Penyandang Disabilitas Dilayani Khusus Buat SIM D, Ini Caranya

- Jurnalis

Rabu, 16 Juni 2021 - 14:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Warga dengan disabilitas sedang mengikuti uji praktik pembuatan SIM di Polresta Bandarlampung, Rabu (16/6/2021).

Warga dengan disabilitas sedang mengikuti uji praktik pembuatan SIM di Polresta Bandarlampung, Rabu (16/6/2021).

LAMPUNGCORNER.COM, BandarlampungSatuan Lalu Lintas Polresta Bandarlampung melalui Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) 2526 menggelar layanan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) spesial bagi para penyandang disabilitas.

Sedikitnya, 20 orang penyandang disabilitas melakukan pembuatan SIM golongan D (SIM Khusus) di Polresta Bandarlampung, Rabu (16/6/2021).

Pejabat sementara Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Bandarlampung AKP Rahmawan mengungkapkan, Satlantas Polresta Bandarlampung mengupayakan secara maksimal para pemohon SIM berkebutuhan khusus tersebut.

Baca Juga :  Anggota DPRD Bandar Lampung Tinjau Lokasi Puting Beliung

“SIM D hanya dikhususkan untuk penyandang disabilitas yang ingin mengendarai kendaraan bermotor, baik motor atau mobil,” ungkapnya.

Rahmawan juga mengatakan, pengajuan SIM D tidak diperuntukan untuk kalangan difabel dengan kondisi tuna netra atau tuna rungu.

“Mereka lebih berisiko saat berkendara,” ujar Rahmawan.

Dirinya juga mengungkapkan, pendaftaran untuk membuat SIM D ini tidak bisa dilakukan via online. Pemohon harus datang langsung ke Satpas SIM di daerah masing-masing.

Baca Juga :  Komisi IV DPRD Bandar Lampung Minta Puskesmas Tingkatkan Pelayanan

“Saat akan mengikuti ujian SIM, kita perlu membawa fotokopi KTP serta surat keterangan sehat jasmani baik dari puskesmas atau klinik kesehatan di Satpas SIM. Ujian teori maupun praktik pun sama persis seperti ujian SIM C, yang membedakan hanyalah jenis kendaraan saat ujian praktik,” papar Rahmawan.

Sementara, materi ujian teori bisa dipelajari dari web korlantas.polri.go.id atau buku-buku tentang aturan lalu lintas. (*)

Red

Berita Terkait

Komisi IV DPRD Bandar Lampung Desak Transparansi Dana BOS
Melana Estate Tawarkan Hunian Nyaman dan Strategis di Bandar Lampung
Fraksi Gerindra Sebut Pelayanan Kesehatan di Bandar Lampung Belum Optimal
DPRD Bandar Lampung Soroti Papan Reklame Tak Susai Tempat
DPRD Bandar Lampung Terima Audiensi DPC Peradi
Anggota DPRD Bandar Lampung Tinjau Banjir di Panjang
DPRD Bandar Lampung Imbau Masyarakat Tak Gunakan Ormas Untuk Kepentingan Pribadi
Komisi III DPRD Sebut Pengerukan Bukit Jadi Biang Keladi Banjir di Bandar Lampung
Berita ini 39 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Mei 2025 - 12:13 WIB

Komisi IV DPRD Bandar Lampung Desak Transparansi Dana BOS

Rabu, 7 Mei 2025 - 11:23 WIB

Melana Estate Tawarkan Hunian Nyaman dan Strategis di Bandar Lampung

Rabu, 7 Mei 2025 - 10:11 WIB

Fraksi Gerindra Sebut Pelayanan Kesehatan di Bandar Lampung Belum Optimal

Rabu, 7 Mei 2025 - 07:09 WIB

DPRD Bandar Lampung Soroti Papan Reklame Tak Susai Tempat

Selasa, 6 Mei 2025 - 21:51 WIB

DPRD Bandar Lampung Terima Audiensi DPC Peradi

Berita Terbaru

Pengamanan Vihara Oleh Polres Tubaba

TULANGBAWANG BARAT

Perayaan Waisak 2569 BE, Polres Tubaba Lakukan Pengamanan Sejumlah Vihara

Senin, 12 Mei 2025 - 19:45 WIB