Ketua Komisi II DPRD Lamsel Edi Waluyo Gelar Sosper Nomor 2 Tahun 2015

- Jurnalis

Senin, 14 Februari 2022 - 16:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komisi II DPRD Lamsel Edi Waluyo Gelar Sosper Nomor 2 Tahun 2015. Foto: Ist

Ketua Komisi II DPRD Lamsel Edi Waluyo Gelar Sosper Nomor 2 Tahun 2015. Foto: Ist

Lampungcorner.com, Lampung Selatan – Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Lampung Selatan, Edi Waluyo menggelar Sosialiasasi Peraraturan (Sosper) Daerah Nomor: 2 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Sampah.

Sosper yang dipusatkan di Dusun Desa Kecamatan Candipuro Kabupaten Lampung Selatan itu untuk mewujudkan lingkungan yang sehat dan bersih dari sampah hingga penduduknya merasa nyaman dan bebas dari polusi sampah, diperlukan pengelolaan sampah secara terpadu oleh semua pihak dengan cara dan mekanisme yang berorientasi pada upaya untuk menjadikan sampah sebagai sumber daya.

Dijelaskan sampah mesih menjadi permasalahan yang dihadapi masyarakat, tidak hanya mempengarui estetika, kenyamanan dan kebersihan, juga berpengaruh terhadap kesehatan penduduk dan lingkungan sebagai akibat dari produksi dan polusi sampah.

Baca Juga :  Kunker Komisi VI DPR RI di Lampung, Gubernur Tekankan Pemerataan Ekonomi Berbasis Digital

“Untuk mewujudkan lingkungan yang sehat dan bersih dari sampah hingga penduduknya merasa nyaman dan bebas dari polusi sampah, diperlukan pengelolaan sampah secara terpadu oleh semua pihak dengan cara dan mekanisme yang berorientasi pada upaya untuk menjadikan sampah sebagai sumber daya.

Seauai Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar NegaraRepublik indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.”kata Edi dalam penyampaiannya saat mensosialisasikan Perda No 2 tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah yang dipusatkan di Dusun 1 Desa Titiwangi Kecamatan Candipuro, senin (14/2/2022).

Baca Juga :  Anggota DPRD Lampung Iswan Cahya Apresiasi Mudik Gratis Lampung Tanpa APBD

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang pengelolaan sampah rumah tangga dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun tentang Pedoman Pengelolaan Sampah.

Menurut Legeslatif dari Fraksi itu, kegiatan sosper ini merupakan kegiatan anggota DPRD di luar kantor. Dengan adanya kegiatan ini di harapkan masyarakat paham tentang peraturan daerah Nomor 2 tahun 2015 Tentang Pengelolaan Sampah.

“Saya berharap kepada masyarakat agar memahami peraturan daerah. Dengan sedikit memahami tentang peraturan maka masyarakat dapat bersama-sama menciptakan lingkungan hidup yang bersih,indah nyaman bebas dari sampah,”pungkasnya. (*)

Berita Terkait

DPRD Kota Bandar Lampung Gelar Rapat Paripurna, Sebanyak 33 Anggota Dewan Hadir
Nasdem Lampung Bantah Merger dengan Gerindra, Herman HN Tegaskan Soliditas Partai
DPRD Dalami Kelalaian Medis RSIA Puri Betik Hati, Panggil Direktur dan Dinkes Lampung
Kunker Komisi VI DPR RI di Lampung, Gubernur Tekankan Pemerataan Ekonomi Berbasis Digital
Anggota Komisi IV DPRD Yusnadi Minta Proyek Jalan Jabung-Labuhan Maringgai Rp38,5 Miliar Dikerjakan Sesuai Spesifikasi
Anggota DPRD Provinsi Lampung Mustika Bahrum, Jadi Calon Tunggal Ketua DPD Golkar Pesawaran
Ketua DPRD Lampung Tinjau Perbaikan Ruas Jalan Jabung-SP Labuhan Maringgai 6,2 KM
Komisi III DPRD Sampaikan Jalan Kasui-Air Ringkih Kunci Distribusi Kopi dan Sawit Lampung-Sumsel
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 14:29 WIB

DPRD Kota Bandar Lampung Gelar Rapat Paripurna, Sebanyak 33 Anggota Dewan Hadir

Selasa, 14 April 2026 - 20:08 WIB

Nasdem Lampung Bantah Merger dengan Gerindra, Herman HN Tegaskan Soliditas Partai

Senin, 13 April 2026 - 21:34 WIB

DPRD Dalami Kelalaian Medis RSIA Puri Betik Hati, Panggil Direktur dan Dinkes Lampung

Sabtu, 11 April 2026 - 23:37 WIB

Kunker Komisi VI DPR RI di Lampung, Gubernur Tekankan Pemerataan Ekonomi Berbasis Digital

Jumat, 10 April 2026 - 21:48 WIB

Anggota Komisi IV DPRD Yusnadi Minta Proyek Jalan Jabung-Labuhan Maringgai Rp38,5 Miliar Dikerjakan Sesuai Spesifikasi

Berita Terbaru