Lagunya Dilecehkan, Andika Tuntut Tri dan Zidan Minta Maaf Tiga Hari

- Jurnalis

Senin, 25 April 2022 - 08:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Andika Kangen Band (kiri), Tri Suaka dan Zinidin Zidan. Foto ilustrasi: Rilis.id

Andika Kangen Band (kiri), Tri Suaka dan Zinidin Zidan. Foto ilustrasi: Rilis.id

LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Kuasa hukum Andika ‘Kangen Band’, Mario Andransyah, angkat bicara atas viralnya video selebgram dan youtuber Indonesia, Tri Suaka dan Zinidin Zidan.

Mereka diduga mengolok-olok lagu Andika berjudul ‘Penantian yang Tertunda’ di media sosial (medsos).

Sambil menyanyikan lagu itu, mereka menunjukkan gestur tubuh yang melecehkan.

“Atas hal tersebut tegas kami sampaikan bahwa klien kami sangat keberatan,” paparnya, Minggu (24/4/2022).

Baca Juga :  Polemik 24 Proyek Rp27 Miliar Memanas, Gerindra Bantah Klaim BPKAD

Mengutip Andika, Mario menjelaskan lagu dari Kangen Band dibuat dengan effort tinggi, mengeluarkan waktu, tenaga, dan biaya besar.

Andika karenanya mengungkapkan merasa sangat dirugikan baik materiil maupun immateriil.

Tindakan keduanya dirasakan mengganggu dan mengusik ketenangan Andika di tengah penyelesaian lagu ‘Cinta Sampai Mati II’.

“Perlu kami sampaikan sebelum anda dikenal oleh masyarakat dengan meng-cover-cover lagu milik orang lain, klien kami, Andika Kangen Band, lebih dulu terkenal dengan karya sangat berkualitas dan populer,” katanya.

Baca Juga :  DPRD Lampung Sambut Baik Aksi Mahasiswa, Siap Kawal Enam Tuntutan Pendidikan

Atas dasar itu, dirinya meminta kepada Tri Suaka dan Zinidin Zidan dalam waktu 3 x 24 jam untuk bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh kliennya.

“Serta harus meminta maaf secara terbuka untuk umum melalui stasiun TV nasional, media cetak, maupun online selama tiga hari berturut-turut,” tegasnya. (*)

Red

Berita Terkait

Wagub Jihan Apresiasi BSI, Program Lampung Berhaji Perkuat Literasi Keuangan Syariah
Wagub Jihan Hadiri Musrenbang RKPD Lampung Selatan Tahun 2027, Tekankan Keselarasan Pembangunan Daerah
Korpri Lampung Gelar Ramadhan Berbagi, Salurkan 1.101 Bantuan Sembako Bagi ASN
Harga Emas Antam Melonjak Rp40 Ribu, Tembus Rp3,087 Juta Per Gram
Naik Klasemen! Bhayangkara Lampung FC Menang 2-1 Lawan Arema FC di Laga Kandang
Bhayangkara Lampung FC Tertinggal 0-1 Melawan Arema FC, Pada Babak Pertama BRI Super League
Diserbu Warga, Pasar Murah Polresta Bandar Lampung Jual Sembako di Bawah Harga Pasar
DPRD Provinsi Lampung Berduka, Veri Agusli HB Meninggal Dunia
Berita ini 117 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 11 Maret 2026 - 20:51 WIB

Wagub Jihan Apresiasi BSI, Program Lampung Berhaji Perkuat Literasi Keuangan Syariah

Rabu, 11 Maret 2026 - 17:24 WIB

Wagub Jihan Hadiri Musrenbang RKPD Lampung Selatan Tahun 2027, Tekankan Keselarasan Pembangunan Daerah

Rabu, 11 Maret 2026 - 17:17 WIB

Korpri Lampung Gelar Ramadhan Berbagi, Salurkan 1.101 Bantuan Sembako Bagi ASN

Selasa, 10 Maret 2026 - 23:20 WIB

Naik Klasemen! Bhayangkara Lampung FC Menang 2-1 Lawan Arema FC di Laga Kandang

Selasa, 10 Maret 2026 - 21:30 WIB

Bhayangkara Lampung FC Tertinggal 0-1 Melawan Arema FC, Pada Babak Pertama BRI Super League

Berita Terbaru

Pengambilan sumpah jabatan Kapolsek Panjang, Rabu (11/3/2026). Foto Humas Polda Lampung

HUKUM

AKP Ipran Resmi Jabat Kapolsek Panjang

Rabu, 11 Mar 2026 - 19:16 WIB