Lebih Mudah, Berikut Syarat Pembuatan dan Perpanjangan SIM Lewat Aplikasi ‘Sinar’

- Jurnalis

Kamis, 15 April 2021 - 08:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Peluncuran Aplikasi Sinar untuk pembuatan dan perpanjangan SIM diikuti Kapolres Tanggamus, Dandim, DPRD, dan Pemda Tanggamus, Selasa (14/4/2021). Foto: Istimewa

Peluncuran Aplikasi Sinar untuk pembuatan dan perpanjangan SIM diikuti Kapolres Tanggamus, Dandim, DPRD, dan Pemda Tanggamus, Selasa (14/4/2021). Foto: Istimewa

LAMPUNGCORNER.COM, – Pembuatan dan perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) kedepan dijanjikan pihak Polri akan lebih mudah. Hal itu setelah Mabes Polri resmi meluncurkan aplikasi Sinar (SIM Nasional Presisi), layanan pembuatan dan perpanjangan SIM secara online, Selasa kemarin.

Sinar saat ini baru dapat diunduh pada Playstore (Android) dan dalam waktu dekat akan tersedia pada Appstore berbasis iOS, karena sudah terintegrasi dengan platform digital Kakorlantas.

Aplikasi Sinar resmi diluncurukan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, diikuti Kapolda dan Kapolres se-Indonesia melalui virtual.

Salah satu yang mengikuti peluncuran itu adalah Polres Tanggamus. Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya bersama jajaran mengikutinya di Aula Wirasatya bersama Dandim 0424/TGM Letkol Inf Arman Aris Sallo, Ketua DPRD Heri Agus Setiawan, Asisten Bidang Ekobang Sukisno serta perwakilan Kejari Tanggamus.

Baca Juga :  Wagub Jihan Lepas 1.886 Orang dalam Program Mudik Gratis Lampung 2026

Menurut Kanit Turjawali Satlantas Polres Tanggamus Ipda Saprianto, untuk sementara aplikasi Sinar baru bisa digunakan untuk perpanjangan SIM A dan C.

“Untuk masyarakat yang mau mengurus perpanjangan SIM A dan C harus mengunduh aplikasi di playstore bagi pengguna android. 14 hari sebelum masa berlaku SIM habis, masyarakat bisa mengajukan perpanjangan,” ungkap Saprianto dalam siaran pers yang diterima Rilislampung, (group lampungcorner.com) Rabu (14/4/2021).

Baca Juga :  PKB Lampung Gelar Buka Puasa Bersama, Luncurkan Program Lamban Zakat

Selanjutnya, untuk tes kesehatan dan tes psikologi juga menggunakan aplikasi yang sudah mendapat izin resmi dari Mabes Polri. Bagi yang lolos tahapan tes kesehatan dan tes psikologi langsung diproses perpanjangan SIM nya.

“Jika sudah membayar melalui bank yang telah ditunjuk, maka langsung diproses. Bentuk fisik SIM sendiri masih sama tidak ada perubahan. Begitu juga dengan tarif pembuatan SIM yakni SIM A Rp80 ribu dan SIM C Rp75 ribu,” pungkasnya. (*)

Berita Terkait

DPRD Kota Bandar Lampung Gelar Rapat Paripurna, Sebanyak 33 Anggota Dewan Hadir
Kejuaraan Cabang ORADO Kabupaten Pesawaran Sukses Digelar, Bidik Atlet Berkualitas dan Profesional
HUT Lampung ke-62, Pemprov Optimalkan Layanan RSUD Bandar Negara Husada
Soliditas BPD HIPMI Lampung Gelar Rapat Besar Pengurus Lengkap, Menuju Kontestasi Munas BPP ke-18
Pemprov Lampung Matangkan Kesiapan Jadi Tuan Rumah PON XXIII Tahun 2032
Gubernur Mirza Hadiri Halalbihalal Iwapi Lampung, Dorong Penguatan Peran Pengusaha Perempuan
Pemprov Lampung Perlebar Ruas Jalan R.E. Mardinata-Padang Cermin Jadi 11 Meter
Pasca Terkepung Banjir, Warga Keluhkan Bantuan Pemkot Bandar Lampung
Berita ini 62 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 14:29 WIB

DPRD Kota Bandar Lampung Gelar Rapat Paripurna, Sebanyak 33 Anggota Dewan Hadir

Kamis, 16 April 2026 - 23:20 WIB

Kejuaraan Cabang ORADO Kabupaten Pesawaran Sukses Digelar, Bidik Atlet Berkualitas dan Profesional

Kamis, 16 April 2026 - 21:01 WIB

Soliditas BPD HIPMI Lampung Gelar Rapat Besar Pengurus Lengkap, Menuju Kontestasi Munas BPP ke-18

Kamis, 16 April 2026 - 14:36 WIB

Pemprov Lampung Matangkan Kesiapan Jadi Tuan Rumah PON XXIII Tahun 2032

Rabu, 15 April 2026 - 21:11 WIB

Gubernur Mirza Hadiri Halalbihalal Iwapi Lampung, Dorong Penguatan Peran Pengusaha Perempuan

Berita Terbaru