LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Badan Kepegawaian Daerah (BKD) kota Bandarlampung baru menerima sedikitnya 50 persen data pegawai non ASN dari total 5.400 pegawai honorer di lingkungan Pemerintahan Kota (Pemkot) Bandarlampung.
Pendataan pegawai non-ASN tersebut, dilakukan berdasarkan surat edaran dari Mentri Pemberdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) RI nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tertanggal 12 Juli 2022 tentang pendataan pegawai Non ASN di lingkungan pemerintahan.
Kepala BKD Kota Bandarlampung Herliwaty mengungkapkan, berdasarkan surat edaran dari Menpan-RB tersebut, pihaknya diminta untuk mendata pegawai non ASN yang memenuhi syarat, dan dikirimkan ke BKN paling lambat 30 September 2022.
“Salah satu syaratnya, itu minimal bekerja selama 1 tahun, usia maksimal 56 tahun per 31 Desember 2021,” ujarnya Senin (29/8/2022).
Menurutnya, hingga saat ini pendataan baru mencapai kurang lebih 50 persen pegawai yang diterima oleh BKD. Pendataan dilakukan oleh setiap OPD, karena yang mengetahui pegawai masih aktif atau tidak yakni OPD masing-masing.
“Data yang sudah terkumpul, akan disetorkan melalui aplikasi ke BKN. Itupun data yang memenuhi syarat, kalau datanya tidak sesuai secara otomatis ditolak oleh sistem,” katanya.
Herliwaty juga mengaku belum mengetahui tujuan dalam pendataan pegawai Non ASN tersebut. Apakah akan dijadikan ASN atau PPPK.
“Kita hanya diminta oleh Menpan RB untuk melakukan pendataan,” tandasnya. (*)
Red















