Kemenag Tegaskan Zakat Tak Bisa Dibiayakan untuk Program MBG

- Jurnalis

Rabu, 25 Februari 2026 - 18:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Agama Nasaruddin Umar. Sumber: Kemenag

Menteri Agama Nasaruddin Umar. Sumber: Kemenag

LampungCorner.com, JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan bahwa pengelolaan zakat nasional tetap berpegang teguh pada ketentuan syariah, termasuk aturan mengenai delapan golongan penerima (asnaf). Penegasan ini disampaikan sebagai klarifikasi atas beredarnya informasi yang mengaitkan dana zakat dengan pendanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Dilansir dari laman resmi Kemenag, Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar memastikan bahwa zakat hanya boleh disalurkan kepada kelompok yang telah ditetapkan dalam Al-Qur’an dan tidak dapat dialihkan untuk program lain di luar ketentuannya.

Penyaluran zakat mengacu pada ketentuan delapan asnaf sebagaimana tercantum dalam QS At-Taubah ayat 60, yakni fakir, miskin, amil, muallaf, riqab, gharimin, fisabilillah, dan ibnu sabil. Ketentuan tersebut menjadi landasan utama dalam distribusi zakat di Indonesia.

Baca Juga :  Eko Agung Saputra Terpilih Aklamasi di Musprov PBSI Lampung

“Zakat itu tidak boleh dimanfaatkan di luar asnafnya. Jangan sampai zakat ini diberikan kepada yang non asnaf. Itu persoalan syariah,” tegas Nasaruddin di Kantor Pusat Kemenag, Jakarta, Rabu (25/2/2026).

Klarifikasi serupa juga disampaikan Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag, Thobib Al Asyhar, yang memastikan pemerintah tidak memiliki kebijakan menyalurkan zakat untuk mendukung program MBG.

Ia menjelaskan, seluruh proses pengelolaan zakat tetap mengikuti ketentuan syariah serta regulasi yang berlaku, termasuk amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011. Aturan tersebut menegaskan bahwa zakat harus disalurkan kepada mustahik dengan memperhatikan prinsip pemerataan, keadilan, prioritas, dan kewilayahan.

Baca Juga :  Gubernur Mirza Raih Penghargaan Tokoh Penggerak Ekonomi Agrikultur dan Ketahanan Pangan Nasional 2026

Selain itu, Thobib juga mengingatkan pentingnya penyaluran zakat melalui lembaga resmi yang memiliki izin dan diaudit secara berkala, seperti Badan Amil Zakat Nasional maupun lembaga amil zakat lainnya.

Masyarakat pun diimbau menyalurkan zakat melalui kanal resmi sebagai bentuk dukungan terhadap tata kelola zakat yang tertib, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. (*)

Laporan: Budi Sudewo
Editor: Furkon Ari

Berita Terkait

BRN Ungkap Agenda Jokowi di Lampung, Fokus Silaturahmi dengan Masyarakat
Gubernur Mirza Hadiri Penyerahan Juara Lomba “Cawo Bubalah Lampung” Rangkaian Agenda Hardiknas 2026
Rakor Tim Percepatan TP2TBC Kabupaten Pesawaran, Wagub Jihan Dorong Tangani TBC secara Masif
Eko Agung Saputra Terpilih Aklamasi di Musprov PBSI Lampung
Gubernur Mirza Perkenalkan Anak Harimau Sumatera, Bernama Puspa dan Muli Sikop di Satwa Lembah Hijau
Gubernur Mirza Paparkan Kesiapan Lampung Jadi Tuan Rumah PON XXIII 2032
Prabowo Matangkan Implementasi Devisa Hasil Ekspor, Ini Mulai Berlakunya!
PWI Gandeng KONI Lampung Siapkan Penyelenggaraan Sekaligus Prestasi di Porwanas 2027
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 28 Mei 2026 - 21:10 WIB

BRN Ungkap Agenda Jokowi di Lampung, Fokus Silaturahmi dengan Masyarakat

Sabtu, 23 Mei 2026 - 14:06 WIB

Gubernur Mirza Hadiri Penyerahan Juara Lomba “Cawo Bubalah Lampung” Rangkaian Agenda Hardiknas 2026

Sabtu, 23 Mei 2026 - 13:44 WIB

Rakor Tim Percepatan TP2TBC Kabupaten Pesawaran, Wagub Jihan Dorong Tangani TBC secara Masif

Sabtu, 23 Mei 2026 - 13:02 WIB

Eko Agung Saputra Terpilih Aklamasi di Musprov PBSI Lampung

Jumat, 22 Mei 2026 - 12:27 WIB

Gubernur Mirza Perkenalkan Anak Harimau Sumatera, Bernama Puspa dan Muli Sikop di Satwa Lembah Hijau

Berita Terbaru