Bandarlampung — Kementerian Agama RI akan membuat pedoman pelaksanaan tata cara Salat Idul Adha dan pemotongan hewan kurban di masa PPKM Darurat.
Hal itu diungkapkan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Lampung Juanda Naim, Senin (12/7/2021).
Ia mengatakan, perayaan Idul Adha dan pemotongan hewan kurban merujuk pada surat edaran (SE) Kemenag Nomor 17 Tahun 2021 tentang peniadaan sementara peribadatan di tempat ibadah, malam takbiran, Salat Idul Adha lengkap dengan petunjuk teknis pelaksanaan Kurban tahun 1442 H di wilayah PPKM Darurat.
“Kemenag akan buat tata cara pelaksanaan salat Idul Adha yang dilakukan dirumah masing-masing,” ungkap Juanda.
Selain itu, Juanda mengatakan pelaksanaan khutbah Idul Adha nantinya tidak boleh lebih dari 15 menit dan dilakukan di rumah masing-masing.
Sementara untuk tata cara pemotongan hewan kurban, Juanda mengatakan tetap bisa dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang ketat.
“Masih bisa dilakukan di rumah dengan halaman terbuka dan luas tetapi dengan syarat menjaga prokes. Alatnya pun bawa masing-masing dan tidak boleh bergantian,” paparnya lagi.
Ia menganjurkan, pemotongan hewan kurban bisa dilakukan di rumah pemotongan hewan dengan tetap menerapkan prokes 5M. Kemudian saat pembagian hewan kurban panitia berperan aktif membagikan door to door kepada penerima.
“Panitia tidak boleh membuat kerumunan pembagian daging kurban, panitia yang berkeliling membagikan satu persatu kepada warga,” imbaunya.
Ia menegaskan, terkait pemotongan ini juga tetap menggunakan syariat Islam yang sesuai ketentuan agama.
“Hewannya juga harus sehat. Kita sudah koordinasi dengan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Lampung agar mereka memeriksa kesehatan hewan, karena itu domain mereka,” tandasnya.
Kemenag RI menetapkan 1 Zulhijah jatuh pada Minggu 11 Juli 2021. Sementara Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah jatuh pada Selasa 20 Juli 2021. (*)
Red