LampungCorner.com, LAMTIM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Timur (Lamtim) kembali menunjukkan taringnya dalam upaya penegakan hukum. Senin, 16 Juni 2025, institusi hukum ini melakukan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), sebagai wujud nyata komitmen dalam menegakkan keadilan tanpa kompromi.
Bertempat di Aula Terbuka Kejari Lamtim, barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika jenis sabu seberat 46,705 gram, satu pucuk senjata api (Senpi) rakitan, 13 bilah senjata tajam (Sajam), alat hisap sabu, korek api, timbangan digital, hingga barang-barang terkait kasus judi dan pidana lainnya.
Pemusnahan dilakukan dengan metode dibakar, dipotong, dan dihancurkan agar barang-barang tersebut tak lagi bisa disalahgunakan. Langkah ini menjadi simbol tegas bahwa kejahatan tidak mendapat tempat di Bumei Tuwah Bepadan.
Acara ini dihadiri oleh pimpinan DPRD Lamtim, Kasat Reskrim Polres AKP Stefanus Boyoh, dan sejumlah pimpinan instansi vertikal lainnya. Kegiatan berlangsung tertib dan transparan dengan pengawasan ketat dari aparat penegak hukum.
Kepala Kejari Lamtim, Agustinus Ba’ka Tangdililing, menegaskan bahwa eksekusi barang bukti adalah amanat hukum yang harus dilaksanakan jaksa penuntut umum.
“Pemusnahan ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Ini bukan hanya tentang barang bukti, tetapi juga tentang memberi pesan kuat kepada publik: hukum ditegakkan, dan keadilan tidak pandang bulu,” tegas Kajari Agustinus, didampingi Kasi Barang Bukti dan Pemulihan Aset, Maria Ulfa.
Ia juga menambahkan, langkah ini diharapkan dapat meminimalisasi potensi penyalahgunaan barang sitaan, serta menekan angka kejahatan, terutama peredaran narkotika dan tindak kriminal lain di wilayah Lamtim.
Dengan semangat profesionalisme, transparansi, dan integritas, Kejari Lamtim berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat melalui langkah-langkah hukum yang tegas dan terukur. (*)
Editor: Furkon Ari
















