Ketua Komisi II DPRD Lamsel Edi Waluyo Gelar Sosper Nomor 2 Tahun 2015

- Jurnalis

Senin, 14 Februari 2022 - 16:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komisi II DPRD Lamsel Edi Waluyo Gelar Sosper Nomor 2 Tahun 2015. Foto: Ist

Ketua Komisi II DPRD Lamsel Edi Waluyo Gelar Sosper Nomor 2 Tahun 2015. Foto: Ist

Lampungcorner.com, Lampung Selatan – Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Lampung Selatan, Edi Waluyo menggelar Sosialiasasi Peraraturan (Sosper) Daerah Nomor: 2 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Sampah.

Sosper yang dipusatkan di Dusun Desa Kecamatan Candipuro Kabupaten Lampung Selatan itu untuk mewujudkan lingkungan yang sehat dan bersih dari sampah hingga penduduknya merasa nyaman dan bebas dari polusi sampah, diperlukan pengelolaan sampah secara terpadu oleh semua pihak dengan cara dan mekanisme yang berorientasi pada upaya untuk menjadikan sampah sebagai sumber daya.

Dijelaskan sampah mesih menjadi permasalahan yang dihadapi masyarakat, tidak hanya mempengarui estetika, kenyamanan dan kebersihan, juga berpengaruh terhadap kesehatan penduduk dan lingkungan sebagai akibat dari produksi dan polusi sampah.

Baca Juga :  Setelah Pandangan Fraksi, DPRD Lampung Lanjutkan Paripurna Senin

“Untuk mewujudkan lingkungan yang sehat dan bersih dari sampah hingga penduduknya merasa nyaman dan bebas dari polusi sampah, diperlukan pengelolaan sampah secara terpadu oleh semua pihak dengan cara dan mekanisme yang berorientasi pada upaya untuk menjadikan sampah sebagai sumber daya.

Seauai Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar NegaraRepublik indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.”kata Edi dalam penyampaiannya saat mensosialisasikan Perda No 2 tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah yang dipusatkan di Dusun 1 Desa Titiwangi Kecamatan Candipuro, senin (14/2/2022).

Baca Juga :  KPK RI Tekankan Pengawasan dan Pencegahan Korupsi kepada DPRD Lampung

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang pengelolaan sampah rumah tangga dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun tentang Pedoman Pengelolaan Sampah.

Menurut Legeslatif dari Fraksi itu, kegiatan sosper ini merupakan kegiatan anggota DPRD di luar kantor. Dengan adanya kegiatan ini di harapkan masyarakat paham tentang peraturan daerah Nomor 2 tahun 2015 Tentang Pengelolaan Sampah.

“Saya berharap kepada masyarakat agar memahami peraturan daerah. Dengan sedikit memahami tentang peraturan maka masyarakat dapat bersama-sama menciptakan lingkungan hidup yang bersih,indah nyaman bebas dari sampah,”pungkasnya. (*)

Berita Terkait

KPK RI Tekankan Pengawasan dan Pencegahan Korupsi kepada DPRD Lampung
Setelah Pandangan Fraksi, DPRD Lampung Lanjutkan Paripurna Senin
Gubernur Mirza Apresiasi Pansus DPRD, Pendalaman Substansi LKPJ Tahun Anggaran 2025
DPRD Pesawaran Evaluasi Proyek PJU Usai Kecelakaan Kerja, Ini Rekomendasinya!
Wagub Jihan Sampaikan LKPJ 2025 di Rapat Paripurna DPRD, Pemprov Lampung Perkuat Keberlanjutan Pembangunan
DPRD Kota Bandar Lampung Gelar Rapat Paripurna, Sebanyak 33 Anggota Dewan Hadir
Nasdem Lampung Bantah Merger dengan Gerindra, Herman HN Tegaskan Soliditas Partai
DPRD Dalami Kelalaian Medis RSIA Puri Betik Hati, Panggil Direktur dan Dinkes Lampung
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 16:22 WIB

KPK RI Tekankan Pengawasan dan Pencegahan Korupsi kepada DPRD Lampung

Jumat, 17 Juli 2026 - 19:58 WIB

Setelah Pandangan Fraksi, DPRD Lampung Lanjutkan Paripurna Senin

Senin, 25 Mei 2026 - 21:16 WIB

Gubernur Mirza Apresiasi Pansus DPRD, Pendalaman Substansi LKPJ Tahun Anggaran 2025

Selasa, 5 Mei 2026 - 19:13 WIB

DPRD Pesawaran Evaluasi Proyek PJU Usai Kecelakaan Kerja, Ini Rekomendasinya!

Senin, 27 April 2026 - 21:12 WIB

Wagub Jihan Sampaikan LKPJ 2025 di Rapat Paripurna DPRD, Pemprov Lampung Perkuat Keberlanjutan Pembangunan

Berita Terbaru

Gubernur Provinsi Lampug Rahmat Mirzani Djausal saat memberikan keterangan di lantai dasar kantor loby kantor gubernur, Kamis (23/7/2026).
Foto: Farida Nurazizah

PEMERINTAHAN

Lampung Perkuat Tata Kelola Aset, ATR/BPN Siapkan 9 Program

Kamis, 23 Jul 2026 - 18:51 WIB