Komitmen Lindungi Petani Singkong, DPRD Lampung Akan Bentuk Perda Tata Niaga

- Jurnalis

Selasa, 14 Oktober 2025 - 16:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampungcorner.com, Bandar Lampung – Anggota DPRD Provinsi Lampung, Budhi Condrowati, menegaskan komitmen legislatif untuk melahirkan Peraturan Daerah (Perda) Tata Niaga Singkong sebagai payung hukum yang dapat melindungi petani sekaligus menjaga keseimbangan kepentingan industri pengolahan.

Condro yang tergabung dalam Panitia Khusus (Pansus) Tata Niaga Singkong ini menyebut, selama bertahun-tahun persoalan harga singkong di Lampung tidak pernah selesai karena belum adanya regulasi yang mengatur sistem tata niaganya secara menyeluruh.

“Sudah lama saya sampaikan, Lampung butuh aturan yang adil. Regulasi ini tidak boleh melemahkan petani, tapi juga tidak boleh merugikan perusahaan. Prinsipnya harus win-win solution,” tegas Condro, Selasa (14/10/2025).

Menurutnya, Perda Tata Niaga Singkong harus menjadi instrumen untuk menciptakan transparansi harga, kepastian kontrak kerja, dan perlindungan bagi petani serta pelaku usaha.

Baca Juga :  Wagub Jihan Buka Musrenbang RKPD 2027 Tulang Bawang, Tekankan Sinergi dan Pertumbuhan Berkualitas

“Selama ini fluktuasi harga singkong sering menimbulkan gejolak di tingkat petani. Dengan regulasi ini, kita ingin ada kepastian harga dan keadilan distribusi keuntungan,” ujarnya.

Condro juga mendorong agar penyusunan Perda dilakukan secara terbuka dan partisipatif. Ia menilai, kolaborasi antara petani, asosiasi, dan industri pengolah menjadi kunci agar aturan tersebut dapat berjalan efektif di lapangan.

“Petani, asosiasi, dan pelaku industri harus duduk bersama. Kita ingin Perda ini lahir dari kesepahaman, bukan hanya dari meja rapat. Regulasi harus bisa dijalankan, bukan sekadar formalitas,” katanya.

Sebelumnya Perkumpulan Petani Ubi Kayu Indonesia (PPUKI) Provinsi Lampung pada Senin (13/10/2025) bertemu Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal.

Baca Juga :  Wagub Jihan Kunjungi Wamen Perdagangan Dyah Roro Esti, Perkuat Sinergi Tata Niaga Komoditas Unggulan Ubi Kayu

Dalam pertemuan itu, Gubernur menyatakan kesiapannya menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) terkait harga singkong sebagai bentuk perlindungan sementara bagi petani sebelum regulasi tingkat daerah disahkan.

Ketua PPUKI Lampung, Dasrul Aswin menegaskan pentingnya regulasi resmi yang melindungi petani dari posisi tawar yang lemah dalam penentuan harga.

Menurut Dasrul, selama ini petani sering kali menjadi pihak yang paling dirugikan akibat ketiadaan dasar hukum dalam sistem tata niaga.

“Kita butuh aturan yang memberi kepastian dan keadilan bagi petani. Selama belum ada dasar hukum yang jelas, petani akan selalu berada di posisi lemah,” ujar Dasrul. (*)

Berita Terkait

Gubernur Mirza Dorong Sinergi Antar Partai Politik, Perkuat Ketahanan Pangan di Lampung
Sekdaprov Marindo Dampingi Menko Zulhas, Acara Rembuk Tani di Lampung Selatan
Pemkab Pesawaran dan PUPR Tinjau Lokasi Sekolah Rakyat, Targetkan Realisasi Cepat
Butik Indah Gelar Jumat Berkah Rutin, Owner Bagikan Puluhan Nasi Kotak di Bandar Lampung
Koperasi IJP Lampung Maju Sejahtera, Didukung Kementerian Koperasi dan UMKM
Daya Beli Masyarakat Lampung Menguat, Pembelian Kendaraan Baru Naik 21 Persen pada Triwulan I 2026
Ratusan Personel Diterjunkan, May Day di Bandar Lampung Dijaga Ketat dan Humanis
Prihatin Dugaan Ancaman Terhadap Wartawan, Triga Lampung Desak Gubernur Evaluasi Kepala Dinas PSDA
Berita ini 41 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 2 Mei 2026 - 22:13 WIB

Gubernur Mirza Dorong Sinergi Antar Partai Politik, Perkuat Ketahanan Pangan di Lampung

Sabtu, 2 Mei 2026 - 21:57 WIB

Sekdaprov Marindo Dampingi Menko Zulhas, Acara Rembuk Tani di Lampung Selatan

Jumat, 1 Mei 2026 - 22:51 WIB

Butik Indah Gelar Jumat Berkah Rutin, Owner Bagikan Puluhan Nasi Kotak di Bandar Lampung

Jumat, 1 Mei 2026 - 20:35 WIB

Koperasi IJP Lampung Maju Sejahtera, Didukung Kementerian Koperasi dan UMKM

Jumat, 1 Mei 2026 - 19:19 WIB

Daya Beli Masyarakat Lampung Menguat, Pembelian Kendaraan Baru Naik 21 Persen pada Triwulan I 2026

Berita Terbaru