Lagunya Dilecehkan, Andika Tuntut Tri dan Zidan Minta Maaf Tiga Hari

- Jurnalis

Senin, 25 April 2022 - 08:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Andika Kangen Band (kiri), Tri Suaka dan Zinidin Zidan. Foto ilustrasi: Rilis.id

Andika Kangen Band (kiri), Tri Suaka dan Zinidin Zidan. Foto ilustrasi: Rilis.id

LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Kuasa hukum Andika ‘Kangen Band’, Mario Andransyah, angkat bicara atas viralnya video selebgram dan youtuber Indonesia, Tri Suaka dan Zinidin Zidan.

Mereka diduga mengolok-olok lagu Andika berjudul ‘Penantian yang Tertunda’ di media sosial (medsos).

Sambil menyanyikan lagu itu, mereka menunjukkan gestur tubuh yang melecehkan.

“Atas hal tersebut tegas kami sampaikan bahwa klien kami sangat keberatan,” paparnya, Minggu (24/4/2022).

Baca Juga :  Kabel Fiber Optik Semrawut Ditertibkan, APJII Lampung Sasar Sejumlah Ruas Jalan

Mengutip Andika, Mario menjelaskan lagu dari Kangen Band dibuat dengan effort tinggi, mengeluarkan waktu, tenaga, dan biaya besar.

Andika karenanya mengungkapkan merasa sangat dirugikan baik materiil maupun immateriil.

Tindakan keduanya dirasakan mengganggu dan mengusik ketenangan Andika di tengah penyelesaian lagu ‘Cinta Sampai Mati II’.

“Perlu kami sampaikan sebelum anda dikenal oleh masyarakat dengan meng-cover-cover lagu milik orang lain, klien kami, Andika Kangen Band, lebih dulu terkenal dengan karya sangat berkualitas dan populer,” katanya.

Baca Juga :  Bencana NTT, Pemerintah Siapkan Penanganan hingga Rehabilitasi

Atas dasar itu, dirinya meminta kepada Tri Suaka dan Zinidin Zidan dalam waktu 3 x 24 jam untuk bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh kliennya.

“Serta harus meminta maaf secara terbuka untuk umum melalui stasiun TV nasional, media cetak, maupun online selama tiga hari berturut-turut,” tegasnya. (*)

Red

Berita Terkait

Pancasila Jangan Berhenti di Dinding Kantor
HPN-Porwanas 2027 Makin Matang, PWI Lampung Gandeng Pelindo
Kabel Fiber Optik Semrawut Ditertibkan, APJII Lampung Sasar Sejumlah Ruas Jalan
Gerobak Listrik Rp2,8 Miliar Jadi Temuan BPK, Vendor yang Sama Kembali Dapat Kontrak 2026
Sidak Pajak di Mall Kartini, Bapenda Bandar Lampung Soroti Pelaporan Omzet Riil
Dituding Gelapkan Mobil Rental Rp1,16 Miliar, Anggota DPRD Bandar Lampung Yunika Buka Suara
Gerak Jalan Pramuka Ramaikan Pusat Kota Bandar Lampung, Polisi Siagakan 35 Personel
Trotoar Sultan Agung Ambrol, DPRD Temukan Spek Tak Sesuai hingga Material Bekas
Berita ini 131 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 15:26 WIB

Pancasila Jangan Berhenti di Dinding Kantor

Rabu, 30 September 2026 - 18:10 WIB

HPN-Porwanas 2027 Makin Matang, PWI Lampung Gandeng Pelindo

Jumat, 25 September 2026 - 21:49 WIB

Kabel Fiber Optik Semrawut Ditertibkan, APJII Lampung Sasar Sejumlah Ruas Jalan

Senin, 21 September 2026 - 21:32 WIB

Gerobak Listrik Rp2,8 Miliar Jadi Temuan BPK, Vendor yang Sama Kembali Dapat Kontrak 2026

Senin, 21 September 2026 - 18:12 WIB

Sidak Pajak di Mall Kartini, Bapenda Bandar Lampung Soroti Pelaporan Omzet Riil

Berita Terbaru

LC TV Story

Era AI, Bakom Diminta Perkuat Komunikasi Pemerintah

Jumat, 2 Okt 2026 - 20:22 WIB

BREAKING NEWS

Lampung Rebut Juara 1 Newsroom Timnas

Kamis, 1 Okt 2026 - 21:57 WIB