KI Lampung Gelar Sidang Sengketa Informasi Publik Antara Warga dan Lurah

- Jurnalis

Jumat, 17 Oktober 2025 - 19:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v62), quality = 82?

CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v62), quality = 82?

Lampungcorner.com, Bandar Lampung – Komisi Informasi (KI) Provinsi Lampung menggelar sidang perdana sengketa informasi publik antara Fauzan Muhammad Nabhan selaku pemohon dan Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Teluk Betung Timur, Kota Bandar Lampung sebagai termohon pada Kamis, (16/10/2025).

Sidang yang berlangsung di ruang sidang KI Lampung itu dipimpin oleh Ahmad Alwi Siregar selaku ketua majelis, didampingi Dery Hendryan dan Erizal, yang juga merangkap sebagai mediator. Basuki bertugas sebagai panitera pengganti.

Baca Juga :  Kapolsek Kedondong Jalin Silaturahmi ke Ponpes Ibnu Muhtaram Tanjung Kerta Way Khilau

Agenda sidang kali ini merupakan pemeriksaan awal lanjutan, dengan fokus pada permintaan dokumen tambahan dari kedua belah pihak untuk menilai legal standing masing-masing.

Pihak termohon hadir diwakili oleh Heni Pujiarti, Lurah Sukamaju, sementara pihak pemohon hadir langsung, Fauzan Muhammad Nabhan.

Ketua Majelis Ahmad Alwi Siregar menyampaikan bahwa setelah penyerahan dokumen tambahan, persidangan dilanjutkan ke tahap mediasi dengan Erizal, C.Med. ditunjuk sebagai mediator.

Baca Juga :  Hadapi Ancaman Karhutla, Polres Lamtim Siagakan Personel dan Perkuat Sinergi Lintas Instansi

Dalam proses mediasi, kedua pihak dikabarkan telah mencapai kesepahaman awal untuk menyusun kesepakatan yang akan dituangkan dalam putusan mediasi pada sidang berikutnya, dijadwalkan pada Kamis, 23 Oktober 2025.

Tahapan mediasi merupakan bagian dari mekanisme penyelesaian sengketa informasi publik, sesuai asas cepat, tepat, biaya ringan, dan sederhana sebagaimana diatur dalam peraturan Komisi Informasi. (*)

Berita Terkait

Dua Ekor Tapir Terekam Camera Trap Bersamaan di Hutan Mesuji Lampung
Kontrak Pasar Dekon Ternyata hingga 2027, PT Lingga Klaim Bisa Rampung Desember 2026
12 Kursi Eselon II Lampura Kosong, Persetujuan Selter JPTP Diajukan ke BKN
Kendalikan Inflasi, Pemkab Tubaba Kembali Gelar Pasar Murah di Pulung Kencana
Hamartoni Bongkar Alasan di Balik Rotasi 16 Pejabat Eselon II Lampura, Selter Besok Mulai Dibuka
Hamartoni Rombak 16 Pejabat Eselon II Lampura, Sejumlah OPD Strategis Berganti Pimpinan
Dewan Pers Nyatakan Berita “Dugaan Kebocoran Anggaran” Diskominfo Tubaba Langgar KEJ
Bank Lampung Siap Kolaborasi Sukseskan HPN dan Porwanas 2027
Berita ini 82 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 14:00 WIB

Dua Ekor Tapir Terekam Camera Trap Bersamaan di Hutan Mesuji Lampung

Jumat, 4 September 2026 - 19:48 WIB

Kontrak Pasar Dekon Ternyata hingga 2027, PT Lingga Klaim Bisa Rampung Desember 2026

Jumat, 4 September 2026 - 09:03 WIB

Kendalikan Inflasi, Pemkab Tubaba Kembali Gelar Pasar Murah di Pulung Kencana

Kamis, 3 September 2026 - 20:03 WIB

Hamartoni Bongkar Alasan di Balik Rotasi 16 Pejabat Eselon II Lampura, Selter Besok Mulai Dibuka

Kamis, 3 September 2026 - 16:28 WIB

Hamartoni Rombak 16 Pejabat Eselon II Lampura, Sejumlah OPD Strategis Berganti Pimpinan

Berita Terbaru