Penyandang Disabilitas Dilayani Khusus Buat SIM D, Ini Caranya

- Jurnalis

Rabu, 16 Juni 2021 - 14:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Warga dengan disabilitas sedang mengikuti uji praktik pembuatan SIM di Polresta Bandarlampung, Rabu (16/6/2021).

Warga dengan disabilitas sedang mengikuti uji praktik pembuatan SIM di Polresta Bandarlampung, Rabu (16/6/2021).

LAMPUNGCORNER.COM, BandarlampungSatuan Lalu Lintas Polresta Bandarlampung melalui Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) 2526 menggelar layanan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) spesial bagi para penyandang disabilitas.

Sedikitnya, 20 orang penyandang disabilitas melakukan pembuatan SIM golongan D (SIM Khusus) di Polresta Bandarlampung, Rabu (16/6/2021).

Pejabat sementara Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Bandarlampung AKP Rahmawan mengungkapkan, Satlantas Polresta Bandarlampung mengupayakan secara maksimal para pemohon SIM berkebutuhan khusus tersebut.

Baca Juga :  Bidik 10 Ribu Peserta Kick Off, Tim Humas HPN-Porwanas Perkuat Strategi Medsos

“SIM D hanya dikhususkan untuk penyandang disabilitas yang ingin mengendarai kendaraan bermotor, baik motor atau mobil,” ungkapnya.

Rahmawan juga mengatakan, pengajuan SIM D tidak diperuntukan untuk kalangan difabel dengan kondisi tuna netra atau tuna rungu.

“Mereka lebih berisiko saat berkendara,” ujar Rahmawan.

Dirinya juga mengungkapkan, pendaftaran untuk membuat SIM D ini tidak bisa dilakukan via online. Pemohon harus datang langsung ke Satpas SIM di daerah masing-masing.

Baca Juga :  Bank Lampung Siap Kolaborasi Sukseskan HPN dan Porwanas 2027

“Saat akan mengikuti ujian SIM, kita perlu membawa fotokopi KTP serta surat keterangan sehat jasmani baik dari puskesmas atau klinik kesehatan di Satpas SIM. Ujian teori maupun praktik pun sama persis seperti ujian SIM C, yang membedakan hanyalah jenis kendaraan saat ujian praktik,” papar Rahmawan.

Sementara, materi ujian teori bisa dipelajari dari web korlantas.polri.go.id atau buku-buku tentang aturan lalu lintas. (*)

Red

Berita Terkait

Gerobak Listrik Rp2,8 Miliar Jadi Temuan BPK, Vendor yang Sama Kembali Dapat Kontrak 2026
Sidak Pajak di Mall Kartini, Bapenda Bandar Lampung Soroti Pelaporan Omzet Riil
Dituding Gelapkan Mobil Rental Rp1,16 Miliar, Anggota DPRD Bandar Lampung Yunika Buka Suara
Gerak Jalan Pramuka Ramaikan Pusat Kota Bandar Lampung, Polisi Siagakan 35 Personel
Trotoar Sultan Agung Ambrol, DPRD Temukan Spek Tak Sesuai hingga Material Bekas
HIPMI CHAMPIONS CUP 2026 Digelar di GOR UIN, Perkuat Semangat Sportivitas Pelajar se-Lampung
Kabel Diduga Dicuri, Lampu PJU di Sejumlah Jalan Bandar Lampung Kerap Padam
Pemkot Bandar Lampung Hibahkan Land Cruiser Rp2,7 Miliar, Ini Alasannya
Berita ini 74 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 21:32 WIB

Gerobak Listrik Rp2,8 Miliar Jadi Temuan BPK, Vendor yang Sama Kembali Dapat Kontrak 2026

Senin, 21 September 2026 - 18:12 WIB

Sidak Pajak di Mall Kartini, Bapenda Bandar Lampung Soroti Pelaporan Omzet Riil

Sabtu, 19 September 2026 - 21:49 WIB

Dituding Gelapkan Mobil Rental Rp1,16 Miliar, Anggota DPRD Bandar Lampung Yunika Buka Suara

Sabtu, 19 September 2026 - 13:03 WIB

Gerak Jalan Pramuka Ramaikan Pusat Kota Bandar Lampung, Polisi Siagakan 35 Personel

Jumat, 18 September 2026 - 21:00 WIB

Trotoar Sultan Agung Ambrol, DPRD Temukan Spek Tak Sesuai hingga Material Bekas

Berita Terbaru

Lampungcorner.com

Tubaba Gandeng Tangsel Replikasi SISGITA

Senin, 21 Sep 2026 - 20:55 WIB

TULANGBAWANG BARAT

Verifikasi Gerai KDMP, Pemkab Tubaba Pastikan Kesiapan KDMP

Senin, 21 Sep 2026 - 19:31 WIB