LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Dana hibah dari Provinsi Lampung sebesar Rp30 miliar kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) menjadi sorotan.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung bahkan saat ini tengah menyelidiki alokasi anggaran yang digunakan untuk mengikuti PON XX 2021 di Papua tersebut.
Kasipenkum Kejati Lampung Andrie W Setiawan menerangkan, pihaknya menyelidiki untuk mengetahui ada tidaknya unsur tindak pidana dalam masalah ini.
“Kalau penyelidikannya sudah sampai mana kita belum bisa sampaikan,” kata dia kepada rilislampung.id (group lampungcorner.com), Kamis (9/9/2021).
Persoalan ini mencuat ketika Komisi V DPRD Lampung mempertanyakan laporan penggunaan anggaran yang tak kunjung diserahkan KONI Lampung.
Ketua KONI Lampung M Yusuf Barusman kemudian memberikan rincian, berikut di antaranya:
1. Rp11,1 miliar untuk anggaran pembinaan khusus (pembinaan atlet dan pelatih cabang olahraga pelatprov jangka panjang persiapan menghadapi kejuaraan single event/multi event nasional/PON XX dan internasional) terdiri dari transportasi/ uang saku, konsumsi, obat-obatan, training center.
2. Rp9,3 miliar untuk anggaran pembinaan umum (pembinaan atlet, pelatih dan wasit pengprov untuk persiapan pelaksanaan kejuaraan regional, nasional/ PON XX) di antaranya cabang olahraga prestasi.
3. Rp4,7 miliar untuk penyusunan program KONI menuju PON XX, aplikasi penunjang keolahragaan (Bidang IT), latihan bersama atlet lolos PON XX, pembinaan atlet berbakat, pencanangan pemusatan latihan, seragam pelatprov, insentif tim pengadaan barang dan jasa, insentif tim verifikasi anggaran, monev sinkronisasi perencanaan dan implementasi, program penguatan fungsi organisasi KONI, media dan humas .
4. Rp146 juta untuk anggaran partisipasi pada PON XX (persiapan PON XX) terdiri dari koordinasi panitia kontingen dengan PB PON XX, operator sistem entry data kontingen Lampung.
5. Rp3,4 miliar untuk biaya rutin sekretariat (administrasi sekretariat, pengadaan dan pemeliharaan barang inventaris kantor persiapan PON XX) di antaranya fotokopi/ pengadaan dan penjilidan, pelayanan pos dan bea materai dan kurir, rapat internal dan eksternal dengan anggota. (*)
Red















