LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung melakukan uji publik dan pemaparan pemetaan Daerah Pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi pada Pemilu 2024 mendatang, di balroom hotel Sheraton, Kamis (19/1/20223).
Dalam kegiatan yang dihadiri Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, Forkopimda, perwakilan Partai Politik Provinsi, dan Akademisi tersebut, KPU memparakan perihal Dapil dengan alokasi kursi sebanyak 75 kursi.
Ketua KPU Lampung Erwan Bustami mengatajan, seluruh hasil dari uji publik ini akan disampaikan ke KPU RI, baik itu tanggapan, masukan, atau kritikan.
Erwan menjelasakan, dalam PKPU 3 tahun 2022 iyang ada itu penataan daerah pemilihan DPRD kabupaten kota yang itu akan ditetapkan 9 Februari.
Sementara terkait dengan DPRD provinsi belum masuk ke tahapan. KPU RI akan kembali dikonsultasikan kemungkinan tanggal 21.
“Tetapi kita masih berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 80 bahwa KPU itu diberikan kewenangan melakukan penataan daerah Pemilihan DPR RI maupun DPRD provinsi,” ujarnya.
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Lampung Ismanto mengatakan, penentuan jumlah kursi diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pada Bagian Ketiga tentang Jumlah Kursi dan Daerah Pemilihan Anggota DPRD Provinsi dalam Pasal 188 ayat 2 poin e.
Dalam UU tersebuttersebut diaebutkan, bahwa Provinsi dengan jumlah Penduduk lebih dari 7 juta orang sampai dengan 9 juta orang memperoleh alokasi 75 kursi.
Sementara itu, berdasarkan Data Agregat Kependudukan Per Kecamatan (DAK 2) Provinsi Lampung pada Pemilu 2014 berjumlah 9.586.492 dengan 85 kursi, dan Pemilu 2019 9.675.719 dengan 85 kursi.
Sementara DAK 2 Semester pertama Pemilu 2024 berjumlah 8.901.566, sehingga jumlah kursi menurun jadi 75.
“Pengurangan jumlah kursi ini akan ditindaklanjuti dehgan konsultasi KPU kepada Komisi II DPR RI, perihal jumlah penduduk 8.901.566, kita tunggu hasilnya,” ujarnya.
Penetapan dapil DPRD Kabupaten/Kota oleh KPU akan ditetapkan pada 9 Februari 2023.
Berikut Usulan Rancangan Dapil KPU Lampung dengan Jumlah Alokasi 75 kursi:
Lampung 1: Bandarlampung jumlah penduduk 1.092.506 jiwa dengan alokasi kusri perdapil 9 kursi.
Lampung II: Lamsel jumlah penduduk 1.073.867 dengan alokasi kursi 9
Lampung III: Peswaran, Pringsewu, dan Metro jumlah penduduk 1.075.573, dengan alokasi kursi 9.
Lampung IV: Tanggamus, Lampung Barat, Pesisir Barat jumlah penduduk 1.093.312, alokasi kursi 9
Lampung V: Waykanan, Lampung Utara jumlah penduduk 1.133.727 alokasi kursi 10.
Lampung VI: Mesuji, Tulang Bawang, Tulang Bawang Barat jumlah penduduk 961.598 alokasi kursi 8.
Lampung VII: Lampung Tengah, jumlah penduduk 1.367.335 alokasi kursi 12.
Lampung VIII: Lampung Timur jumlah oenduduk 1.103.348 alokasi kuris 9.
Catatan rancangan 1, tidak terpenuhi asas integralitas wilayah tidak tepenuhi pada dapil 3
Sementara, dalam rancangan kedua terdapat perbedaan pada dapil III, VII dan VIII.
Lampung III: Pesawaran dan Pringsewu jumlah penduduk 902.396 dengan alokasi kursi menjadi 8
Sementara Kota Metro pindah menjadi dapil 8 bergabung dengan Lampung Timur jumlah penduduk 1.276.826 alokasi kursi menjadi 11.
Kemudian Lampung Tengah alokasi kurai berkurang menjadi 11 kursi. (*)
Red















