Home / Lampungcorner.com

Kamis, 15 April 2021 - 08:45 WIB

Lebih Mudah, Berikut Syarat Pembuatan dan Perpanjangan SIM Lewat Aplikasi ‘Sinar’

Peluncuran Aplikasi Sinar untuk pembuatan dan perpanjangan SIM diikuti Kapolres Tanggamus, Dandim, DPRD, dan Pemda Tanggamus, Selasa (14/4/2021). Foto: Istimewa

Peluncuran Aplikasi Sinar untuk pembuatan dan perpanjangan SIM diikuti Kapolres Tanggamus, Dandim, DPRD, dan Pemda Tanggamus, Selasa (14/4/2021). Foto: Istimewa

LAMPUNGCORNER.COM, – Pembuatan dan perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) kedepan dijanjikan pihak Polri akan lebih mudah. Hal itu setelah Mabes Polri resmi meluncurkan aplikasi Sinar (SIM Nasional Presisi), layanan pembuatan dan perpanjangan SIM secara online, Selasa kemarin.

Sinar saat ini baru dapat diunduh pada Playstore (Android) dan dalam waktu dekat akan tersedia pada Appstore berbasis iOS, karena sudah terintegrasi dengan platform digital Kakorlantas.

Aplikasi Sinar resmi diluncurukan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, diikuti Kapolda dan Kapolres se-Indonesia melalui virtual.

Salah satu yang mengikuti peluncuran itu adalah Polres Tanggamus. Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya bersama jajaran mengikutinya di Aula Wirasatya bersama Dandim 0424/TGM Letkol Inf Arman Aris Sallo, Ketua DPRD Heri Agus Setiawan, Asisten Bidang Ekobang Sukisno serta perwakilan Kejari Tanggamus.

Menurut Kanit Turjawali Satlantas Polres Tanggamus Ipda Saprianto, untuk sementara aplikasi Sinar baru bisa digunakan untuk perpanjangan SIM A dan C.

“Untuk masyarakat yang mau mengurus perpanjangan SIM A dan C harus mengunduh aplikasi di playstore bagi pengguna android. 14 hari sebelum masa berlaku SIM habis, masyarakat bisa mengajukan perpanjangan,” ungkap Saprianto dalam siaran pers yang diterima Rilislampung, (group lampungcorner.com) Rabu (14/4/2021).

Selanjutnya, untuk tes kesehatan dan tes psikologi juga menggunakan aplikasi yang sudah mendapat izin resmi dari Mabes Polri. Bagi yang lolos tahapan tes kesehatan dan tes psikologi langsung diproses perpanjangan SIM nya.

“Jika sudah membayar melalui bank yang telah ditunjuk, maka langsung diproses. Bentuk fisik SIM sendiri masih sama tidak ada perubahan. Begitu juga dengan tarif pembuatan SIM yakni SIM A Rp80 ribu dan SIM C Rp75 ribu,” pungkasnya. (*)

Share :

379 views

Baca Juga

Lampungcorner.com

Terlindas Bus TransJakarta, Pengendara Scoopy Tewas di Depan TPU Cimanggis

Lampungcorner.com

Optimalkan Aset, Regional 8 PTPN I Lakukan Sosialisasi Ke Unit Usaha Kabaru, Nusa Tenggara Timur

Lampungcorner.com

Grand Final Pemilihan Muli Mekhanai Kabupaten Pringsewu 2024 Di Gelar
FOTO: ISTIMEWA

Lampungcorner.com

Terbaru! 174 Orang Tewas dan 48 Hilang Akibat Banjir Bandang-Tanah Longsor di NTT

Lampungcorner.com

Semarak Tanjung Bintang Fair 2023 Digelar, Ajang Promosi Potensi Lokal

Lampungcorner.com

Ketua MUI Tubaba Minta ASN Tidak Beralasan Dan Sadar Zakat

Lampungcorner.com

TPS pemilu Dan Pilkada Bertambah Jadi 1.465

Lampungcorner.com

Tim Intelijen Kejari Pringsewu Limpahkan Hasil Penyelidikan Dugaan Penyimpangan Pekerjaan Normalisasi Sungai Tambah Rejo Ke Bidang Tindak Pidana Khusus