Penyandang Disabilitas Dilayani Khusus Buat SIM D, Ini Caranya

- Jurnalis

Rabu, 16 Juni 2021 - 14:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Warga dengan disabilitas sedang mengikuti uji praktik pembuatan SIM di Polresta Bandarlampung, Rabu (16/6/2021).

Warga dengan disabilitas sedang mengikuti uji praktik pembuatan SIM di Polresta Bandarlampung, Rabu (16/6/2021).

LAMPUNGCORNER.COM, BandarlampungSatuan Lalu Lintas Polresta Bandarlampung melalui Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) 2526 menggelar layanan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) spesial bagi para penyandang disabilitas.

Sedikitnya, 20 orang penyandang disabilitas melakukan pembuatan SIM golongan D (SIM Khusus) di Polresta Bandarlampung, Rabu (16/6/2021).

Pejabat sementara Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Bandarlampung AKP Rahmawan mengungkapkan, Satlantas Polresta Bandarlampung mengupayakan secara maksimal para pemohon SIM berkebutuhan khusus tersebut.

Baca Juga :  SK Diteken Pj Gubernur, UMP Lampung 2025 Resmi Ditetapkan

“SIM D hanya dikhususkan untuk penyandang disabilitas yang ingin mengendarai kendaraan bermotor, baik motor atau mobil,” ungkapnya.

Rahmawan juga mengatakan, pengajuan SIM D tidak diperuntukan untuk kalangan difabel dengan kondisi tuna netra atau tuna rungu.

“Mereka lebih berisiko saat berkendara,” ujar Rahmawan.

Dirinya juga mengungkapkan, pendaftaran untuk membuat SIM D ini tidak bisa dilakukan via online. Pemohon harus datang langsung ke Satpas SIM di daerah masing-masing.

Baca Juga :  Woodball Gubernur Cup 2024 Diikuti Ratusan Peserta

“Saat akan mengikuti ujian SIM, kita perlu membawa fotokopi KTP serta surat keterangan sehat jasmani baik dari puskesmas atau klinik kesehatan di Satpas SIM. Ujian teori maupun praktik pun sama persis seperti ujian SIM C, yang membedakan hanyalah jenis kendaraan saat ujian praktik,” papar Rahmawan.

Sementara, materi ujian teori bisa dipelajari dari web korlantas.polri.go.id atau buku-buku tentang aturan lalu lintas. (*)

Red

Berita Terkait

Motor Pegawai Alfamart Raib di Parkiran, Pelaku Terekam CCTV
Tutup Tahun 2024, Pendapatan Sektor Pajak Pemprov Lampung Capai Rp3,29 Triliun
Sudah Diteken Gubernur, Harga Singkong di Mesuji Masih Tetap Rendah
Targetkan Peningkatan Wisatawan ke Lampung, Pj Gubernur Minta Tempat Wisata Gelar Acara Nataru
Pj Gubernur Hadiri Puncak Kegiatan Hari Ibu Pemprov Lampung 2024
Program Guru Mengabdi Pemprov Lampung Sabet IGA Award 2024
Jelang Tutup Tahun 2024, Pj Gubernur Paparkan Capaian Kinerja
Pj Gubernur Lampung Samsudin Apresiasi Penurunan Angka Stunting di Lampura
Berita ini 32 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 Januari 2025 - 13:16 WIB

Motor Pegawai Alfamart Raib di Parkiran, Pelaku Terekam CCTV

Selasa, 31 Desember 2024 - 19:13 WIB

Tutup Tahun 2024, Pendapatan Sektor Pajak Pemprov Lampung Capai Rp3,29 Triliun

Sabtu, 28 Desember 2024 - 23:01 WIB

Sudah Diteken Gubernur, Harga Singkong di Mesuji Masih Tetap Rendah

Jumat, 27 Desember 2024 - 18:59 WIB

Targetkan Peningkatan Wisatawan ke Lampung, Pj Gubernur Minta Tempat Wisata Gelar Acara Nataru

Jumat, 27 Desember 2024 - 18:40 WIB

Pj Gubernur Hadiri Puncak Kegiatan Hari Ibu Pemprov Lampung 2024

Berita Terbaru

LAMPUNG TIMUR

Pansus DPRD Lampung Usut Impor Tapioka yang Diduga Rugikan Petani

Jumat, 17 Jan 2025 - 20:42 WIB

Inspektur Perana Putera Saat Memimpin Apel Bulanan di Lapangan Pemda Tubaba

TULANGBAWANG BARAT

Tingkatkan Disiplin ASN, Pemkab Tubaba Terapkan SI-ASIK NENEMO

Jumat, 17 Jan 2025 - 20:10 WIB