KPK Lelang Harta Mantan Bupati Lampung Utara, Salah Satunya Gedung Mewah di Bandarlampung

- Jurnalis

Kamis, 26 Agustus 2021 - 12:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ks Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara. Foto: Dok Rilisid

ks Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara. Foto: Dok Rilisid

LAMPUNGCORNER.COM, Lampung utara — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melelang sejumlah harta milik mantan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara.

Keputusan ini berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang Nomor: 6/Pid.Sus-Tpk/2020/PN.Tjk tanggal 2 Juli  2020.

Juga berdasarkan surat perintah penyitaan dalam rangka eksekusi pembayaran uang pengganti bernomor Sprin.Sita–01/Eks.00.01/01-26/02/2021 tanggal 16 Februari 2021.

Dikutip dari laman resmi KPK pada Kamis (26/8/2021), setidaknya ada lima harta milik Agung Ilmu Mangkunegara yang akan dilelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandarlampung.

 

Adapun kelima objek yang akan dilelang sebagai berikut:

1. Tanah seluas 734 meter persegi sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Hak MIlik Nomor 329/Sp.J, yang beralamat di Kelurahan Sepang Jaya, Kecamatan Kedaton, Kotamadya Bandar Lampung, Provinsi Lampung atas nama Agung Ilmu Mangkunegara.

Baca Juga :  Petani Kopi Gunung Katon Didorong Hasilkan Produk Bernilai Tinggi Lewat Pengelolaan Pascapanen

Harga limit: Rp1.241.739.000.

Uang jaminan: Rp250.000.000.

Keterangan: Tidak dilengkapi dengan Surat Hak Milik (SHM).

2. Tanah dan bangunan seluas 566 meter persegi sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Hak MIlik Nomor 845/Sp.J, yang beralamat di Kelurahan Sepang Jaya, Kecamatan Kedaton, Kotamadya Bandar Lampung, Provinsi Lampung atas nama Agung Ilmu Mangkunegara.

Harga limit: Rp1.012.565.000.

Uang jaminan: Rp220.000.000.

Keterangan: Tidak dilengkapi dengan Surat Hak Milik (SHM).

3. Tanah dan bangunan yang terdiri dari dua Sertifikat Hak Milik yaitu tanah seluas 8.396 meter persegi sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Hak MIlik Nomor 7388/KD dan tanah seluas 4.224 M2 (empat ribu dua ratus dua puluh empat meter persegi) sebagaimana tercantum dalam sertifikat Hak Milik Nomor 7389/KD yang beralamat di Desa Kedaton Kecamatan Kedaton, Kotamadya Bandar Lampung, Provinsi Lampung atas nama Agung Ilmu Mangkunegara.

Baca Juga :  PEKSIMIDA 2026 Cabang Monolog Digelar di UMKO: Unila Juara, UMKO Raih Prestasi Membanggakan

Harga limit: Rp40.730.954.000.

Uang jaminan: Rp10.000.000.000.

Keterangan: Tidak dilengkapi dengan Surat Hak Milik (SHM).

4. Tanah dan bangunan seluas 1.340  meter persegi sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Hak MIlik Nomor 9440/Kedaton, yang berlamat di Desa Kedaton Kecamatan Kedaton, Kotamadya Bandar Lampung, Provinsi Lampung atas nama Agung Ilmu Mangkunegara/ Gedung Mandala Alam.

Harga limit: Rp9.339.266.000.

Uang jaminan: Rp2.000.000.000.

Keterangan: Tidak dilengkapi dengan Surat Hak Milik (SHM).

5.Tanah dan bangunan seluas 835 meter persegi sebagaimana tercantum dalam SHM Nomor 9784/Kdn yang beralamat di Desa Kedaton, Kecamatan Kedaton Kotamadya Bandar Lampung, Provinsi Lampung atas nama Agung Ilmu Mangkunegara.

Harga limit: Rp3.292.522.000.

Uang jaminan: Rp650.000.000.

Keterangan: Tidak dilengkapi dengan Surat Hak Milik (SHM).

(*)

Red

Berita Terkait

Musyda Fokal IMM Lampura, Suwardi Kembali Terpilih Jadi Ketua Periode 2026-2031
Orgen Tunggal hingga Malam Disorot, PC IMM Lampura Desak Polisi Bertindak dan Minta Bupati Bentuk Perda
HUT ke-81 RI, Hamartoni Ajak Warga Lampura Perkuat Persatuan dan Dorong Kesejahteraan
FPP UMKO Kenalkan Tepung Mocaf, Dorong Masyarakat Kalibening Raya Manfaatkan Pangan Lokal
Ratusan Pelajar Adu Disiplin dan Kekompakan di Lomba PBB HUT RI ke-81 Lampura
Patok Tapal Batas Dipasang, Polemik Wilayah Dua Desa di Lampura Diharapkan Tuntas
Geshindo Lampura Ajak Masyarakat Kawal Proyek Jalan, Tekankan Kualitas dan Transparansi
Petani Kopi Gunung Katon Didorong Hasilkan Produk Bernilai Tinggi Lewat Pengelolaan Pascapanen
Berita ini 59 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 16:05 WIB

Musyda Fokal IMM Lampura, Suwardi Kembali Terpilih Jadi Ketua Periode 2026-2031

Selasa, 25 Agustus 2026 - 15:05 WIB

Orgen Tunggal hingga Malam Disorot, PC IMM Lampura Desak Polisi Bertindak dan Minta Bupati Bentuk Perda

Senin, 17 Agustus 2026 - 17:16 WIB

HUT ke-81 RI, Hamartoni Ajak Warga Lampura Perkuat Persatuan dan Dorong Kesejahteraan

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 15:54 WIB

FPP UMKO Kenalkan Tepung Mocaf, Dorong Masyarakat Kalibening Raya Manfaatkan Pangan Lokal

Rabu, 12 Agustus 2026 - 14:37 WIB

Ratusan Pelajar Adu Disiplin dan Kekompakan di Lomba PBB HUT RI ke-81 Lampura

Berita Terbaru

BREAKING NEWS

Canda Presiden Prabowo Ke Gus Yahya: Aku Dari Dulu Minta Kartu NU

Kamis, 27 Agu 2026 - 19:59 WIB

PEMERINTAHAN

Pemkab Tubaba Perkuat Sinergi Lintas Sektor untuk Tekan Stunting

Kamis, 27 Agu 2026 - 19:50 WIB