Kemenag Tegaskan Zakat Tak Bisa Dibiayakan untuk Program MBG

- Jurnalis

Rabu, 25 Februari 2026 - 18:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Agama Nasaruddin Umar. Sumber: Kemenag

Menteri Agama Nasaruddin Umar. Sumber: Kemenag

LampungCorner.com, JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan bahwa pengelolaan zakat nasional tetap berpegang teguh pada ketentuan syariah, termasuk aturan mengenai delapan golongan penerima (asnaf). Penegasan ini disampaikan sebagai klarifikasi atas beredarnya informasi yang mengaitkan dana zakat dengan pendanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Dilansir dari laman resmi Kemenag, Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar memastikan bahwa zakat hanya boleh disalurkan kepada kelompok yang telah ditetapkan dalam Al-Qur’an dan tidak dapat dialihkan untuk program lain di luar ketentuannya.

Penyaluran zakat mengacu pada ketentuan delapan asnaf sebagaimana tercantum dalam QS At-Taubah ayat 60, yakni fakir, miskin, amil, muallaf, riqab, gharimin, fisabilillah, dan ibnu sabil. Ketentuan tersebut menjadi landasan utama dalam distribusi zakat di Indonesia.

Baca Juga :  Sekolah Negeri Boleh Tolak MBG, Syaratnya Harus Satu Suara

“Zakat itu tidak boleh dimanfaatkan di luar asnafnya. Jangan sampai zakat ini diberikan kepada yang non asnaf. Itu persoalan syariah,” tegas Nasaruddin di Kantor Pusat Kemenag, Jakarta, Rabu (25/2/2026).

Klarifikasi serupa juga disampaikan Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag, Thobib Al Asyhar, yang memastikan pemerintah tidak memiliki kebijakan menyalurkan zakat untuk mendukung program MBG.

Ia menjelaskan, seluruh proses pengelolaan zakat tetap mengikuti ketentuan syariah serta regulasi yang berlaku, termasuk amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011. Aturan tersebut menegaskan bahwa zakat harus disalurkan kepada mustahik dengan memperhatikan prinsip pemerataan, keadilan, prioritas, dan kewilayahan.

Baca Juga :  Di Muktamar NU, Prabowo Beberkan Capaian 2 Tahun Pemerintahan: Swasembada Pangan, MBG hingga Kopdes Merah Putih

Selain itu, Thobib juga mengingatkan pentingnya penyaluran zakat melalui lembaga resmi yang memiliki izin dan diaudit secara berkala, seperti Badan Amil Zakat Nasional maupun lembaga amil zakat lainnya.

Masyarakat pun diimbau menyalurkan zakat melalui kanal resmi sebagai bentuk dukungan terhadap tata kelola zakat yang tertib, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. (*)

Laporan: Budi Sudewo
Editor: Furkon Ari

Berita Terkait

PTPN I Raih Dua Trofi AHI 2026, Perkuat Komunikasi di Era Transformasi
Momen Presiden Prabowo Sapa Sherly Tjoanda Disambut Riuh Tepuk Tangan: Pemilu Masih Lama
Prabowo Tekankan Penguatan TNI-Polri Hadapi Tantangan Keamanan Modern
Prabowo Bertolak ke Halmahera Tengah, Luncurkan Hilirisasi Senilai Rp180 Triliun
Prabowo Subsidi Biaya Haji 2027 Rp3 Juta, Pelunasan Jemaah Turun Jadi Rp23,2 Juta
PTPN I dan IPB Sulap Tankos Sawit Jadi Helm hingga Rompi Antipeluru
Rocky Gerung Masuk Wantimpres: Alasan Gue Menolak Apa?
Era AI, Bakom Diminta Perkuat Komunikasi Pemerintah
Berita ini 43 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 13:35 WIB

PTPN I Raih Dua Trofi AHI 2026, Perkuat Komunikasi di Era Transformasi

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:54 WIB

Momen Presiden Prabowo Sapa Sherly Tjoanda Disambut Riuh Tepuk Tangan: Pemilu Masih Lama

Kamis, 8 Oktober 2026 - 12:28 WIB

Prabowo Tekankan Penguatan TNI-Polri Hadapi Tantangan Keamanan Modern

Kamis, 8 Oktober 2026 - 11:25 WIB

Prabowo Bertolak ke Halmahera Tengah, Luncurkan Hilirisasi Senilai Rp180 Triliun

Kamis, 8 Oktober 2026 - 09:07 WIB

Prabowo Subsidi Biaya Haji 2027 Rp3 Juta, Pelunasan Jemaah Turun Jadi Rp23,2 Juta

Berita Terbaru

LC TV Story

Prabowo Targetkan 700 BUMN Merugi Ditutup hingga Desember 2026

Jumat, 23 Okt 2026 - 08:28 WIB