LampungCorner.com, LAMPURA – Suasana dramatis mewarnai penahanan Direktur RSUD Ryacudu Kotabumi, dr. Aida Fitria, dan Irwanda selaku pelaksana kegiatan lapangan, dalam kasus dugaan korupsi proyek pemeliharaan gedung di rumah sakit tersebut.
Dengan tangan terborgol dan mengenakan rompi tahanan berwarna merah, keduanya digiring menuju mobil tahanan oleh tim Kejaksaan Negeri Lampung Utara, Selasa (29/7/2025). Tangis dan protes sempat pecah dari pihak keluarga dan rekan kerja yang telah menunggu di halaman kantor kejaksaan.
Penetapan tersangka ini terkait proyek renovasi ruang ICU, Kebidanan, dan Penyakit Dalam di RSUD Ryacudu pada tahun anggaran 2022.
Kasi Intelijen Kejari Lampura, Ready Mart Handry, menjelaskan bahwa kedua tersangka resmi ditetapkan dalam perkara tindak pidana korupsi yang merugikan negara.
“Penetapan dilakukan setelah penyidik menemukan cukup bukti atas keterlibatan keduanya,” tegasnya.
Sementara itu, Kasi Pidana Khusus Kejari Lampura, M. Azhari Tanjung, mengungkapkan bahwa proyek renovasi tersebut memiliki total anggaran mencapai Rp2,3 miliar.
Namun berdasarkan audit yang dilakukan oleh auditor Kejaksaan Tinggi Lampung, negara mengalami kerugian sebesar Rp211.088.277.
“Kerugian disebabkan oleh kekurangan volume pekerjaan serta pelaksana kegiatan bukan merupakan pemenang tender yang sah,” jelas Azhari.
Terkait adanya dugaan keterlibatan oknum anggota DPRD Lampura, pihak kejaksaan masih mendalaminya. “Kami masih mendalami peran pihak lain yang terlibat,” tutup Azhari. (*)
















