LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Per September 2023, Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) atau pemilih pindah memilih di Provinsi Lampung berjumlah 1.235, dengan rincian pemilih pindah masuk 419 dan pemilih pindah ke luar berjumlah 815 pemilih.
Koordiv Data KPU Provinsi Lampung Agus Riyanto mengatakan, dari 15 Kabupaten Kota total pemilih pindah memilih 1235 yang tersebar di 202 Kecamatan.
“Dengan rincian pemilih masuk Perempuan sebanyak 219 laki-laki 200 pemilih, pemilih keluar laki-laki berjumlah 413 pemilih dan perempuan 402 pemilih,” katanya.
Menurut Agus, mayoritas alasan para pemilih melakukan pindah memilih ayoritas karena pekerjaan dan studi untuk pelajar dan mahasiswa.
“Tapi yang harus dipahami pindah keluar bukan berarti pindah keluar Lampung, bisa antar kabupaten kota,” katanya.
Berikut data DPTb di 15 Kabupaten/kota se-Lampung:
Keterangan: Pemilih Masuk (PM), Pemilih Keluar (PK).
1. Kota Bandarlampung PM: 19 PK: 98
2 Kota Metro PM: 1 PK: 18
3 Lampung Barat: PM: 44 PK: 61
4 Lampung Selatan: PM: 58 PK: 92
5 Lampung Tengah: PM: 2 PK: 98
6 Lampung Timur: PM: 5 PK: 79
7 Lampung Utara: PM: 4 PK: 55
8 Mesuji: PM: 8 PK: 27
9 Pesawaran: PM: 11 PK: 33
10 Pesisir Barat: PM: 65 PK: 26
11 Pringsewu: PM: 36 PK: 35
12 Tanggamus: PM: 44 PK: 56
13 Tulangbawang: PM: 1 PK: 30
14 Tulangbawang Barat: PM: 57 PK: 36
15 Way Kanan: PM: 64 PK: 71
Red















