Lebih Mudah, Berikut Syarat Pembuatan dan Perpanjangan SIM Lewat Aplikasi ‘Sinar’

- Jurnalis

Kamis, 15 April 2021 - 08:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Peluncuran Aplikasi Sinar untuk pembuatan dan perpanjangan SIM diikuti Kapolres Tanggamus, Dandim, DPRD, dan Pemda Tanggamus, Selasa (14/4/2021). Foto: Istimewa

Peluncuran Aplikasi Sinar untuk pembuatan dan perpanjangan SIM diikuti Kapolres Tanggamus, Dandim, DPRD, dan Pemda Tanggamus, Selasa (14/4/2021). Foto: Istimewa

LAMPUNGCORNER.COM, – Pembuatan dan perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) kedepan dijanjikan pihak Polri akan lebih mudah. Hal itu setelah Mabes Polri resmi meluncurkan aplikasi Sinar (SIM Nasional Presisi), layanan pembuatan dan perpanjangan SIM secara online, Selasa kemarin.

Sinar saat ini baru dapat diunduh pada Playstore (Android) dan dalam waktu dekat akan tersedia pada Appstore berbasis iOS, karena sudah terintegrasi dengan platform digital Kakorlantas.

Aplikasi Sinar resmi diluncurukan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, diikuti Kapolda dan Kapolres se-Indonesia melalui virtual.

Salah satu yang mengikuti peluncuran itu adalah Polres Tanggamus. Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya bersama jajaran mengikutinya di Aula Wirasatya bersama Dandim 0424/TGM Letkol Inf Arman Aris Sallo, Ketua DPRD Heri Agus Setiawan, Asisten Bidang Ekobang Sukisno serta perwakilan Kejari Tanggamus.

Baca Juga :  Momentum Hari Raya Galungan, Polres Pringsewu Ajak Warga Jaga Kerukunan

Menurut Kanit Turjawali Satlantas Polres Tanggamus Ipda Saprianto, untuk sementara aplikasi Sinar baru bisa digunakan untuk perpanjangan SIM A dan C.

“Untuk masyarakat yang mau mengurus perpanjangan SIM A dan C harus mengunduh aplikasi di playstore bagi pengguna android. 14 hari sebelum masa berlaku SIM habis, masyarakat bisa mengajukan perpanjangan,” ungkap Saprianto dalam siaran pers yang diterima Rilislampung, (group lampungcorner.com) Rabu (14/4/2021).

Baca Juga :  Berkas Lengkap, Tersangka Pencurian Motor dan HP Dilimpahkan ke Kejari Pringsewu

Selanjutnya, untuk tes kesehatan dan tes psikologi juga menggunakan aplikasi yang sudah mendapat izin resmi dari Mabes Polri. Bagi yang lolos tahapan tes kesehatan dan tes psikologi langsung diproses perpanjangan SIM nya.

“Jika sudah membayar melalui bank yang telah ditunjuk, maka langsung diproses. Bentuk fisik SIM sendiri masih sama tidak ada perubahan. Begitu juga dengan tarif pembuatan SIM yakni SIM A Rp80 ribu dan SIM C Rp75 ribu,” pungkasnya. (*)

Berita Terkait

Bupati Pringsewu Serahkan Bantuan Sosial Rutilahu Kepada 80 KPM
HMI dan KOHATI Kabupaten Pringsewu Periode 2025 – 2026 Resmi Dilantik
Dugaan Korupsi KUR dan KUPEDES PT. BRI Unit Pringsewu 1, Kejari Tetapkan GK Sebagai Tersangka
Unit Perlindungan PPA Satreskrim Polres Pringsewu Amankan Pelaku Pelecehan Seksual Anak Dibawah Umur
Momentum Hari Raya Galungan, Polres Pringsewu Ajak Warga Jaga Kerukunan
Bupati Pringsewu: Kuota 500 – 1000 Program Magang ke Jepang, Terpenuhi 828 Orang Pendaftar
Peringati Hari Bumi, Wabup Pringsewu Ajak Peduli Menjaga Bumi
3 Pria Asal Pesawaran Diamankan Polres Pringsewu Terkait Kasus Narkoba
Berita ini 49 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 5 Mei 2025 - 17:12 WIB

Bupati Pringsewu Serahkan Bantuan Sosial Rutilahu Kepada 80 KPM

Senin, 28 April 2025 - 16:56 WIB

HMI dan KOHATI Kabupaten Pringsewu Periode 2025 – 2026 Resmi Dilantik

Senin, 28 April 2025 - 16:46 WIB

Dugaan Korupsi KUR dan KUPEDES PT. BRI Unit Pringsewu 1, Kejari Tetapkan GK Sebagai Tersangka

Minggu, 27 April 2025 - 16:53 WIB

Unit Perlindungan PPA Satreskrim Polres Pringsewu Amankan Pelaku Pelecehan Seksual Anak Dibawah Umur

Rabu, 23 April 2025 - 18:14 WIB

Momentum Hari Raya Galungan, Polres Pringsewu Ajak Warga Jaga Kerukunan

Berita Terbaru

Foto Pelaku dan Sejumlah Barang Bukti

TULANGBAWANG BARAT

Miris, Ayah di Tubaba Setubuhi Anak Kandung, Unit PPA Reskrim Tangkap Pelaku

Jumat, 13 Jun 2025 - 13:34 WIB