Korupsi Gaji Honorer, Mantan Bendahara BPBD Bandarlampung Divonis Tiga Tahun Penjara

- Jurnalis

Kamis, 20 Januari 2022 - 14:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang vonis mantan bendahara BPBD Bandarlampung di PN Tanjungkarang, Kamis (20/1/2022). Foto: Istimewa

Sidang vonis mantan bendahara BPBD Bandarlampung di PN Tanjungkarang, Kamis (20/1/2022). Foto: Istimewa

LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Terbukti menggelapkan kas dan gaji honorer, mantan bendahara Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Bandarlampung, Krissanti, divonis tiga tahun penjara dan denda Rp150 juta.

Keputusan tersebut disampaikan langsung ketua majelis hakim Hendro Wicaksono di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang, Kamis (20/1/2022).

Hendro menjelaskan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan dijerat Pasal 8 jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Baca Juga :  Tekan Angka Putus Sekolah, Disdikbud Lampung Buka Pendaftaran SMA Terbuka di 15 Kabupaten/Kota, Dibuka Hingga 13 Agustus, Bebas Usia 15-21 Tahun

Ini sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.

“Menjatuhkan pidana penjara 3 tahun dan denda Rp150 juta subsider dua bulan serta uang pengganti Rp173,96 juta,” papar hakim.

Uang pengganti akan diberikan kembali kepada yang berhak melalui bendara BPBD Bandarlampung paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah)

Baca Juga :  Wagub Jihan Pimpin Rakor Percepatan Penanggulangan Tuberkulosis Kabupaten Lampung Selatan

“Dengan begitu harta benda terdakwa disita, kemudian dilelang guna membayar uang pengganti. Jika tak ada atau tidak mencukupi maka diganti kurungan 1 tahun penjara,” ujarnya.

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU yakni 3,5 tahun, denda Rp150 juta subsider tiga bulan, dan uang pengganti Rp173,96 juta.

Menanggapi putusan tersebut, JPU dan kuasa hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir lebih dahulu sebelum menyatakan menerima atau tidaknya. (*)

Red

Berita Terkait

Polwan Pertama Pimpin Polres Lampura, AKBP Raswidiati Resmi Bertugas
Terima SK Manajer, Aswarodi Langsung Siapkan Pelatda Bulutangkis Menuju Porwanas 2027
Seleksi Rampung, Ini Daftar Wakil Lampung di Cabor Karaoke Porwanas 2027
Optimisme Tinggi! Yuhadi Sebut Atlet Karaoke PWI Lampung Siap Sapu Bersih 6 Emas di Porwanas 2027
Target Enam Emas, PWI Lampung Mulai Seleksi Atlet Karaoke Porwanas 2027
HUT ke-27 PP Polri, Gubernur Tekankan Peran Purnawirawan Jaga Kondusivitas
DPRD Kota Bandar Lampung akan Sidak Kafe dan Resto Minim Lahan Parkir
Bidik 10 Ribu Peserta Kick Off, Tim Humas HPN-Porwanas Perkuat Strategi Medsos
Berita ini 116 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 14:45 WIB

Polwan Pertama Pimpin Polres Lampura, AKBP Raswidiati Resmi Bertugas

Senin, 3 Agustus 2026 - 21:59 WIB

Terima SK Manajer, Aswarodi Langsung Siapkan Pelatda Bulutangkis Menuju Porwanas 2027

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 09:38 WIB

Seleksi Rampung, Ini Daftar Wakil Lampung di Cabor Karaoke Porwanas 2027

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:12 WIB

Target Enam Emas, PWI Lampung Mulai Seleksi Atlet Karaoke Porwanas 2027

Kamis, 30 Juli 2026 - 21:10 WIB

HUT ke-27 PP Polri, Gubernur Tekankan Peran Purnawirawan Jaga Kondusivitas

Berita Terbaru