Melalui Perda No:3 Tahun 2020 Halim Ajak Masyarakat Jaga Ketentraman dan Ketertiban Umum

- Jurnalis

Sabtu, 8 Juni 2024 - 13:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampungcorner.com, Lamsel – Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman,Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat sangat penting dalam kehidupan sehari-hari.

Hal tersebut disampaikan Anggota DPRD Lampung Selatan dari Fraksi PAN Halim Nasai saat menggelar kegiatan Sosper yang dipusatkan di Desa Kecapi Kecamatan Kalianda, Sabtu (8/6/2024)

Menurut Legeslatif dari Fraksi PAN itu, masyarakat memerlukan payung hukum saat proses berinteraksi dalam kehidupan sehari-hari.

“Makanya, perda ini dibuat untuk mengatur tata tertib kehidupan di khalayak umum. Kita semua harus memahami dengan detail, regulasi apa yang terkandung dalam perda ini,” ujarnya.

Baca Juga :  Zita Anjani Buka Pelatihan Pembuatan Tuping 12 Wajah, Siapkan 1.000 Penari untuk HUT ke-69 Lampung Selatan

Diketahui kegiatan tersebut dihadiri sejumlah perangkat Desa serta tokoh masyarakat, tokoh pemuda serta tamu undangan.

Dijelaskan, kegiatan ini bertujuan guna mengedukasi masyarakat terkait produk hukum yang dihasilkan DPRD.

“Dengan adanya kegiatan ini masyarakat dapat memahami aturan dalam menciptakan ketenteraman, ketertiban dan juga perlindungan kepada masyarakat dalam melaksanakan setiap aktifitas sehari-hari.”terang Halim.

Baca Juga :  Stop Pola Lama! Sekda Supriyanto Warning ASN: Jangan Tunggu Akhir Tahun Baru Sibuk

Dikatakan anggota DPRD bukan hanya membentuk tapi juga menyosialisasikan perda. Hal ini bukan hanya menjadi tanggungjawab pemerintah saja tapi masyarakat juga harus ikut andil untuk mensosialisasikan.

“Oleh karena itu, saya mengajak masyarakat terlibat langsung dalam menciptakan ketenteraman dan ketertiban umum, terlebih menjelang pelaksanaan Pilkada saat ini sangat rentan dalam konflik. Tentunya dengan berpedoman pada regulasi yang tertuang dalam perda ini,”pungkasnya. (red)

Berita Terkait

Pasar Murah di Merbau Mataram, Pemkab Lampung Selatan Hadirkan Solusi Nyata Bagi Masyarakat
Bupati Egi Lepas Kontingen Pramuka Lampung Selatan ke Jambore Daerah 2025, Tekankan Pentingnya Generasi Muda Tangguh dan Adaptif
DWP Lampung Selatan Gelar Seminar Gizi: Dorong Peran Ibu Cegah Stunting Sejak Kandungan
Lampung Selatan Siap Pecahkan Rekor MURI! Perjalanan Jetski Jakarta-Bakauheni Jadi Pembuka Spektakuler HUT ke-69
Zita Anjani Buka Pelatihan Pembuatan Tuping 12 Wajah, Siapkan 1.000 Penari untuk HUT ke-69 Lampung Selatan
Lampung Selatan Perkuat Sistem Antikorupsi, Wabup Syaiful Tekankan Perubahan Budaya Birokrasi
Wabup Syaiful Buka Seminar Madrasah Ramah Anak, Dorong Pendidikan Berbasis Cinta di Lampung Selatan
Inflasi Masih Mengancam, TPID Lampung Selatan Perkuat Langkah di Rakor Nasional 2025
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 14 Oktober 2025 - 01:58 WIB

Pasar Murah di Merbau Mataram, Pemkab Lampung Selatan Hadirkan Solusi Nyata Bagi Masyarakat

Senin, 13 Oktober 2025 - 02:02 WIB

Bupati Egi Lepas Kontingen Pramuka Lampung Selatan ke Jambore Daerah 2025, Tekankan Pentingnya Generasi Muda Tangguh dan Adaptif

Kamis, 9 Oktober 2025 - 01:57 WIB

DWP Lampung Selatan Gelar Seminar Gizi: Dorong Peran Ibu Cegah Stunting Sejak Kandungan

Rabu, 8 Oktober 2025 - 01:57 WIB

Lampung Selatan Siap Pecahkan Rekor MURI! Perjalanan Jetski Jakarta-Bakauheni Jadi Pembuka Spektakuler HUT ke-69

Rabu, 8 Oktober 2025 - 01:57 WIB

Zita Anjani Buka Pelatihan Pembuatan Tuping 12 Wajah, Siapkan 1.000 Penari untuk HUT ke-69 Lampung Selatan

Berita Terbaru