Perayaan Idul Adha dan Kurban Saat PPKM Darurat, Berikut Aturan dan Tata Caranya

- Jurnalis

Senin, 12 Juli 2021 - 21:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Kanwil Kemenag Lampung Juanda Naim. Foto: Dwi Des Saputra

Kepala Kanwil Kemenag Lampung Juanda Naim. Foto: Dwi Des Saputra

Bandarlampung — Kementerian Agama RI akan membuat pedoman pelaksanaan tata cara Salat Idul Adha dan pemotongan hewan kurban di masa PPKM Darurat.

Hal itu diungkapkan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Lampung Juanda Naim, Senin (12/7/2021).

Ia mengatakan, perayaan Idul Adha dan pemotongan hewan kurban merujuk pada surat edaran (SE) Kemenag Nomor 17 Tahun 2021 tentang peniadaan sementara peribadatan di tempat ibadah, malam takbiran, Salat Idul Adha lengkap dengan petunjuk teknis pelaksanaan Kurban tahun 1442 H di wilayah PPKM Darurat.

“Kemenag akan buat tata cara pelaksanaan salat Idul Adha yang dilakukan dirumah masing-masing,” ungkap Juanda.

Baca Juga :  Resmi Dilantik, DPW Gapembi Lampung Siap Kawal Program MBG

Selain itu, Juanda mengatakan pelaksanaan khutbah Idul Adha nantinya tidak boleh lebih dari 15 menit dan dilakukan di rumah masing-masing.

Sementara untuk tata cara pemotongan hewan kurban, Juanda mengatakan tetap bisa dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang ketat.

“Masih bisa dilakukan di rumah dengan halaman terbuka dan luas tetapi dengan syarat menjaga prokes. Alatnya pun bawa masing-masing dan tidak boleh bergantian,” paparnya lagi.

Ia menganjurkan, pemotongan hewan kurban bisa dilakukan di rumah pemotongan hewan dengan tetap menerapkan prokes 5M. Kemudian saat pembagian hewan kurban panitia berperan aktif membagikan door to door kepada penerima.

Baca Juga :  Wagub Jihan Minta Gapembi Rapikan Administrasi dan Standar Dapur MBG di Lampung

“Panitia tidak boleh membuat kerumunan pembagian daging kurban, panitia yang berkeliling membagikan satu persatu kepada warga,” imbaunya.

Ia menegaskan, terkait pemotongan ini juga tetap menggunakan syariat Islam yang sesuai ketentuan agama.

“Hewannya juga harus sehat. Kita sudah koordinasi dengan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Lampung agar mereka memeriksa kesehatan hewan, karena itu domain mereka,” tandasnya.

Kemenag RI menetapkan 1 Zulhijah jatuh pada Minggu 11 Juli 2021. Sementara Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah jatuh pada Selasa 20 Juli 2021. (*)

Red

Berita Terkait

Mantapkan Persiapan HPN dan Porwanas di Lampung, PWI Silaturahmi ke 11 Organisasi Pers
Gubernur Mirza Apresiasi Jajaran Unhan dan Seluruh Peserta Kuliah Kerja Dalam Negeri Tahun 2025-2026 di Lampung
Libatkan 486 Petugas, Sensus Ekonomi 2026 di Pesawaran Sasar Seluruh Pelaku Usaha
Gubernur Mirza Dorong Penguatan Obligasi dan Sukuk Daerah, Dukung Percepatan Pembangunan Daerah
Pemprov Lampung Anggarkan BPJS Kesehatan Senilai Rp125 Miliar Tahun 2026
DPD KNPI Kabupaten Pesawaran Segera Gelar Musda Ke-IV
Resmi Dilantik, DPW Gapembi Lampung Siap Kawal Program MBG
Pimpin Apel Mingguan, Sulpakar Tekankan Budaya Disiplin ASN
Berita ini 64 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 19 Mei 2026 - 18:47 WIB

Mantapkan Persiapan HPN dan Porwanas di Lampung, PWI Silaturahmi ke 11 Organisasi Pers

Selasa, 19 Mei 2026 - 17:47 WIB

Gubernur Mirza Apresiasi Jajaran Unhan dan Seluruh Peserta Kuliah Kerja Dalam Negeri Tahun 2025-2026 di Lampung

Selasa, 19 Mei 2026 - 17:45 WIB

Libatkan 486 Petugas, Sensus Ekonomi 2026 di Pesawaran Sasar Seluruh Pelaku Usaha

Selasa, 19 Mei 2026 - 17:01 WIB

Pemprov Lampung Anggarkan BPJS Kesehatan Senilai Rp125 Miliar Tahun 2026

Selasa, 19 Mei 2026 - 16:48 WIB

DPD KNPI Kabupaten Pesawaran Segera Gelar Musda Ke-IV

Berita Terbaru