LAMPUNGCORNER.COM, Tulangbawang – Kejaksaan Negeri Tulangbawang (Kejari Tuba) menerima pelimpahan tahap kedua kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) di Dinas Pendidikan setempat 2019, Senin (24/5/2021).
Penyerahan tersangka dan barang bukti ini bertempat di Rutan Kelas IIB Menggala, Tuba.
Hadir Kasipidsus Kejari Tuba Rudi Iskonjaya, Kasi Intel Kejari Tuba Leonardo Adiguna, dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Baladhika dan Ardi Herlian Syah.
Seperti dilansir dari rilislampung.id (group lampungcorner.com), dua tersangka adalah Nassarudin, mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Tuba 2019 dan orang kepercayaannya, Guntur Abdul Naser (GAN).
GAN ini yang diduga melakukan punggutan DAK yang diterima SD, SMP, Lembaga Pendidikan SKB, dan PAUD.
Berkas perkara keduanya dinyatakan sudah lengkap (P-21). Nassarudin bernomor B-1060/L8.18/Ft.1/05/2021.
Sementara, GAN Nomor B-1061/L8.18/Ft.1/05/2021. Berkas keduanya sama-sama tertanggal 18 Mei 2021.
Penahanan lanjutan terhadap Nassarudin dilakukan berdasarkan Surat Perintah (SP) Penahanan Lanjutan Nomor: Print- 03/ L.8.18/ Ft.1/ 05/2021 tanggal 24 Mei 2021.
Sementara untuk GAN berdasarkan SP Penahanan Lanjutan Nomor: Print- 04/ L.8.18/ Ft.1/ 05/2021 tanggal 24 Mei 2021.
Dalam SP dimaksud dijelaskan, penahanan keduanya dilakukan selama 20 hari sejak 24 Mei 2021 sampai 13 Juni 2021.
Untuk itu, kedua tersangka dititipkan di tahanan Rutan Kelas IIB Menggala sampai berkas perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Tanjungkarang. (*)
Red