LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Pekan depan, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung memeriksa saksi-saksi terkait dugaan penyalahgunaan anggaran dana hibah KONI Lampung Rp60 miliar.
Kasipenkum Kejati Lampung I Made Agus Putra mengungkapkan, pemeriksaan ini menindaklanjuti naiknya status dari penyelidikan.
“Kemungkinan Senin (24/1/2022, Red) depan akan dimulai,” ungkapnya, Senin (17/1/2022).
Kepala Kejati Lampung Heffinur sebelumnya menyampaikan KONI telah menerima dana hibah dari Pemprov Lampung Rp29,121 miliar pada tahun 2020 dari 60 miliar rupiah yang disahkan dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
“Setelah diselidiki, penggunaan anggaran dana KONI tidak sesuai dengan pengajuan kebutuhan dan anggaran awal hibah KONI. Sehingga diduga terjadi penyalahgunaan,” ujarnya. (*)
Red















