Lampungcorner.com, Lamsel – Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman,Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat sangat penting dalam kehidupan sehari-hari.
Hal tersebut disampaikan Anggota DPRD Lampung Selatan dari Fraksi PAN Halim Nasai saat menggelar kegiatan Sosper yang dipusatkan di Desa Kecapi Kecamatan Kalianda, Sabtu (8/6/2024)
Menurut Legeslatif dari Fraksi PAN itu, masyarakat memerlukan payung hukum saat proses berinteraksi dalam kehidupan sehari-hari.
“Makanya, perda ini dibuat untuk mengatur tata tertib kehidupan di khalayak umum. Kita semua harus memahami dengan detail, regulasi apa yang terkandung dalam perda ini,” ujarnya.
Diketahui kegiatan tersebut dihadiri sejumlah perangkat Desa serta tokoh masyarakat, tokoh pemuda serta tamu undangan.
Dijelaskan, kegiatan ini bertujuan guna mengedukasi masyarakat terkait produk hukum yang dihasilkan DPRD.
“Dengan adanya kegiatan ini masyarakat dapat memahami aturan dalam menciptakan ketenteraman, ketertiban dan juga perlindungan kepada masyarakat dalam melaksanakan setiap aktifitas sehari-hari.”terang Halim.
Dikatakan anggota DPRD bukan hanya membentuk tapi juga menyosialisasikan perda. Hal ini bukan hanya menjadi tanggungjawab pemerintah saja tapi masyarakat juga harus ikut andil untuk mensosialisasikan.
“Oleh karena itu, saya mengajak masyarakat terlibat langsung dalam menciptakan ketenteraman dan ketertiban umum, terlebih menjelang pelaksanaan Pilkada saat ini sangat rentan dalam konflik. Tentunya dengan berpedoman pada regulasi yang tertuang dalam perda ini,”pungkasnya. (red)