LampungCorner.com, TUBABA – Upaya meningkatkan pemahaman pelaku usaha mengenai kegiatan pelaksanaan penanaman modal, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba), mengadakan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis (Bimtek) tentang Pengisian LKPM melalui Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) atau Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Sosialisasi dan Bimtek tersebut dilaksanakan di Wisma Asri Tiyuh (Desa) Tirta Makmur, Kecamatan Tulangbawang Tengah (TBT), pada Rabu (12/06/2024). Yang turut dihadiri oleh Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, Narasumber, dan para pimpinan perusahaan/pelaku usaha peserta Sosialisasi dan Bimtek.
“Selain meningkatkan pemahaman pelaku usaha mengenai kegiatan pelaksanaan penanaman modal, maksud dan tujuan digelarnya Sosialisasi dan Bimtek ini juga adalah menyampaikan kewajiban penyampaian LKPM kepada seluruh perusahaan di wilayah Kabupaten Tubaba dan memberikan informasi dan pemahaman secara menyeluruh terkait pengisian LKPM melalui OSS RBA,” ujar Kepala DPMPTSP Tubaba Ahmad Hariyanto kepada media.
Ahmad Hariyanto menjelaskan, LKPM atau Laporan Kegiatan Penanaman Modal, adalah laporan mengenai perkembangan realisasi penanaman modal dan permasalahan yang dihadapi pelaku usaha yang wajib dibuat dan disampaikan secara berkala, untuk memperbaiki iklim investasi, membenahi tata cara pengendalian penanaman modal serta meningkatkan perlindungan dan kemudahan berusaha.
“Pelaku usaha sebagai mitra pemerintah dan masyarakat merupakan salah satu motor penggerak perekonomian. Dimana sebagai mitra, pelaku usaha sangat berperan penting dalam pertumbuhan ekonomi baik secara nasional maupun daerah, sehingga penting untuk melakukan pengisian LKPM,” jelasnya.
Adapun sasaran kegiatan Sosialisasi dan Bimtek tersebut, lanjut Ahmad Hariyanto, adalah memperoleh data realisasi investasi, serapan tenaga kerja untuk merumuskan kebijakan yang efektif guna memperbaiki iklim investasi dan kemudahan berusaha di Kabupaten Tubaba.
“Kegiatan Sosialisasi dan Bimtek Pengisian LKPM melalui OSS RBA ini dilaksanakan dengan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pada DPMPTSP. Oleh karenanya, kita berharap dengan adanya kegiatan ini dapat dimanfaatkan dengan baik serta dapat memacu dan memotivasi para pelaku usaha untuk terus berinvestasi di Kabupaten Tubaba. Kemudian, diharapkan pula para pelaku usaha kedepannya dapat rutin menyampaikan laporan LKPM sehingga dapat memperbaiki iklim investasi dan kemudahan berusaha di Bumi Ragem Sai Mangi Wawai,” harapnya.
Ditempat yang sama, Asisten II Nahkoda, menegaskan bahwa LKPM wajib dibuat dan disampaikan secara berkala per triwulan atau 3 bulan sekali bagi usaha menengah dan besar, serta 6 bulan sekali bagi usaha kecil. Pelaku usaha yang tidak menyampaikan LKPM selama 2 periode berturut-turut termasuk pada bentuk pelanggaran dan dapat dikenai sanksi berupa peringatan tertulis atau sanksi berat lainnya sesuai ketentuan.
“Dengan terselenggaranya kegiatan ini, saya berharap pemahaman mengenai Pengisian LKPM melalui OSS RBA pada para pelaku usaha dapat meningkat. Kegiatan ini tentu merupakan sebuah langkah strategis untuk mendorong implementasi perizinan mandiri secara online karena memfokuskan diri pada peningkatan kepastian Sumber Daya Manusia sebagai salah satu suksesnya penyelenggaraan OSS RBA kedepan,” pungkasnya. (*)
Laporan: Rian
Editor: Furkon Ari
















