LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Pengendara sepeda motor yang memakai sandal tidak akan ditilang. Namun hanya diimbau memakai sepatu karena lebih aman.
“Karena sandal jepit itu tidak melindungi kaki,” kata Kasatlantas Polresta Bandarlampung, AKP M Rohmawan, Selasa (21/6/2022).
Menurut dia, sandal tidak aman untuk bepergian jauh. Jika jarak lebih dari lima kilometer (km), pengendara sebaiknya memakai sepatu, helm, dan sarung tangan.
“Kecuali jika hanya pergi ke warung silakan saja (pakai sandal) karena dekat,” ujarnya.
Terkait Operasi Patuh Krakatau 2022 saat ini, pihaknya fokus pelanggar yang tidak menggunakan helm dan bermain handphone saat berkendara.
Sedangkan untuk pemberian bukti pelanggaran (tilang), Satlantas fokus menggunakan tilang elektronik atau ETLE.
“Kalau imbauan diberikan bagi pengendara yang tidak pakai helm, anak di bawah umur, atau kurang disiplin berlalu lintas,” pungkasnya. (*)
Red















