LAMPUNGCORNER.COM, Lampung utara — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melelang sejumlah harta milik mantan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara.
Keputusan ini berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang Nomor: 6/Pid.Sus-Tpk/2020/PN.Tjk tanggal 2 Juli 2020.
Juga berdasarkan surat perintah penyitaan dalam rangka eksekusi pembayaran uang pengganti bernomor Sprin.Sita–01/Eks.00.01/01-26/02/2021 tanggal 16 Februari 2021.
Dikutip dari laman resmi KPK pada Kamis (26/8/2021), setidaknya ada lima harta milik Agung Ilmu Mangkunegara yang akan dilelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandarlampung.

Adapun kelima objek yang akan dilelang sebagai berikut:
1. Tanah seluas 734 meter persegi sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Hak MIlik Nomor 329/Sp.J, yang beralamat di Kelurahan Sepang Jaya, Kecamatan Kedaton, Kotamadya Bandar Lampung, Provinsi Lampung atas nama Agung Ilmu Mangkunegara.
Harga limit: Rp1.241.739.000.
Uang jaminan: Rp250.000.000.
Keterangan: Tidak dilengkapi dengan Surat Hak Milik (SHM).
2. Tanah dan bangunan seluas 566 meter persegi sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Hak MIlik Nomor 845/Sp.J, yang beralamat di Kelurahan Sepang Jaya, Kecamatan Kedaton, Kotamadya Bandar Lampung, Provinsi Lampung atas nama Agung Ilmu Mangkunegara.
Harga limit: Rp1.012.565.000.
Uang jaminan: Rp220.000.000.
Keterangan: Tidak dilengkapi dengan Surat Hak Milik (SHM).
3. Tanah dan bangunan yang terdiri dari dua Sertifikat Hak Milik yaitu tanah seluas 8.396 meter persegi sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Hak MIlik Nomor 7388/KD dan tanah seluas 4.224 M2 (empat ribu dua ratus dua puluh empat meter persegi) sebagaimana tercantum dalam sertifikat Hak Milik Nomor 7389/KD yang beralamat di Desa Kedaton Kecamatan Kedaton, Kotamadya Bandar Lampung, Provinsi Lampung atas nama Agung Ilmu Mangkunegara.
Harga limit: Rp40.730.954.000.
Uang jaminan: Rp10.000.000.000.
Keterangan: Tidak dilengkapi dengan Surat Hak Milik (SHM).
4. Tanah dan bangunan seluas 1.340 meter persegi sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Hak MIlik Nomor 9440/Kedaton, yang berlamat di Desa Kedaton Kecamatan Kedaton, Kotamadya Bandar Lampung, Provinsi Lampung atas nama Agung Ilmu Mangkunegara/ Gedung Mandala Alam.
Harga limit: Rp9.339.266.000.
Uang jaminan: Rp2.000.000.000.
Keterangan: Tidak dilengkapi dengan Surat Hak Milik (SHM).
5.Tanah dan bangunan seluas 835 meter persegi sebagaimana tercantum dalam SHM Nomor 9784/Kdn yang beralamat di Desa Kedaton, Kecamatan Kedaton Kotamadya Bandar Lampung, Provinsi Lampung atas nama Agung Ilmu Mangkunegara.
Harga limit: Rp3.292.522.000.
Uang jaminan: Rp650.000.000.
Keterangan: Tidak dilengkapi dengan Surat Hak Milik (SHM).
(*)
Red















