Pemkab Lampung Selatan Perluas Perlindungan Sosial, 7.882 Pekerja Rentan Akan Didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan

- Jurnalis

Jumat, 19 Juni 2026 - 13:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Selatan, Lampungcorner.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan bersama BPJS Ketenagakerjaan Cabang Lampung Selatan membahas perpanjangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan.

Melalui kerja sama tersebut, sebanyak 7.882 pekerja rentan akan mendapatkan perlindungan sosial ketenagakerjaan, meningkat dibandingkan periode sebelumnya yang mencakup 4.580 pekerja.

Pembahasan perpanjangan kerja sama itu berlangsung di Aula Rajabasa, Kantor Bupati Lampung Selatan, Jumat (19/6/2026), dipimpin Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdakab Lampung Selatan, M. Darmawan.

Hadir dalam rapat tersebut Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Lampung Selatan, R. Rully Maulana, beserta jajaran perangkat daerah di lingkup Pemkab Lampung Selatan.

Darmawan mengatakan, program perlindungan pekerja rentan merupakan bentuk komitmen Pemkab Lampung Selatan dalam memberikan jaminan sosial kepada masyarakat yang bekerja di sektor informal dan memiliki tingkat risiko kerja yang tinggi.

Menurutnya, peningkatan jumlah penerima manfaat menunjukkan keseriusan pemerintah daerah dalam memperluas cakupan perlindungan sosial bagi masyarakat yang membutuhkan.

Baca Juga :  Bupati Egi Ajak Lampung Selatan Bersahabat dengan AI, SDM Unggul Disiapkan Hadapi Masa Depan

“Beberapa waktu lalu jumlah pekerja rentan yang difasilitasi sebanyak 4.580 orang. Pada kerja sama yang akan diperpanjang ini jumlahnya meningkat menjadi 7.882 orang. Tentunya kita berharap pelayanan dan manfaat yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan dapat semakin dirasakan masyarakat,” ujar Darmawan.

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Lampung Selatan, R. Rully Maulana, menjelaskan bahwa program tersebut sejalan dengan strategi nasional dalam memperkuat perlindungan sosial sekaligus mendukung upaya pengentasan kemiskinan.

Rully menyebutkan, peserta yang terdaftar akan memperoleh perlindungan jaminan kecelakaan kerja selama 24 jam saat menjalankan aktivitas mencari nafkah. Seluruh biaya pengobatan akibat kecelakaan kerja ditanggung tanpa batas sesuai indikasi medis.

“Selain itu, apabila peserta meninggal dunia karena kecelakaan kerja, ahli waris berhak menerima santunan serta manfaat beasiswa pendidikan bagi anak hingga perguruan tinggi,” jelas Rully.

Ia menambahkan, ahli waris peserta yang meninggal dunia juga berhak menerima santunan kematian sesuai ketentuan yang berlaku. Untuk memastikan program berjalan tepat sasaran, BPJS Ketenagakerjaan terus melakukan verifikasi dan pemutakhiran data secara berkala bersama pemerintah daerah.

Baca Juga :  Lampung Selatan Terdepan Dukung Rumah Subsidi MBR, Terbitkan 7.690 PBG Tertinggi di Provinsi Lampung

“Kami terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah, kecamatan, dan desa agar masyarakat memahami manfaat program ini. Harapannya semakin banyak pekerja rentan yang mendapatkan perlindungan sosial ketenagakerjaan,” katanya.

Dalam rapat tersebut juga dibahas perpanjangan Perjanjian Kerja Sama yang sebelumnya telah berjalan selama lima bulan dan berakhir pada bulan lalu.

Pemkab Lampung Selatan dan BPJS Ketenagakerjaan sepakat melanjutkan program tersebut selama tiga bulan ke depan, sekaligus menyempurnakan sejumlah klausul kerja sama yang mengalami penyesuaian.

Melalui perpanjangan kerja sama ini, Pemkab Lampung Selatan berharap semakin banyak pekerja rentan yang memperoleh perlindungan sosial, sehingga dapat bekerja dengan lebih aman dan memiliki jaminan ketika menghadapi risiko kecelakaan kerja maupun musibah lainnya. (Ech)

Berita Terkait

SPAK Imigrasi Kalianda 98,45, Kakanim: Kepercayaan Masyarakat Harus Dijaga
Nilai Kepuasan 98,06, Imigrasi Kalianda Tak Mau Cepat Berpuas Diri
Pekerja Informal di Trans Tanjungan Didorong Ikut BPJS Ketenagakerjaan
PNS Kementerian Imigrasi Bisa Ikut Seleksi Poltekimipas, Usia Maksimal 25 Tahun
Poltekimipas 2026 Buka Formasi Khusus Putra-Putri Papua
Mau Jadi Taruna Poltekimipas? Siapkan 12 Dokumen Ini
Wisata Dominasi Permohonan Paspor di Imigrasi Kalianda, Capai 3.721 Pemohon
Imigrasi Kalianda Rayakan HUT ke-81 RI dengan Perlombaan dan Penguatan Kekompakan
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 10:00 WIB

SPAK Imigrasi Kalianda 98,45, Kakanim: Kepercayaan Masyarakat Harus Dijaga

Jumat, 4 September 2026 - 09:59 WIB

Nilai Kepuasan 98,06, Imigrasi Kalianda Tak Mau Cepat Berpuas Diri

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 15:16 WIB

Pekerja Informal di Trans Tanjungan Didorong Ikut BPJS Ketenagakerjaan

Senin, 24 Agustus 2026 - 18:32 WIB

PNS Kementerian Imigrasi Bisa Ikut Seleksi Poltekimipas, Usia Maksimal 25 Tahun

Senin, 24 Agustus 2026 - 18:31 WIB

Poltekimipas 2026 Buka Formasi Khusus Putra-Putri Papua

Berita Terbaru

PENDIDIKAN

Semangat di Usia Senja, 25 Lansia Tubaba Ikuti Wisuda

Rabu, 9 Sep 2026 - 21:09 WIB