Pelaku Ancaman Kekerasan di Depan SMAN 1 TBT Ditangkap Polisi

- Jurnalis

Rabu, 23 Juli 2025 - 10:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku dan Barang Bukti

Pelaku dan Barang Bukti

LampungCorner.com,Tubaba— Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tulang Bawang Barat (Tubaba), menangkap pelaku kasus dugaan tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan disertai ancaman kekerasan yang terjadi di depan Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 1 Tulang Bawang Tengah (TBT).

Pelaku berinisial MU alias JK (56), seorang wiraswasta asal Kelurahan Panaragan Jaya, diamankan polisi setelah mengancam seorang karyawan swasta, RWP (43), dengan sebilah pisau. Insiden bermula dari persoalan pribadi terkait lahan parkir dan sudah terjadi beberapa kali di antara nya pada Rabu pagi, 28 Mei 2025, sekitar pukul 07.10 WIB.

Baca Juga :  Kejuaraan Karate Piala Bupati Tubaba Jadi Ajang Cetak Bibit Atlet Nasional

“Pelaku mendatangi korban di gerbang sekolah sambil mengacungkan pisau dan mengeluarkan ancaman serius, seperti kalimat Saya Tujah Kamu, Saya Bunuh Kamu,” jelas Kasat Reskrim Polres Tubaba Iptu H. Tosira, mewakili Kapolres AKBP Sendi Antoni kepada media, Rabu (23/07/2025).

Beruntung, aksi pelaku berhasil dihentikan oleh petugas keamanan sekolah berinisial BH. Meski tidak terjadi kontak fisik, korban mengalami ketakutan dan trauma hingga akhirnya melapor ke polisi.

Setelah dilakukan penyelidikan, Tim Tekab 308 Presisi berhasil menangkap pelaku di wilayah Kotabumi, Lampung Utara, pada Senin (21/07/2025) sekitar pukul 17.00 WIB.

Baca Juga :  Diskominfo Tubaba Tegaskan Tidak Ada Kebocoran Anggaran Belanja Internet 2026

“Saat ditangkap, pelaku tidak ada perlawanan. Dan kini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka, serta barang bukti juga sudah kita amankan,” terang Tosira.

Lanjut Tosira, MU alias JK dijerat dengan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan disertai ancaman kekerasan. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara maksimal 1 tahun atau denda, dan dapat diperberat karena melibatkan senjata tajam.

“Polres Tubaba berkomitmen menjaga ketertiban masyarakat dan akan menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang meresahkan warga,” pungkasnya. (Rian)

Berita Terkait

Kejuaraan Karate Piala Bupati Tubaba Jadi Ajang Cetak Bibit Atlet Nasional
Pokja MT Al Firdaus se-Tubaba Dikukuhkan, Jadi Mitra Strategis Pemerintah untuk Pemberdayaan Masyarakat
Hari Pramuka ke-65, Bupati Novriwan Ajak Pramuka Tubaba Jadi Teladan Ketahanan Pangan dan Lingkungan
Semarak HUT ke-81 RI, PERWOSI Tubaba Satukan Ratusan Perempuan dalam Senam dan Lomba
Ratusan Pelajar Tubaba Semarakkan HUT RI ke-81 Lewat Lomba Gerak Jalan
Diskominfo Tubaba Adukan Dugaan Pelanggaran Etika Pers ke Dewan Pers
Wabup Nadirsyah Lepas Kontingen Pramuka Tubaba ke Jambore Nasional XII 2026
Diskominfo Tubaba Tegaskan Tidak Ada Kebocoran Anggaran Belanja Internet 2026
Berita ini 886 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 10:26 WIB

Kejuaraan Karate Piala Bupati Tubaba Jadi Ajang Cetak Bibit Atlet Nasional

Rabu, 2 September 2026 - 19:25 WIB

Pokja MT Al Firdaus se-Tubaba Dikukuhkan, Jadi Mitra Strategis Pemerintah untuk Pemberdayaan Masyarakat

Rabu, 2 September 2026 - 08:05 WIB

Hari Pramuka ke-65, Bupati Novriwan Ajak Pramuka Tubaba Jadi Teladan Ketahanan Pangan dan Lingkungan

Rabu, 19 Agustus 2026 - 18:39 WIB

Semarak HUT ke-81 RI, PERWOSI Tubaba Satukan Ratusan Perempuan dalam Senam dan Lomba

Kamis, 13 Agustus 2026 - 15:21 WIB

Ratusan Pelajar Tubaba Semarakkan HUT RI ke-81 Lewat Lomba Gerak Jalan

Berita Terbaru

PENDIDIKAN

Semangat di Usia Senja, 25 Lansia Tubaba Ikuti Wisuda

Rabu, 9 Sep 2026 - 21:09 WIB