Pendataan Pegawai Non-ASN di Pemkot Bandarlampung Baru 50 Persen

- Jurnalis

Senin, 29 Agustus 2022 - 14:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala BKD Bandarlampung Herlywati saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (29/8/2022) foto: Sulaiman

Kepala BKD Bandarlampung Herlywati saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (29/8/2022) foto: Sulaiman

LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Badan Kepegawaian Daerah (BKD) kota Bandarlampung baru menerima sedikitnya 50 persen data pegawai non ASN dari total 5.400 pegawai honorer di lingkungan Pemerintahan Kota (Pemkot) Bandarlampung.

Pendataan pegawai non-ASN tersebut, dilakukan berdasarkan surat edaran dari Mentri Pemberdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) RI nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tertanggal 12 Juli 2022 tentang pendataan pegawai Non ASN di lingkungan pemerintahan.

Kepala BKD Kota Bandarlampung Herliwaty mengungkapkan, berdasarkan surat edaran dari Menpan-RB tersebut, pihaknya diminta untuk mendata pegawai non ASN yang memenuhi syarat, dan dikirimkan ke BKN paling lambat 30 September 2022.

Baca Juga :  Gerobak Listrik Rp2,8 Miliar Jadi Temuan BPK, Vendor yang Sama Kembali Dapat Kontrak 2026

“Salah satu syaratnya, itu minimal bekerja selama 1 tahun, usia maksimal 56 tahun per 31 Desember 2021,” ujarnya Senin (29/8/2022).

Menurutnya, hingga saat ini pendataan baru mencapai kurang lebih 50 persen pegawai yang diterima oleh BKD. Pendataan dilakukan oleh setiap OPD, karena yang mengetahui pegawai masih aktif atau tidak yakni OPD masing-masing.

Baca Juga :  Sidak Pajak di Mall Kartini, Bapenda Bandar Lampung Soroti Pelaporan Omzet Riil

“Data yang sudah terkumpul, akan disetorkan melalui aplikasi ke BKN. Itupun data yang memenuhi syarat, kalau datanya tidak sesuai secara otomatis ditolak oleh sistem,” katanya.

Herliwaty juga mengaku belum mengetahui tujuan dalam pendataan pegawai Non ASN tersebut. Apakah akan dijadikan ASN atau PPPK.

“Kita hanya diminta oleh Menpan RB untuk melakukan pendataan,” tandasnya. (*)

 

Red

Berita Terkait

Airlangga Ungkap Stimulus Kuartal IV, Bantuan Pangan dan BSU Disiapkan
HPN-Porwanas 2027 Makin Matang, PWI Lampung Gandeng Pelindo
Pemkab Tubaba Tancap Gas Susun Arsitektur Pemerintahan Digital
Belajar dari Gunung Kidul, Pemkab Pesawaran Bidik Strategi Baru Dongkrak PAD
Seleksi JPTP Lampura Mengerucut, 53 Peserta Berebut 10 Kursi Eselon II
Kabel Fiber Optik Semrawut Ditertibkan, APJII Lampung Sasar Sejumlah Ruas Jalan
Kemah Bakti Satya Linmas, Nadirsyah Hadiri Pengukuhan DPC ASLINMAS dan ABPEDNAS Bandar Lampung
Inspektorat Lampung Awasi 17 OPD Tubaba
Berita ini 43 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 19:01 WIB

Airlangga Ungkap Stimulus Kuartal IV, Bantuan Pangan dan BSU Disiapkan

Rabu, 30 September 2026 - 18:10 WIB

HPN-Porwanas 2027 Makin Matang, PWI Lampung Gandeng Pelindo

Selasa, 29 September 2026 - 08:25 WIB

Pemkab Tubaba Tancap Gas Susun Arsitektur Pemerintahan Digital

Minggu, 27 September 2026 - 20:50 WIB

Belajar dari Gunung Kidul, Pemkab Pesawaran Bidik Strategi Baru Dongkrak PAD

Minggu, 27 September 2026 - 13:01 WIB

Seleksi JPTP Lampura Mengerucut, 53 Peserta Berebut 10 Kursi Eselon II

Berita Terbaru

BANDAR LAMPUNG

HPN-Porwanas 2027 Makin Matang, PWI Lampung Gandeng Pelindo

Rabu, 30 Sep 2026 - 18:10 WIB