Pastikan Alas Hak Lahan, PTPN VII Gandeng BPKH

- Jurnalis

Jumat, 14 Oktober 2022 - 16:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Humas PTPNVII

Foto: Humas PTPNVII

LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung – Kepastian hak pengelolaan lahan bagi PTPN VII menjadi masalah fundamental dalam menjalankan operasional bisnisnya. Untuk itu, anak perusahaan PTPN Holding ini mengundang Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) dan Dinas Kehutanan berdialog dalam Focus Group Discussion (FGD) mencari solusi, Jumat (14/10/22).

FGD dibuka SEVP Business Support PTPN VII Okta Kurniawan di Kantor Direksi, Bandarlampung. Dalam pengantarnya, Okta mengatakan pihaknya sengaja menghadirkan pihak-pihak yang berkompeten untuk memastikan alas hukum kepemilikan lahan perusahaan.

Menurut Okta, proses bisnis PTPN VII membutuhkan rasa aman, rasa nyaman, dan mempunyai langkah pasti jika ada oknum-oknum yang memanfaatkan isu tersebut yang mengganggu.

“Secara keseluruhan kami tidak ada masalah dengan kepemilikan lahan. Namun, seiring terbitnya regulasi baru tentang kehutanan, ternyata ada beberapa kebun kami yang beririsan dengan kawasan hutan. Nah, ini harus ada solusinya, meskipun ranah administrasinya sesama lembaga negara,” kata Okta.

Dalam konteks ini, PTPN VII mengundang BPKH Wilayah II Palembang karena kebetulan beberap unit kerja yang beririsan dengan kawasan hutan berada di Wilayah Sumsel.

Baca Juga :  Pemprov Lampung Gelar Asistensi SAKIP dan Pembangunan Zona Integritas Tahun 2026

Hadir pada diskusi itu, Kepala BPKH II Palembang Manifas Zubair yang didampingi Kasi PKH Taufik. Dari Dinas Kehutanan Provinsi Sumsel hadir Kepala Seksi Perencanaan dan Tata Hutan Bonaventura Firman. Dari PTPN VII, selain Okta Kurniawan, hadir Kabag Pertanahan dan Teknik Informasi M. Nugraha, para manajer unit, para Asisten SDM & Umum/TUK pada Unit Kerja di Lampung, Sumsel, dan Bengkulu.

Okta melanjutkan, alas hak atas lahan menjadi prasyarat utama bagi PTPN VII. Ia menjelaskan, investasi yang ditanamkan pada industri perkebunan, selain sangat besar juga membutuhkan rentang waktu panjang. Oleh karena itu, pihaknya akan sangat berhati-hati dalam menentukan kelayakan investasi dari sisi legalitas lahannya.

“Bisnis di bidang agro, apalagi pada komoditas tanaman keras seperti kelapa sawit dan karet, itu mahal dan lama. Jadi, tidak mungkin kami menanam tanpa kejelasan alas hukum kepemilikan lahannya,”kata dia.

Tentang masih adanya pihak-pihak yang mempermasalahkan lahan PTPN VII, Okta memastikan pihaknya berada pada pihak yang benar. Hal itu dibuktikan ketika perselisihan sampai ke persidangan, semuanya dimenangkan oleh PTPN VII.

Baca Juga :  Pemprov Lampung Dorong Perguruan Tinggi Swasta Jadi Motor Peningkatan Kualitas SDM Lampung

Kepada para nara sumber, baik dari Balai PKH maupun dari Dinas Kehutanan, Okta meminta masukan konstruktif untuk bisa diambil langkah-langkah strategis oleh PTPN VII. Ia meyakini, kapasitas, kapabilitas, dan kompetensi para nara sumber sangat penting bagi tim kerja di PTPN VII untuk mengurus sesuai prosedur.

“Mohon bantuannya Bapak-Bapak dari BPKH maupun dari Dinas Kehutanan agar semua regulasi yang ada dan berlaku bisa dijelaskan. Hal ini sangat penting bagi kami untuk menentukan langkah legal formal yang efektif sesuaia aturan yang berlaku,” kata dia.

Ia juga berpesan kepada peserta FGD untuk aktif mencari informasi tentang masalah ini secara komprehensif dan detail. “Tolong diikuti secara seksama dan tuntas. Kita ingin ini cepat dibereskan agar kita bisa bekerja maupun investasi dengan rasa penuh kepastian,” kata dia. (*)

Red

Berita Terkait

PTPN I Gandeng PWI Lampung, Perkuat Promosi Produk Berkualitas ke Publik
Lampung Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027, Wali Kota Eva Dwiana Nyatakan Dukungan Penuh
Tujuh OPD Dipanggil, Pansus DPRD Bongkar Temuan BPK di Bandar Lampung
Pansus DPRD Dalami Kelebihan Bayar Proyek PU Rp160 Juta
Ekonomi Naik, PHK Masih Menghantui, DPRD Minta Perlindungan Pekerja Diperkuat
RDP DPRD Kota Bandar Lampung Kupas Legalitas SMA Siger hingga Penggunaan Dana Hibah
UKW Angkatan 38 PWI Lampung Dibuka, Pemprov Dorong Jurnalisme Berkualitas
Kunker ke PLN Lampung, DPR Soroti Ketergantungan Listrik dari Sumsel
Berita ini 109 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:10 WIB

PTPN I Gandeng PWI Lampung, Perkuat Promosi Produk Berkualitas ke Publik

Kamis, 16 Juli 2026 - 18:22 WIB

Lampung Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027, Wali Kota Eva Dwiana Nyatakan Dukungan Penuh

Selasa, 14 Juli 2026 - 14:18 WIB

Tujuh OPD Dipanggil, Pansus DPRD Bongkar Temuan BPK di Bandar Lampung

Senin, 13 Juli 2026 - 16:56 WIB

Pansus DPRD Dalami Kelebihan Bayar Proyek PU Rp160 Juta

Sabtu, 11 Juli 2026 - 18:12 WIB

Ekonomi Naik, PHK Masih Menghantui, DPRD Minta Perlindungan Pekerja Diperkuat

Berita Terbaru

LIFESTYLE

Madu Jadi Primadona Skincare, Ini Kandungan dan Manfaatnya

Sabtu, 25 Jul 2026 - 18:07 WIB

Kecamatan Abung Selatan raih gelar juara umum MTQ ke-45 tingkat Kabupaten Lampura.

LAMPUNG UTARA

Sukses Jadi Tuan Rumah, Abung Selatan Puncaki MTQ ke-45 Lampura

Sabtu, 25 Jul 2026 - 08:25 WIB

Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menyampaikan sambutan dalam kunjungan kerja Menteri PPN/Kepala Bappenas RI, Jumat (24/7/2026).
Foto: ist

PEMERINTAHAN

Lampung Usulkan Kawasan Industri Pangan, Bappenas Siap Kaji

Jumat, 24 Jul 2026 - 19:24 WIB