Kejari Lampung Timur Musnahkan Barang Bukti 44 Perkara, Narkotika Paling Dominan

- Jurnalis

Selasa, 21 April 2026 - 13:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LampungCorner.com, LAMPUNG TIMUR – Komitmen penegakan hukum kembali ditegaskan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Timur melalui pemusnahan barang bukti dari 44 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Selasa (21/4/2026).

Kegiatan yang digelar di Aula Kejari Lampung Timur itu dipimpin langsung Kepala Kejari Lampung Timur, Pofrizal, dan dihadiri sejumlah perwakilan instansi terkait, mulai dari BNNK Lampung Timur, Polres Lampung Timur, Pengadilan Negeri, hingga Dinas Kesehatan.

Dalam keterangannya, Pofrizal menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bagian penting dari rangkaian penegakan hukum, khususnya terhadap perkara tindak pidana umum yang telah diputus pengadilan.

“Sebanyak 44 perkara yang telah inkracht hari ini kita tindaklanjuti dengan pemusnahan barang bukti sebagai bentuk kepastian hukum,” ujarnya.

Baca Juga :  POSBAKUM ADIN, BNN KANWIL Lampung Gelar Penyuluhan Hukum dan Sosialisasi Paralegal di Pesawaran

Ia merinci, perkara yang dimusnahkan didominasi kasus narkotika sebanyak 26 perkara. Selain itu, terdapat kasus perlindungan anak dua perkara, kekerasan seksual tiga perkara, pertambangan mineral dan batu bara dua perkara, pencurian tujuh perkara, penganiayaan dua perkara, penadahan satu perkara, serta penipuan satu perkara.

Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Desna Indah Meysari, mengungkapkan barang bukti yang dimusnahkan cukup beragam, mulai dari narkotika hingga perlengkapan yang digunakan dalam tindak kejahatan.

“Di antaranya sabu seberat 16,511 gram, ganja 32,077 gram, tembakau sintetis 2,093 gram, serta ratusan butir obat-obatan seperti Hexymer dan Tramadol,” jelasnya.

Baca Juga :  Judi Online Dominasi Penyalahgunaan Domain di Indonesia, DPRD Lampung Minta Pengawasan Diperketat

Tak hanya itu, petugas juga memusnahkan alat hisap sabu, timbangan elektrik, plastik klip, senjata tajam, pakaian, tas, hingga barang lain seperti kunci letter T, simcard, dan dompet yang berkaitan dengan tindak pidana.

Desna menegaskan, pemusnahan ini bukan sekadar menjalankan putusan pengadilan, tetapi juga bentuk transparansi dan akuntabilitas Kejaksaan dalam pengelolaan barang bukti.

“Langkah ini penting untuk memastikan barang bukti tidak disalahgunakan sekaligus memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” tegasnya.

Pemusnahan berlangsung lancar dan menjadi simbol kuat sinergi antar aparat penegak hukum dalam upaya memberantas berbagai tindak pidana di wilayah Lampung Timur. (*)

Editor: Furkon Ari

Berita Terkait

Kapolsek Kedondong Jalin Silaturahmi ke Ponpes Ibnu Muhtaram Tanjung Kerta Way Khilau
Jebak Korban via MiChat, Komplotan Begal Bersenjata di Lampura Dibekuk Satreskrim
Lamtim Resmi Terapkan Lokasi Pidana Kerja Sosial, Fokus pada Pembinaan Anak
Viral! Guru Non-ASN Kota Metro Tagih Kepastian, Enam Bulan Dirumahkan Tanpa Surat
LSM KPK RI Lampung Resmi Lantik Pengurus DPC Pesawaran
Motif Diduga untuk Judol dan Narkoba, Dua Pelaku Curas Tega Habisi Nyawa Wanita Lanjut Usia di Kotabumi Utara
Kejari Lamtim Kembali Terapkan Restorative Justice, Penuntutan Kasus Pencurian Dihentikan
Judi Online Dominasi Penyalahgunaan Domain di Indonesia, DPRD Lampung Minta Pengawasan Diperketat
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 13:30 WIB

Kapolsek Kedondong Jalin Silaturahmi ke Ponpes Ibnu Muhtaram Tanjung Kerta Way Khilau

Kamis, 23 Juli 2026 - 10:17 WIB

Jebak Korban via MiChat, Komplotan Begal Bersenjata di Lampura Dibekuk Satreskrim

Kamis, 16 Juli 2026 - 14:14 WIB

Lamtim Resmi Terapkan Lokasi Pidana Kerja Sosial, Fokus pada Pembinaan Anak

Rabu, 15 Juli 2026 - 19:39 WIB

Viral! Guru Non-ASN Kota Metro Tagih Kepastian, Enam Bulan Dirumahkan Tanpa Surat

Selasa, 14 Juli 2026 - 22:07 WIB

LSM KPK RI Lampung Resmi Lantik Pengurus DPC Pesawaran

Berita Terbaru