Ketua Komisi I DPRD Lampung, Minta Perusahaan Patuhi Kewajiban Plasma 20%

- Jurnalis

Selasa, 25 November 2025 - 16:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampungcorner.com, Bandar Lampung – Komisi I DPRD Provinsi Lampung menegaskan pentingnya kepatuhan perusahaan perkebunan terhadap kewajiban penyediaan kebun plasma minimal 20 persen sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Guna Usaha (HGU).

Ketua Komisi I DPRD Lampung, Garinca Reza Pahlevi, menekankan bahwa kewajiban tersebut tertuang jelas dalam Pasal 27 huruf i, yang mewajibkan perusahaan pemegang HGU.

Khususnya yang berbentuk perseroan terbatas dan bergerak di sektor perkebunan untuk memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat atau plasma sedikitnya 20 persen dari total luas HGU.

Garinca mengatakan, pada proses perpanjangan HGU, pemerintah daerah memiliki peran penting untuk memastikan kewajiban tersebut dipenuhi.

“Kami sangat mendorong perusahaan dan Pemda kabupaten maupun provinsi untuk memastikan bahwa ketika perusahaan mengajukan perpanjangan HGU, 20 persen lahan untuk masyarakat harus disisihkan. Ini kewajiban yang sudah diatur dalam PP,” tegas Garinca saat diwawancarai di ruang kerjanya, Selasa (25/11/2025).

Baca Juga :  Optimisme Tinggi! Yuhadi Sebut Atlet Karaoke PWI Lampung Siap Sapu Bersih 6 Emas di Porwanas 2027

Ia mencontohkan kasus konflik agraria yang terjadi antara warga Anak Tuha dengan PT BSA di Lampung Tengah yang HGU-nya akan berakhir pada 2029.

Menurut Garinca, momentum perpanjangan HGU adalah salah satu solusi untuk menyelesaikan konflik tersebut dengan memberikan 20 persen kebun plasma kepada masyarakat.

Selain itu, Garinca juga mengingatkan bahwa Pasal 31 huruf b angka 1 PP 18/2021 menyebutkan bahwa HGU dapat dicabut oleh Menteri jika perusahaan tidak memenuhi kewajiban, termasuk penyediaan plasma.

Meski demikian, pada tahun 2025 Komisi I belum menerima laporan terkait perusahaan yang gagal memenuhi kewajiban plasma tersebut.

Namun, aduan konflik agraria di Lampung tetap mendominasi, terutama terkait klaim lahan dan tanah adat.

“Komisi I banyak menerima aduan konflik agraria antara masyarakat dan perusahaan. Kami mengapresiasi masyarakat, organisasi maupun perusahaan yang ingin melakukan hearing. Semua akan kami tindaklanjuti dengan OPD atau pihak terkait,” jelasnya.

Baca Juga :  PWI Lampung Bidik Tri Sukses Porwanas dan HPN 2027, Dongkrak Prestasi hingga Ekonomi Daerah

Lebih lanjut Garinca menyampaikan, pentingnya perusahaan dan Pemda memastikan kewajiban 20 persen plasma terpenuhi agar tidak menimbulkan konflik agraria dikemudian hari.

Garinca menegaskan peran Komisi I sebagai lembaga legislatif daerah adalah memediasi konflik dan memberikan dorongan politik kepada pemerintah provinsi maupun kabupaten.

Namun untuk penegakan dan sanksi, kata dia, kewenangannya berada di aparat penegak hukum dan pemerintah eksekutif.

“Kami memediasi, menyampaikan, dan mendorong penyelesaian ke OPD terkait. Untuk finalisasi dan sanksi bukan kewenangan legislatif. Yang jelas, perusahaan yang beroperasi di negara ini harus tunduk pada aturan, termasuk kewajiban plasma 20 persen,” tutup Garinca. (*)

Berita Terkait

Jembatan Presisi Merah Putih Hadir, Mobilitas dan Ekonomi Warga Bandar Kagungan Raya Kian Lancar
Sambut HUT RI ke-81, Bupati Tubaba Jemput Bola Layani Warga Lewat Q Sehat Home Care
Bupati Novriwan Jaya dan DPRD Tubaba Sepakati KUA-PPAS APBD 2027, Perkuat Sinergi Pembangunan
Lapak BSI Resmi Hadir di Pasar Mulya Asri, Pemkab Tubaba Dorong Akses Pembiayaan dan Ekonomi Kerakyatan
Marga Buay Bulan Bersatu Sampaikan Aspirasi, Pemkab Tubaba Dorong Penyelesaian Persoalan dengan PTPN I
Pemkab Tubaba dan BPN Perkuat Sinergi, Tata Kelola Pertanahan Didorong Makin Transparan
Pemkab Tubaba Gelar Gerakan Penetrasi Pasar, Jaga Stabilitas Harga dan Kendalikan Inflasi
Pemkab Tubaba Matangkan Program SINITA, Ditargetkan Mulai Agustus 2026
Berita ini 66 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 10:38 WIB

Jembatan Presisi Merah Putih Hadir, Mobilitas dan Ekonomi Warga Bandar Kagungan Raya Kian Lancar

Kamis, 13 Agustus 2026 - 16:36 WIB

Sambut HUT RI ke-81, Bupati Tubaba Jemput Bola Layani Warga Lewat Q Sehat Home Care

Kamis, 13 Agustus 2026 - 15:40 WIB

Bupati Novriwan Jaya dan DPRD Tubaba Sepakati KUA-PPAS APBD 2027, Perkuat Sinergi Pembangunan

Kamis, 13 Agustus 2026 - 15:08 WIB

Lapak BSI Resmi Hadir di Pasar Mulya Asri, Pemkab Tubaba Dorong Akses Pembiayaan dan Ekonomi Kerakyatan

Rabu, 12 Agustus 2026 - 19:55 WIB

Pemkab Tubaba dan BPN Perkuat Sinergi, Tata Kelola Pertanahan Didorong Makin Transparan

Berita Terbaru

TULANGBAWANG BARAT

Ratusan Pelajar Tubaba Semarakkan HUT RI ke-81 Lewat Lomba Gerak Jalan

Kamis, 13 Agu 2026 - 15:21 WIB