LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Pemprov Lampung meminta Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menerima parcel untuk mengalihkan untuk dibagikan ke panti sosial.
Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto dam Surat Edaran Nomor 700/1374/IV.01/2024 tanggal 28 Maret 2024 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi pada Hari Raya Tahun 2024 di Provinsi Lampung.
Dalam surat edaran tersebut ini, PNS Pemprov Lampung diminta menjadi teladan yang baik bagi masyarakat dengan tidak melakukan permintaan, pemberian, dan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
Selain itu, PNS Pemprov Lampung juga diminta untuk menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan/kode etik, dan memiliki risiko sanksi pidana.
Selain itu, PNS yang menerima gratifikasi dan berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, maka wajib melaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja sesuai penerimaan barang.
“Karenanya bagi PNS yang menerima gratifikasi dan berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, wajib melaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak menerima,” jelas Fahrizal dalam surat edaran tersebut.
Kemudian bagi PNS yang menerima THR atau sebutan lainnya baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi negara/daerah kepada masyarakat, perusahaan, dan/atau Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara lainnya, baik secara tertulis maupun tidak tertulis, merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi.
Maka jika ada penerima gratifikasi berupa bingkisan makanan yang mudah rusak atau kadaluarsa maka dapat menyalurkan langsung sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo, atau pihak yang membutuhkan, dan melaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di Pemerintah Provinsi Lampung disertai penjelasan dan dokumentasi penyerahannya. (*)













