Mati Pajak, Randis Dishub Pesibar Nekat Pakai Plat Nopol Palsu

- Jurnalis

Selasa, 26 Juli 2022 - 14:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Randis dengan plat palsu terparkir di aula Dishub Pesibar. Foto: Riki S

Randis dengan plat palsu terparkir di aula Dishub Pesibar. Foto: Riki S

LAMPUNGCORNER.COM, Pesisir Barat — Seluruh pajak kendaraan dinas Perhubungan Pesisir Barat (randis Dishub Pesibar) belum dibayar.

Untuk ‘mengakali’ agar randis tetap dapat dipergunakan, ada yang nomor polisi (nopol)-nya sengaja dipalsukan.

Misalnya, mobil pikap Isuzu Panther.  Pada nopol kendaraan, BE 9207 XZ, tertera masa pajak berlaku hingga bulan 11 tahun 2024.

Sedangkan dalam data Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat), plat nomor tersebut telah kedaluwarsa pada 2021.

Dari data itu terkuak mobil ini tidak membayar pajak sejak 2017. Tepatnya, 4 tahun 8 bulan.

Pelaksana Tugas (Plt) Kasi Angkutan Dishub Pesibar, Roy Rudianto, mengakui hal itu saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Selasa (26/7/2022).

Baca Juga :  Penyerahan Mobil Samsat Keliling oleh Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat

Ia mengatakan pemasangan pelat kendaraan palsu sengaja dilakukan agar pengemudi nyaman saat berkendara jarak jauh.

“Misal kita jalan ke Kecamatan Ngambur, jadi lebih ‘enak’ dipakai,” beber Roy.

Diketahui, Dishub Pesibar tahun ini mendapat anggaran Rp42 juta untuk pemeliharaan, pajak, dan perizinan randis operasional lapangan.

Meski begitu, belum ada satu pun pajak randis operasional yang dibayar.

Sedangkan untuk tahun 2021, Kabid Prasarana Ahmad Hafiz tidak dapat menjelaskan rincian anggaran untuk pajak tersebut.

“Saat ini ada sembilan kendaraan operasional. Lima masih beroperasi.  Sedangkan empat lainnya tidak. Semua pajaknya belum ada yang terbayarkan,” ujar Ahmad

Baca Juga :  Memorandum of Understanding antara Pemkab Pesibar dengan Kejaksaan Negeri  Lampung Barat

Belum dibayarkannya pajak randis itu diakui Ahmad Hafiz dikarenakan keterbatasan anggaran.

Sehingga, anggaran Rp42 juta dimaksud dialihkan untuk pembelian operasional randis seperti BBM dan oli.

Namun Ahmad Hafiz tidak bisa membuktikan pengalihan anggaran tersebut dengan berkas yang jelas.

Tidak hanya itu. Satu unit bus dengan nopol BE 2046 XZ juga telah menunggak pajak sejak 2018 lalu.

Sedangkan tujuh kendaraan operasional lain belum bisa dipastikan sejak kapan menunggak pajak. (*)

 

Red

Berita Terkait

Memorandum of Understanding antara Pemkab Pesibar dengan Kejaksaan Negeri  Lampung Barat
Penyerahan Mobil Samsat Keliling oleh Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat
Pembukaan Lomba Surfing WSL Krui Pro Meriah, Walaupun Digelar Secara Sederhana
Pekon Rawas Kecamatan Pesisir Tengah Pesibar Penyaluran Bantuan Langsung Tunai
Isuzu Engkel Berwarna Putih Biru A 8904 FG Terjun Ke Sungai 15 M Tiga Meninggal Dunia
Perayaan Hari Ulang Tahun ke-12 Kabupaten Pesisir Barat Ada Yang Beda Dari Selum
Upacara Peringatan Hari Kartini Tahun 2025, di Komplek Perkantoran Pemkab Pesibar
Serah Terima Jabatan Kepala Dinas Kesehatan di Aula Kantor Puskesmas Krui
Berita ini 132 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 25 Juni 2025 - 22:08 WIB

Memorandum of Understanding antara Pemkab Pesibar dengan Kejaksaan Negeri  Lampung Barat

Senin, 16 Juni 2025 - 15:22 WIB

Penyerahan Mobil Samsat Keliling oleh Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat

Selasa, 10 Juni 2025 - 21:10 WIB

Pembukaan Lomba Surfing WSL Krui Pro Meriah, Walaupun Digelar Secara Sederhana

Rabu, 23 April 2025 - 01:51 WIB

Pekon Rawas Kecamatan Pesisir Tengah Pesibar Penyaluran Bantuan Langsung Tunai

Rabu, 23 April 2025 - 01:03 WIB

Isuzu Engkel Berwarna Putih Biru A 8904 FG Terjun Ke Sungai 15 M Tiga Meninggal Dunia

Berita Terbaru

Paripurna Tingkat II Raperda RPJMD Tubaba

TULANGBAWANG BARAT

Paripurna Legislatif dan Eksekutif Sepakati RPJMD 2025 – 2029

Rabu, 9 Jul 2025 - 15:33 WIB