LAMPUNGCORNER.COM, Lampura-Warga asal Surabaya, Jawa Timur ditangkap usai beli BBM jenis solar di Desa Cahaya Negeri, Kecamatan Abung Barat, Kabupaten Lampung Utara (Lampura), Selasa (12/3/2024) siang.
Kejadian ini bermula saat Joko alias WangMing (42) bersama rekan kerjanya membeli solar di kios milik Dison warga Cahaya Negeri. Setelah diperiksa anaknya yang bernama Edo uang tersebut ternyata aspal (asli tapi palsu).
Dison bersama warga langsung mengejar sang pemilik mobil hingga ke Bukit Kemuning.
Wangming mengaku baru satu hari mengedarkan uang tersebut yang didapatnya dari Lampung Tengah, ia membeli seharga Rp. 3,500.000 dan mendapatkan uang pecahan senilai Rp. 16.500.000. Yang masing-masing pecahan nya Rp. 20.000 sebanyak Rp 15.000.000 dan Rp.50.000 sebanyak Rp.1.500.000.
“Saya sudah melihat gelagat orang yang menawarkan itu tiga kali di Pasar, langsung saya tanya dan minta tolong untuk tambahan”, ujar WangMing menjelaskan perkenalan nya dengan orang yang menawarkan uang Aspal tersebut.
Modus penyebaran uang aspal tersebut baru dilakukan ke arah bukit kemuning dengan cara membeli solar di Kios -kios kecil.
Ditempat terpisah, Iptu Adi Wasito sebagai Kanit Tipiter Polres Lampura menjelaskan bahwa pihaknya telah menangkap pelaku pengedar Uang Aspal tersebut.
“Barang bukti yang sudah di amankan uang palsu tersebut adalah Rp.100.000 dua lembar, Rp.20. 000 747 lembar dan pecahan Rp. 50.000 sebanyak 22 lembar”, jelas Iptu Adi Wasito, Rabu (13/03/2024).
Iptu Adi juga menjelaskan Pelaku mendapat Ancaman Kurungan penjara diatas lima tahun, karena telah melanggar Pasal 36 UU nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang.
