Korupsi Gaji Honorer, Mantan Bendahara BPBD Bandarlampung Divonis Tiga Tahun Penjara

- Jurnalis

Kamis, 20 Januari 2022 - 14:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang vonis mantan bendahara BPBD Bandarlampung di PN Tanjungkarang, Kamis (20/1/2022). Foto: Istimewa

Sidang vonis mantan bendahara BPBD Bandarlampung di PN Tanjungkarang, Kamis (20/1/2022). Foto: Istimewa

LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Terbukti menggelapkan kas dan gaji honorer, mantan bendahara Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Bandarlampung, Krissanti, divonis tiga tahun penjara dan denda Rp150 juta.

Keputusan tersebut disampaikan langsung ketua majelis hakim Hendro Wicaksono di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang, Kamis (20/1/2022).

Hendro menjelaskan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan dijerat Pasal 8 jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Baca Juga :  Terima SK Manajer, Aswarodi Langsung Siapkan Pelatda Bulutangkis Menuju Porwanas 2027

Ini sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.

“Menjatuhkan pidana penjara 3 tahun dan denda Rp150 juta subsider dua bulan serta uang pengganti Rp173,96 juta,” papar hakim.

Uang pengganti akan diberikan kembali kepada yang berhak melalui bendara BPBD Bandarlampung paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah)

Baca Juga :  Dewan Pers Nyatakan Berita “Dugaan Kebocoran Anggaran” Diskominfo Tubaba Langgar KEJ

“Dengan begitu harta benda terdakwa disita, kemudian dilelang guna membayar uang pengganti. Jika tak ada atau tidak mencukupi maka diganti kurungan 1 tahun penjara,” ujarnya.

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU yakni 3,5 tahun, denda Rp150 juta subsider tiga bulan, dan uang pengganti Rp173,96 juta.

Menanggapi putusan tersebut, JPU dan kuasa hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir lebih dahulu sebelum menyatakan menerima atau tidaknya. (*)

Red

Berita Terkait

Kabel Fiber Optik Semrawut Ditertibkan, APJII Lampung Sasar Sejumlah Ruas Jalan
Baru Setahun Bebas, Residivis Narkoba Kembali Diciduk Bawa 14 Paket Sabu
Gerobak Listrik Rp2,8 Miliar Jadi Temuan BPK, Vendor yang Sama Kembali Dapat Kontrak 2026
Sidak Pajak di Mall Kartini, Bapenda Bandar Lampung Soroti Pelaporan Omzet Riil
Dituding Gelapkan Mobil Rental Rp1,16 Miliar, Anggota DPRD Bandar Lampung Yunika Buka Suara
Gerak Jalan Pramuka Ramaikan Pusat Kota Bandar Lampung, Polisi Siagakan 35 Personel
Diduga Cabuli Anak Dua Kali, Pria 28 Tahun di Bandar Lampung Diciduk Polisi
Trotoar Sultan Agung Ambrol, DPRD Temukan Spek Tak Sesuai hingga Material Bekas
Berita ini 118 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 25 September 2026 - 21:49 WIB

Kabel Fiber Optik Semrawut Ditertibkan, APJII Lampung Sasar Sejumlah Ruas Jalan

Jumat, 25 September 2026 - 21:32 WIB

Baru Setahun Bebas, Residivis Narkoba Kembali Diciduk Bawa 14 Paket Sabu

Senin, 21 September 2026 - 21:32 WIB

Gerobak Listrik Rp2,8 Miliar Jadi Temuan BPK, Vendor yang Sama Kembali Dapat Kontrak 2026

Senin, 21 September 2026 - 18:12 WIB

Sidak Pajak di Mall Kartini, Bapenda Bandar Lampung Soroti Pelaporan Omzet Riil

Sabtu, 19 September 2026 - 21:49 WIB

Dituding Gelapkan Mobil Rental Rp1,16 Miliar, Anggota DPRD Bandar Lampung Yunika Buka Suara

Berita Terbaru

LC TV Story

Prabowo Telepon Rahmat Erwin Usai Raih Emas Asian Games 2026

Minggu, 27 Sep 2026 - 10:10 WIB