LampungCorner.com, JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan bahwa pengelolaan zakat nasional tetap berpegang teguh pada ketentuan syariah, termasuk aturan mengenai delapan golongan penerima (asnaf). Penegasan ini disampaikan sebagai klarifikasi atas beredarnya informasi yang mengaitkan dana zakat dengan pendanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Dilansir dari laman resmi Kemenag, Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar memastikan bahwa zakat hanya boleh disalurkan kepada kelompok yang telah ditetapkan dalam Al-Qur’an dan tidak dapat dialihkan untuk program lain di luar ketentuannya.
Penyaluran zakat mengacu pada ketentuan delapan asnaf sebagaimana tercantum dalam QS At-Taubah ayat 60, yakni fakir, miskin, amil, muallaf, riqab, gharimin, fisabilillah, dan ibnu sabil. Ketentuan tersebut menjadi landasan utama dalam distribusi zakat di Indonesia.
“Zakat itu tidak boleh dimanfaatkan di luar asnafnya. Jangan sampai zakat ini diberikan kepada yang non asnaf. Itu persoalan syariah,” tegas Nasaruddin di Kantor Pusat Kemenag, Jakarta, Rabu (25/2/2026).
Klarifikasi serupa juga disampaikan Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag, Thobib Al Asyhar, yang memastikan pemerintah tidak memiliki kebijakan menyalurkan zakat untuk mendukung program MBG.
Ia menjelaskan, seluruh proses pengelolaan zakat tetap mengikuti ketentuan syariah serta regulasi yang berlaku, termasuk amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011. Aturan tersebut menegaskan bahwa zakat harus disalurkan kepada mustahik dengan memperhatikan prinsip pemerataan, keadilan, prioritas, dan kewilayahan.
Selain itu, Thobib juga mengingatkan pentingnya penyaluran zakat melalui lembaga resmi yang memiliki izin dan diaudit secara berkala, seperti Badan Amil Zakat Nasional maupun lembaga amil zakat lainnya.
Masyarakat pun diimbau menyalurkan zakat melalui kanal resmi sebagai bentuk dukungan terhadap tata kelola zakat yang tertib, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. (*)
Laporan: Budi Sudewo
Editor: Furkon Ari















