LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Inspektorat Bandarlampung telah menyelesaikan kasus dugaan penggeroyokan oleh oknum Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
Korban dalam perkara ini adalah Ahmad (24), warga Langkapura. Pedagang kaki lima tersebut dianiaya di depan kantor BPBD.
Inspektur Kota Bandarlampung M Umar mengatakan, pihaknya sudah membuat rekomendasi kepada Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana.
“Sudah diajukan ke wali kota, tinggal menunggu keputusan beliau seperti apa,” kata dia, Senin (11/10/2021).
Namun Umar belum bisa memberitahu apa yang ia rekomendasikan. Termasuk bicara soal sanksi sebab semuanya di tangan wali kota.
“Tunggu keputusan wali kota saja, begitu juga dengan apakah diberikan bantuan hukum atau tidak,” ungkapnya.
Didesak identitas tersangka, Umar menolak membeberkan. Begitu pula dengan status kepegawaian yang bersangkutan, apakah honorer atau PNS.
Sementara Eva pernah mengatakan dirinya akan memecat oknum BPBD apabila terbukti melakukan penggeroyokan.
“Empat orang yang diperiksa kalau tidak salah. Kalau terbukti, jika honorer kita berhentikan untuk PNS diberikan sanksi,” ujarnya. (*)
Red









