Oknum Anggota DPRD Tanggamus Tersangka Korupsi DAK

- Jurnalis

Selasa, 18 Juli 2023 - 15:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konferensi pers penetapan tersangka oknum legislator Tanggamus, Selasa (18/7/2023). Foto: Adi

Konferensi pers penetapan tersangka oknum legislator Tanggamus, Selasa (18/7/2023). Foto: Adi

LAMPUNGCORNER.COM, Tanggamus — Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus menetapkan anggota DPRD setempat, BW, sebagai tersangka korupsi, Selasa (18/7/2023).

Legislator dari PDIP itu diduga menyelewengkan bantuan hibah Dana Alokasi Khusus (DAK).

Jaksa Penuntut Umum, Yunardi, mengungkapkan DAK diberikan untuk kegiatan fisik Kelompok Tani Mandiri (KTH) Ternak Lebah Madu di Pekon/Desa Penantian, Kecamatan Ulu Belu, Tanggamus.

Kegiatan itu dilaksanakan di Kesatuan Pengolahan Hutan Batutegi pada tahun anggaran 2021.

Tim penyidik Kejari Tanggamus telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti sesuai Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejari Tanggamus Nomor: Print-04/L-8.19/Fd.2/06/2023 tanggal Juni 2023.

Baca Juga :  Bupati Tanggamus Dukung HPN dan Porwanas 2027 di Lampung, Siap Bersinergi dengan PWI

Berdasar bukti permulaan yang cukup, tim penyidik sepakat menetapkan BW tersangka sebagaimana Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus Nomor: Tap-84/L.8.19/Fd.2/07/2023 tanggal 17 Juli 2023.

Modus operandi yang dilakukan BW adalah memotong uang sebesar Rp138,5 juta dari total dana Rp200 juta, yang seharusnya diterima oleh KTH.

Di antaranya, KTH Karya Tani Mandiri I, KTH Karya Tani Mandiri H, KTH Karya Tani Mandiri II, dan KTH Karya Tani Mandiri V di Pekon/Desa Penantian.

Dampak dari pemotongan dana tersebut adalah terganggunya pelaksanaan kegiatan pembudidayaan lebah. Sehingga, hasil produksi madu tidak maksimal.

Baca Juga :  Bupati Tanggamus Dukung HPN dan Porwanas 2027 di Lampung, Siap Bersinergi dengan PWI

Berdasar perhitungan tim penyidik, kerugian negara akibat perbuatan BW mencapai Rp554 juta.

BW dijeray Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 12 huruf (e), dan Pasal 11 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Hal ini sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ia diancam maksimal 20 tahun penjara. (*)

Red

Berita Terkait

Bupati Tanggamus Dukung HPN dan Porwanas 2027 di Lampung, Siap Bersinergi dengan PWI
Didampingi Bupati Tanggamus, Pangdam XXI/Raden Inten Bagikan Alkes dan Sembako kepada Masyarakat
Pangdam Mayjen Kristomei Pimpin Upacara Penutupan Program TMMD di Kota Agung Barat
Jaga Stabilitas Harga, Satgas Pangan Polres Tanggamus Bersama Bapanas RI Gelar Operasi Pasar
Dugaan Penyimpangan Kakon Teluk Brak, Dari Accu PLTS Hingga Proyek MCK
PWI Tanggamus dan Lapas Kotaagung Perkuat Sinergi untuk Publikasi Pembinaan Warga Binaan
50 Pengrajin dari 20 Kecamatan Ikuti Pelatihan Motif Belah Ketupat di Tanggamus
Polres Tanggamus Terapkan SKCK Full Online, Ini Caranya!
Berita ini 180 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 3 September 2026 - 18:58 WIB

Bupati Tanggamus Dukung HPN dan Porwanas 2027 di Lampung, Siap Bersinergi dengan PWI

Kamis, 21 Mei 2026 - 13:48 WIB

Didampingi Bupati Tanggamus, Pangdam XXI/Raden Inten Bagikan Alkes dan Sembako kepada Masyarakat

Kamis, 21 Mei 2026 - 13:22 WIB

Pangdam Mayjen Kristomei Pimpin Upacara Penutupan Program TMMD di Kota Agung Barat

Senin, 9 Februari 2026 - 18:24 WIB

Jaga Stabilitas Harga, Satgas Pangan Polres Tanggamus Bersama Bapanas RI Gelar Operasi Pasar

Minggu, 23 November 2025 - 17:57 WIB

Dugaan Penyimpangan Kakon Teluk Brak, Dari Accu PLTS Hingga Proyek MCK

Berita Terbaru

PENDIDIKAN

Semangat di Usia Senja, 25 Lansia Tubaba Ikuti Wisuda

Rabu, 9 Sep 2026 - 21:09 WIB