Perayaan Idul Adha dan Kurban Saat PPKM Darurat, Berikut Aturan dan Tata Caranya

- Jurnalis

Senin, 12 Juli 2021 - 21:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Kanwil Kemenag Lampung Juanda Naim. Foto: Dwi Des Saputra

Kepala Kanwil Kemenag Lampung Juanda Naim. Foto: Dwi Des Saputra

Bandarlampung — Kementerian Agama RI akan membuat pedoman pelaksanaan tata cara Salat Idul Adha dan pemotongan hewan kurban di masa PPKM Darurat.

Hal itu diungkapkan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Lampung Juanda Naim, Senin (12/7/2021).

Ia mengatakan, perayaan Idul Adha dan pemotongan hewan kurban merujuk pada surat edaran (SE) Kemenag Nomor 17 Tahun 2021 tentang peniadaan sementara peribadatan di tempat ibadah, malam takbiran, Salat Idul Adha lengkap dengan petunjuk teknis pelaksanaan Kurban tahun 1442 H di wilayah PPKM Darurat.

“Kemenag akan buat tata cara pelaksanaan salat Idul Adha yang dilakukan dirumah masing-masing,” ungkap Juanda.

Baca Juga :  Pj Gubernur Launching CSIRT di Enam Daerah, Perkuat Keamanan Siber di Provinsi Lampung

Selain itu, Juanda mengatakan pelaksanaan khutbah Idul Adha nantinya tidak boleh lebih dari 15 menit dan dilakukan di rumah masing-masing.

Sementara untuk tata cara pemotongan hewan kurban, Juanda mengatakan tetap bisa dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang ketat.

“Masih bisa dilakukan di rumah dengan halaman terbuka dan luas tetapi dengan syarat menjaga prokes. Alatnya pun bawa masing-masing dan tidak boleh bergantian,” paparnya lagi.

Ia menganjurkan, pemotongan hewan kurban bisa dilakukan di rumah pemotongan hewan dengan tetap menerapkan prokes 5M. Kemudian saat pembagian hewan kurban panitia berperan aktif membagikan door to door kepada penerima.

Baca Juga :  Pj Gubernur Lampung Sukseskan Program Makan Gratis

“Panitia tidak boleh membuat kerumunan pembagian daging kurban, panitia yang berkeliling membagikan satu persatu kepada warga,” imbaunya.

Ia menegaskan, terkait pemotongan ini juga tetap menggunakan syariat Islam yang sesuai ketentuan agama.

“Hewannya juga harus sehat. Kita sudah koordinasi dengan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Lampung agar mereka memeriksa kesehatan hewan, karena itu domain mereka,” tandasnya.

Kemenag RI menetapkan 1 Zulhijah jatuh pada Minggu 11 Juli 2021. Sementara Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah jatuh pada Selasa 20 Juli 2021. (*)

Red

Berita Terkait

Motor Pegawai Alfamart Raib di Parkiran, Pelaku Terekam CCTV
Tutup Tahun 2024, Pendapatan Sektor Pajak Pemprov Lampung Capai Rp3,29 Triliun
Sudah Diteken Gubernur, Harga Singkong di Mesuji Masih Tetap Rendah
Targetkan Peningkatan Wisatawan ke Lampung, Pj Gubernur Minta Tempat Wisata Gelar Acara Nataru
Pj Gubernur Hadiri Puncak Kegiatan Hari Ibu Pemprov Lampung 2024
Program Guru Mengabdi Pemprov Lampung Sabet IGA Award 2024
Jelang Tutup Tahun 2024, Pj Gubernur Paparkan Capaian Kinerja
Pj Gubernur Lampung Samsudin Apresiasi Penurunan Angka Stunting di Lampura
Berita ini 36 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 Januari 2025 - 13:16 WIB

Motor Pegawai Alfamart Raib di Parkiran, Pelaku Terekam CCTV

Selasa, 31 Desember 2024 - 19:13 WIB

Tutup Tahun 2024, Pendapatan Sektor Pajak Pemprov Lampung Capai Rp3,29 Triliun

Sabtu, 28 Desember 2024 - 23:01 WIB

Sudah Diteken Gubernur, Harga Singkong di Mesuji Masih Tetap Rendah

Jumat, 27 Desember 2024 - 18:59 WIB

Targetkan Peningkatan Wisatawan ke Lampung, Pj Gubernur Minta Tempat Wisata Gelar Acara Nataru

Jumat, 27 Desember 2024 - 18:40 WIB

Pj Gubernur Hadiri Puncak Kegiatan Hari Ibu Pemprov Lampung 2024

Berita Terbaru

LAMPUNG TIMUR

Pansus DPRD Lampung Usut Impor Tapioka yang Diduga Rugikan Petani

Jumat, 17 Jan 2025 - 20:42 WIB

Inspektur Perana Putera Saat Memimpin Apel Bulanan di Lapangan Pemda Tubaba

TULANGBAWANG BARAT

Tingkatkan Disiplin ASN, Pemkab Tubaba Terapkan SI-ASIK NENEMO

Jumat, 17 Jan 2025 - 20:10 WIB