LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung – Satuan Lalu Lintas Polresta Bandarlampung melalui Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) 2526 menggelar layanan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) spesial bagi para penyandang disabilitas.
Sedikitnya, 20 orang penyandang disabilitas melakukan pembuatan SIM golongan D (SIM Khusus) di Polresta Bandarlampung, Rabu (16/6/2021).
Pejabat sementara Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Bandarlampung AKP Rahmawan mengungkapkan, Satlantas Polresta Bandarlampung mengupayakan secara maksimal para pemohon SIM berkebutuhan khusus tersebut.
“SIM D hanya dikhususkan untuk penyandang disabilitas yang ingin mengendarai kendaraan bermotor, baik motor atau mobil,” ungkapnya.
Rahmawan juga mengatakan, pengajuan SIM D tidak diperuntukan untuk kalangan difabel dengan kondisi tuna netra atau tuna rungu.
“Mereka lebih berisiko saat berkendara,” ujar Rahmawan.
Dirinya juga mengungkapkan, pendaftaran untuk membuat SIM D ini tidak bisa dilakukan via online. Pemohon harus datang langsung ke Satpas SIM di daerah masing-masing.
“Saat akan mengikuti ujian SIM, kita perlu membawa fotokopi KTP serta surat keterangan sehat jasmani baik dari puskesmas atau klinik kesehatan di Satpas SIM. Ujian teori maupun praktik pun sama persis seperti ujian SIM C, yang membedakan hanyalah jenis kendaraan saat ujian praktik,” papar Rahmawan.
Sementara, materi ujian teori bisa dipelajari dari web korlantas.polri.go.id atau buku-buku tentang aturan lalu lintas. (*)
Red