Kemenag Tegaskan Zakat Tak Bisa Dibiayakan untuk Program MBG

- Jurnalis

Rabu, 25 Februari 2026 - 18:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Agama Nasaruddin Umar. Sumber: Kemenag

Menteri Agama Nasaruddin Umar. Sumber: Kemenag

LampungCorner.com, JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan bahwa pengelolaan zakat nasional tetap berpegang teguh pada ketentuan syariah, termasuk aturan mengenai delapan golongan penerima (asnaf). Penegasan ini disampaikan sebagai klarifikasi atas beredarnya informasi yang mengaitkan dana zakat dengan pendanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Dilansir dari laman resmi Kemenag, Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar memastikan bahwa zakat hanya boleh disalurkan kepada kelompok yang telah ditetapkan dalam Al-Qur’an dan tidak dapat dialihkan untuk program lain di luar ketentuannya.

Penyaluran zakat mengacu pada ketentuan delapan asnaf sebagaimana tercantum dalam QS At-Taubah ayat 60, yakni fakir, miskin, amil, muallaf, riqab, gharimin, fisabilillah, dan ibnu sabil. Ketentuan tersebut menjadi landasan utama dalam distribusi zakat di Indonesia.

Baca Juga :  HPN dan Porwanas 2027 di Lampung Dapat Dukungan Penuh dari Putri Zulhas

“Zakat itu tidak boleh dimanfaatkan di luar asnafnya. Jangan sampai zakat ini diberikan kepada yang non asnaf. Itu persoalan syariah,” tegas Nasaruddin di Kantor Pusat Kemenag, Jakarta, Rabu (25/2/2026).

Klarifikasi serupa juga disampaikan Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag, Thobib Al Asyhar, yang memastikan pemerintah tidak memiliki kebijakan menyalurkan zakat untuk mendukung program MBG.

Ia menjelaskan, seluruh proses pengelolaan zakat tetap mengikuti ketentuan syariah serta regulasi yang berlaku, termasuk amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011. Aturan tersebut menegaskan bahwa zakat harus disalurkan kepada mustahik dengan memperhatikan prinsip pemerataan, keadilan, prioritas, dan kewilayahan.

Baca Juga :  SPPG Binong Way Layap Diresmikan, Libatkan UMKM hingga Petani Lokal

Selain itu, Thobib juga mengingatkan pentingnya penyaluran zakat melalui lembaga resmi yang memiliki izin dan diaudit secara berkala, seperti Badan Amil Zakat Nasional maupun lembaga amil zakat lainnya.

Masyarakat pun diimbau menyalurkan zakat melalui kanal resmi sebagai bentuk dukungan terhadap tata kelola zakat yang tertib, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. (*)

Laporan: Budi Sudewo
Editor: Furkon Ari

Berita Terkait

Bangga Lampung Jadi Tuan Rumah, Ruby Chairani Siap Hadiri Kick-Off HPN dan Porwanas 2027
HPN dan Porwanas 2027 di Lampung Dapat Dukungan Penuh dari Putri Zulhas
Hotman Paris Minta Maaf ke PWI dan Organisasi Wartawan Lainnya
DPD Nasdem Pesawaran Gelar Pelatihan Konten Kreator, Upaya Tingkatkan Kreatifitas dan Inovasi Kader
Prabowo Resmikan B50, Target Kurangi Impor BBM
JKN Kian Kokoh, Layani 282,7 Juta Peserta dan Jadi Fondasi SDM Indonesia Sehat
BRN Ungkap Agenda Jokowi di Lampung, Fokus Silaturahmi dengan Masyarakat
Gubernur Mirza Hadiri Penyerahan Juara Lomba “Cawo Bubalah Lampung” Rangkaian Agenda Hardiknas 2026
Berita ini 37 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 20:06 WIB

Bangga Lampung Jadi Tuan Rumah, Ruby Chairani Siap Hadiri Kick-Off HPN dan Porwanas 2027

Selasa, 21 Juli 2026 - 15:29 WIB

HPN dan Porwanas 2027 di Lampung Dapat Dukungan Penuh dari Putri Zulhas

Senin, 20 Juli 2026 - 13:08 WIB

Hotman Paris Minta Maaf ke PWI dan Organisasi Wartawan Lainnya

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:20 WIB

DPD Nasdem Pesawaran Gelar Pelatihan Konten Kreator, Upaya Tingkatkan Kreatifitas dan Inovasi Kader

Kamis, 9 Juli 2026 - 17:00 WIB

Prabowo Resmikan B50, Target Kurangi Impor BBM

Berita Terbaru

Gubernur Provinsi Lampug Rahmat Mirzani Djausal saat memberikan keterangan di lantai dasar kantor loby kantor gubernur, Kamis (23/7/2026).
Foto: Farida Nurazizah

PEMERINTAHAN

Lampung Perkuat Tata Kelola Aset, ATR/BPN Siapkan 9 Program

Kamis, 23 Jul 2026 - 18:51 WIB