hukum banding.

Sidang kode etik dihadiri oleh AKBP Jumadi Sembiring dan Wakapolres Lampung tengah Kompol Poelong Arya Sidhanu.

Sidang dimulai Pukul 09.30 hingga Pukul 23.30 WIB. (*)

Red

Berita Terkait

YBM BRILiaN RO Bandar Lampung dan BRI BO Bandar Jaya Berbagi Kado Lebaran untuk Anak Yatim
Dukung Optimalisasi PAD, Komisi III DPRD Lampung dan Bapenda Kunjungi PT Great Giant Pineapple
Wakajati Lampung Marathon Monev, Tegaskan Integritas dan Penegakan Hukum Berkeadilan
Terlantik Sebagai Ketua Umum, Ranu Hari Prasetyo Resmi Nahkodai PMI Lampung Tengah
Mulai Sadar, Timses di Lamteng Ada yang Tertibkan Sendiri APS Melanggar
PTPN VII Unit Bekri Bantu Air Bersih untuk Warga
Tim Sinergis, Kunci PKS PTPN VII Bekri Juara
Larikan Truk Sagu dan Uang Rp5 Juta, Terlacak lewat GPS
Berita ini 108 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 13 Maret 2026 - 12:09 WIB

YBM BRILiaN RO Bandar Lampung dan BRI BO Bandar Jaya Berbagi Kado Lebaran untuk Anak Yatim

Jumat, 30 Januari 2026 - 17:20 WIB

Dukung Optimalisasi PAD, Komisi III DPRD Lampung dan Bapenda Kunjungi PT Great Giant Pineapple

Kamis, 4 Desember 2025 - 19:02 WIB

Wakajati Lampung Marathon Monev, Tegaskan Integritas dan Penegakan Hukum Berkeadilan

Jumat, 18 Juli 2025 - 21:39 WIB

Terlantik Sebagai Ketua Umum, Ranu Hari Prasetyo Resmi Nahkodai PMI Lampung Tengah

Kamis, 5 Oktober 2023 - 11:05 WIB

Mulai Sadar, Timses di Lamteng Ada yang Tertibkan Sendiri APS Melanggar

Berita Terbaru

LAMPUNG SELATAN

Pimpin APINDO Lamsel, Fikry Dorong Sinergi Pengusaha dan Pemerintah

Rabu, 29 Apr 2026 - 20:20 WIB

BANDAR LAMPUNG

Gelar Diskusi Olahraga, PWI Lampung Matangkan Kesiapan Porwanas 2027

Rabu, 29 Apr 2026 - 18:31 WIB