Lampung Utara – Kepala Sub Bagian (Kasubag) Pengadaan Barang dan Jasa Pemkab Lampung Utara, Agusri Junaidi, melaporkan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum setempat Alpian Yusuf ke polisi, Senin (26/4/2021).
Laporan dugaan pengancaman ini bernomor: STPL/398/B-1/2021/POLDA LAMPUNG/SPKT RES LU yang ditandatangani Kanit I SPKT Aipda Hendra Dinata M, seperti dilansir dari rilislampung.id (group lampungcorner.com)
Menurut Agusri, kejadian bermula pada Senin (26/4/2021) sekitar pukul 14.30 WIB di ruang Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Kantor Dinas Pekerjaan Umum Lampung Utara (BPBJ PU Lampura).
Alpian datang dengan senjata tajam yang terselip di pinggang dan menghampirinya. Alpian menuduh Agusri mengeluarkan seorang tenaga honorer di BPBJ.
“Memang ada tenaga honorer di bagian tempat kami yang sudah empat bulan tidak masuk kerja bernama Makhdan. Saya sempat menegur yang bersangkutan,” papar Agusri melalui penasehat hukum (PH) Gunawan Pharrikesit, Selasa (27/4/2021).
Agusri kemudian menyampaikan kepada Makhdan untuk sebaiknya mengundurkan diri.
”Lalu, yang bersangkutan (Makhdan, Red) merespons dengan membuat surat pengunduran dirinya,” ungkap Agusri.
Agusri karenanya merasa heran kenapa justru Alpian yang kemudian marah dan mendatanginya dengan bahasa yang menurutnya ’menekan’ dan tidak sopan.
“Alpian sebelumnya menghubungi handphone rekan saya, Pak Ruslan, dan meminta untuk bicara dengan saya. Dengan bahasa kasar memaki, dia juga mengancam akan mendatangi saya,” papar Agusri.
Gunawan dari kantor advokat Gunawan Pharrikset dan Partner’s, menjelaskan terlapor telah melakukan percobaan pembunuhan terhadap kliennya.
“Terlapor datang dengan membawa senjata tajam (sajam) dan mengeluarkannya dengan maksud membunuh dan atau melukai pelapor,” papar Gunawan.
Hal ini, lanjut Gunawan diperkuat dengan keterangan beberapa orang saksi yang berada di sekitar kejadian perkara. Beruntung saat itu banyak orang dan keributan berhasil dilerai.
“Karenanya saya harapkan pihak kepolisian bertindak tegas dengan segera mengamankan terlapor. Aparat kepolisian tidak boleh diskriminatif dalam melaksanakan tugasnya sebagai penegak hukum,” terang Gunawan.
Dia meminta terlapor segera ditangkap dengan jeratan Pasal 335 KUHP dan Undang-undang (UU) darurat.
Gunawan yang juga aktivis ini menegaskan kepemilikan senjata tajam tanpa izin diatur dalam UU Darurat Nomor 12 tahun 1951.
Pengaturan tersebut dilakukan sebagai upaya preventif untuk mencegah atau mengurangi penggunaan senjata tajam dalam suatu kejahatan.
“Undang-Undang Darurat ini juga mengatur senjata api dan bahan peledak. Karenanya jangan main-main dan sembarangan membawa senjata tajam, terlebih dibawa dan akan dipergunakan melukai orang lain,” ingat dia.
Gunawan menyatakan tidak segan-segan membawa kasus ini ke Polda Lampung sampai Mabes Polri bila pihak Polres Lampura terkesan memperlambat apalagi membiarkan kasus ini.
Sayang, Kapolres Lampura AKBP Bambang Yudho Martono hingga berita diturunkan tidak bisa dihubungi. Demikian juga dengan terlapor Alpian Yusuf. (*)
Redaksi