LampungCorner.com,Tubaba– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulang Bawang Barat (Tubaba) Provinsi Lampung, mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak melaksanakan pawai saat malam takbiran.
Hal tersebut berdasarkan Surat Edaran (SE) Bupati Tulang Bawang Barat Nomor 450/053/1.03/TUBABA/2025 tanggal 27 Maret 2025 tentang Himbauan Tidak Melaksanakan Pawai/Takbir Keliling Menyambut Hari Raya Idul Fitri 1446 H/2025 M.
Menindaklanjuti itu, Camat Tulang Bawang Tengah (TBT) Achmad Nazaruddin, mengatakan bahwa Pemerintah Kecamatan juga telah menerbitkan SE yang ditujukan kepada seluruh Lurah dan Kepala Tiyuh (Desa).
“Ya kita seluruh Camat telah menindaklanjuti imbauan itu. Dan untuk Kecamatan TBT kita telah membuat Surat Edaran Nomor 450/12/IV.01/TUBABA/2025, tertanggal 27 Maret 2025 yang ditujukan kepada Lurah dan Kepala Tiyuh tentang Himbauan Tidak Melaksanakan Pawai Takbir Keliling Menyambut Hari Raya Idul Fitri 1446 H/2025 М,” ujarnya kepada media, Kamis (27/03/2025).
Menurutnya, menindaklanjuti Surat Edaran diatas, diminta perhatian kepada seluruh Lurah dan Kepala Tiyuh untuk segera memberikan himbauan kepada seluruh masyarakat yang ada di Tiyuh/Kelurahan masing-masing.
“Adapun hal-hal dalam imbauan itu yakni, 1. Agar tidak melaksanakan Pawai/Takbir Keliling dan Pawai Kendaraan menyambut Hari Raya Idul Fitri 1446 H/2025 M, namun tetap melaksanakan kegiatan keagamaan yang dilakukan di Masjid/Mushola atau rumah masing-masing,” jelasnya.
Kemudian, 2. Agar tidak menyalakan Petasan dan Kembang Api yang dapat mengganggu ketertiban umum, dan 3. Agar menghidupkan kembali kesemarakan dan estetika malam takbiran dengan diiringi bedug di Masjid/Mushola di seluruh Tiyuh/Kelurahan, di videokan sedemikian rupa lalu dikirim melalui Dinas Komunikasi dan Digital Kabupaten Tulang Bawang Barat.
“Demikian Surat Edaran telah disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya,” pungkasnya. (Rian)
