Mati Pajak, Randis Dishub Pesibar Nekat Pakai Plat Nopol Palsu

- Jurnalis

Selasa, 26 Juli 2022 - 14:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Randis dengan plat palsu terparkir di aula Dishub Pesibar. Foto: Riki S

Randis dengan plat palsu terparkir di aula Dishub Pesibar. Foto: Riki S

LAMPUNGCORNER.COM, Pesisir Barat — Seluruh pajak kendaraan dinas Perhubungan Pesisir Barat (randis Dishub Pesibar) belum dibayar.

Untuk ‘mengakali’ agar randis tetap dapat dipergunakan, ada yang nomor polisi (nopol)-nya sengaja dipalsukan.

Misalnya, mobil pikap Isuzu Panther.  Pada nopol kendaraan, BE 9207 XZ, tertera masa pajak berlaku hingga bulan 11 tahun 2024.

Sedangkan dalam data Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat), plat nomor tersebut telah kedaluwarsa pada 2021.

Dari data itu terkuak mobil ini tidak membayar pajak sejak 2017. Tepatnya, 4 tahun 8 bulan.

Pelaksana Tugas (Plt) Kasi Angkutan Dishub Pesibar, Roy Rudianto, mengakui hal itu saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Selasa (26/7/2022).

Ia mengatakan pemasangan pelat kendaraan palsu sengaja dilakukan agar pengemudi nyaman saat berkendara jarak jauh.

“Misal kita jalan ke Kecamatan Ngambur, jadi lebih ‘enak’ dipakai,” beber Roy.

Diketahui, Dishub Pesibar tahun ini mendapat anggaran Rp42 juta untuk pemeliharaan, pajak, dan perizinan randis operasional lapangan.

Meski begitu, belum ada satu pun pajak randis operasional yang dibayar.

Sedangkan untuk tahun 2021, Kabid Prasarana Ahmad Hafiz tidak dapat menjelaskan rincian anggaran untuk pajak tersebut.

“Saat ini ada sembilan kendaraan operasional. Lima masih beroperasi.  Sedangkan empat lainnya tidak. Semua pajaknya belum ada yang terbayarkan,” ujar Ahmad

Belum dibayarkannya pajak randis itu diakui Ahmad Hafiz dikarenakan keterbatasan anggaran.

Sehingga, anggaran Rp42 juta dimaksud dialihkan untuk pembelian operasional randis seperti BBM dan oli.

Namun Ahmad Hafiz tidak bisa membuktikan pengalihan anggaran tersebut dengan berkas yang jelas.

Tidak hanya itu. Satu unit bus dengan nopol BE 2046 XZ juga telah menunggak pajak sejak 2018 lalu.

Sedangkan tujuh kendaraan operasional lain belum bisa dipastikan sejak kapan menunggak pajak. (*)

 

Red

Berita Terkait

Pekon Raja Basa Kecamatan Ngarasa Kabupaten Pesisir Barat Lampung, salurkan BLT-DD Tahap 2 Tahun 2025
Bupati Pesisir Barat , Dedi Irawan, secara resmi menutup Turnamen Persatuan Wanita Olahraga Seluruh Indonesia Cup Tahun 2025
Bupati Pesisir Barat Dedi Irawan Melepas Langsung 10 Jamaah Umroh Tahun 2025,
Kunjungan Pengurus Koperasi Produsen Tani Nelayan Lampung
Memperingati Hari Disabilitas Internasional Dengan Menggelar Pentas Seni di Lobby Teluk Stabas, Gedung Marga Sai Batin Pemkab Pesibar
Bupati Pesisir Barat Meninjau Pembangunan Jalan Menuju RUSD KH. Muhammad Thohir
Pengajian Rutin di Masjid Nurul Falah Pekon Suka Baru Kecamatan Way Krui
NGEJALANG FEST yang digelar di Lamban Gedung Sai Batin Marga Tenumbang
Berita ini 141 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 5 Januari 2026 - 14:01 WIB

Pekon Raja Basa Kecamatan Ngarasa Kabupaten Pesisir Barat Lampung, salurkan BLT-DD Tahap 2 Tahun 2025

Senin, 8 Desember 2025 - 20:55 WIB

Bupati Pesisir Barat , Dedi Irawan, secara resmi menutup Turnamen Persatuan Wanita Olahraga Seluruh Indonesia Cup Tahun 2025

Senin, 8 Desember 2025 - 20:50 WIB

Bupati Pesisir Barat Dedi Irawan Melepas Langsung 10 Jamaah Umroh Tahun 2025,

Senin, 8 Desember 2025 - 20:45 WIB

Kunjungan Pengurus Koperasi Produsen Tani Nelayan Lampung

Senin, 8 Desember 2025 - 20:41 WIB

Memperingati Hari Disabilitas Internasional Dengan Menggelar Pentas Seni di Lobby Teluk Stabas, Gedung Marga Sai Batin Pemkab Pesibar

Berita Terbaru