LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Lampung menemukan 6 permasalahan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Pemerintah Provinsi Lampung tahun 2021.
Ada 6 hal yang disampaikan BPK RI Perwakilan Lampung dalam sidang paripurna DPRD Lampung hari ini.
Pertama penganggaran pendapatan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan hasil penjualan BMD yang tidak dipisahkan tidak berdasarkan perkiraan yang terukur secara rasional dan dapat dicapai.
Kedua Pengelolaan pendapatan pada UPTD laboratorium Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup dan Laboratorium Kesehatan Daerah Dinas Kesehatan tidak sesuai ketentuan.
“Ketiga belanja pemeliharaan kendaraan tahun 2021 pada sekretariat daerah sebesar 7,12 juta dan sekretariat DPRD sebesar 57, 11 juta tidak sesuai ketentuan,” kata Staf Ahli BPK RI, Novian Herodwijanto, Kamis (12/5/2022).
Keempat kegiatan konstruksi gedung perawatan bedah terpadu dan pembangunan gedung perawatan neurologi RSUDAM dilaksanakan tidak sesuai spesifikasi sebesar 2,92 miliar dan kurang volume sebesar sebesar 73,38 juta .
Kelima yang kekurangan volume atas 14 paket pekerjaan lapis perkerasan jalan aspal dan beton serta lapis pondasi pada Dinas bina marga dan bina konstruksi sebesar 2,96 miliar rupiah.
“Terakhir atau yang keenam piutang Rumah Sakit Umum Daerah Abdul muluk pemerintah sebesar 6,18 miliar belum dipulihkan,” kata dia.
Ia menjelaskan, temuan ini tidak mempengarhui penilian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) LHP BPK RI atas Keuangan Pemerintah Provinsi Lampung.
Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi mengatakan Pemerintah Lampung dan DPRD Lampung saat ini berjalan bersinergi.
Ia mengatakan, Pemprov Lampung mendapatkan penghargaan pertama soal tata kelola keuangan dari Kemendagri.
“Saya ucapkan terima kasih atas opini WTP ini, walaupun ada sedikit perbedaan insyallah itu hal wajar. Tapi tidak ada ribut-ribut dengan DPRD Lampung soal pembahasan anggaran,” kata dia.
Ia menegasakan, seluruh rekomendasi temuan LHP BPK RI secepat mungkin akan dibahas agar kedepannya laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran lebih baik.
Diketahui, Pemerintah Provinsi Lampung mendapatkan kedelapan kalinya untuk LHP BPK Tahun Anggaran 2021.(*)
Red















