LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Jajaran Polresta Bandarlampung meringkus Bayu Ramadhan (29), warga Jalan Kamboja Gang Karya Bakti 1, Kebon Jeruk, Tanjungkarang Timur (TkT).
Wiraswastawan ini diduga nyambi jadi bandar narkoba jenis sabu-sabu (SS). Dari tangannya, polisi mengamankan barang bukti empat paket sedang SS, satu timbangan digital, satu dompet berwarna cokelat, satu pak plastik klip, dan satu unit handphone.
Kasatnarkoba Polresta Bandarlampung Kompol Zainuri Fachri menerangkan, pihaknya mendapat informasi bahwa rumah tersangka sering dijadikan tempat transaksi narkoba.
Polisi kemudian menyelidiki lokasi pada Sabtu (2/10/2021) sekitar pukul 17.00 WIB. Mereka melihat seorang laki-laki dengan ciri-ciri yang dilaporkan.
“Tim kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan sejumlah barang bukti,” ungkap Zainuri, Selasa (5/10/2021).
Tersangka saat ini berada di Polresta Bandarlampung untuk pemeriksaan lebih lanjut. (*)
Red









