Perbup 27-28 Upaya Pemkab Halangi Kerja Jurnalistik

- Jurnalis

Rabu, 13 Desember 2023 - 13:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAMPUNGCORNER.COM, TubabaMantan Ketua Komisi Informasi Provinsi Lampung Juniardi SH MH minta Pemda Tulang Barat segera mencabut Peraturan PJ Bupati dan memperbaiki aturan yang justru mengarah kepada upaya menghalang- halangi kerja kerja jurnalistik, dan bertentangan dengan transparansi dan akuntabel dalam rangka menuju good government.

Hal itu dikatakan Juniardi, saat dimintai tanggapan terkait terbitnya Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 27 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Informasi, dokumentasi dan Audiensi Media dan  Perbub Nomor 28 Tahun 2023 tentang Kerjasama Desiminasi Informasi di Tulangbawang Barat.

“Saya baru dapat salinan Pergubnya dari kawan kawan wartawan. Perbup itu mungkin maksud dan semangatnya dalam rangka meneruskan UU KIP, tentang PPID dan layanan informasi publik. Tapi setelah dibaca agak aneh dan berpotensi bertentangan dengan UU lain dan UU diatas, maka bisa batal demi hukum” Katanya Juniardi.

Menurut Juniardi, Irisan antara Undang-undang (UU) Pers dan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) adalah informasi. Informasi Publik dijamin oleh UU untuk dapat diperoleh setiap orang sesuai ketentuan yang berlaku.

Maka pada 14 Juli 2011, Komisi Informasi Pusat membangun Nota Kesepahaman (MoU) dengan Dewan Pers. Tujuannya, untuk memastikan bahwa kinerja pers tidak ‘terganggu’ dengan mekanisme UU KIP. 

“Bisa dibayangkan, repotnya wartawan jika mendapatkan dokumen yang diminta pada 10 + 7 hari kerja, padahal deadline-nya besok. MoU ini pun menjadi dasar pengecualian prosedural terhadap UU KIP. Kalau dengan pers, ya jangan gunakan UU KIP” Terangnya. 

Juniardi mengatakan, khusus wartawan, unit yang melayaninya bukanlah PPID, tapi unit khusus yang lazimnya disebut Hubungan Masyarakat (Humas), yang tugasnya mengarahkan wartawan untuk wawancara pada pejabat tertentu.

Termasuk mengorganisir konferensi pers; mengolah dan memberikan press release; menginformasikan kegiatan-kegiatan pejabat Badan Publik untuk liputan media; menyediakan dokumen yang dibutuhkan wartawan, dan lain-lain.

Artinya jika ada dokumen yang dibutuhkan wartawan, tugas Humas untuk melayani. Humas dapat berkoordinasi langsung dengan unit yang menguasai dokumen tersebut.

Baca Juga :  Darurat Kasus Suspek Campak Capai 591, Pemprov Lampung Kebut Vaksinasi dan Sosialisasi

“KIP tidak mengganggu kinerja Pers. Ada PPID dan Humas, nah Humas ini yang menjadi pembantu kinerja pers berkoordinasi terlebih dahulu dengan PPID.  Karena pada UU Pers menegaskan, peran pers nasional melakukan pengawasan, kritik, koreksi dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum” katanya.

Sementara didalamnya perbup itu lanjut Alumni Magister Hukum Unila itu, ada memasukan klausul tentang media dan pers, sehingga menjadi rancu. 

“Tahukan bahwa UU no 40 Tentang pers tidak ada turunannya, karena memang UUnya lek spesialis tentang kemerdekaan pers” ujar Kordinator Forum KI Indonesia 2011-2015 itu.

Juniardi menjelaskan dalam Konstitusi mengatur hirarki Peraturan Perundang-undangan Indonesia, yaitu Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat. 

“Lalu Undang-undang/peraturan pemerintah pengganti undang-undang.Peraturan pemerintah. Peraturan presiden, Peraturan daerah provinsi. Ada peraturan daerah kabupaten kota, hingga surat edaran. Misal UU no 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Lalu ada Perpunya, lalu ada Permendagri, Peraturan Komisi Informasi, Pergub dan seterusnya” Jelasnya. 

Belum lagi isi Perbup yang juga ikut ikutan mengatur tentang sengketa informasi yang menjadi kewenangan komisi informasi yang sudah diatur UU KIP dan peraturan komisi informasi. 

“Perbup itu terlihat seperti tanpa kajian akademik, isinya hanya copas pasal pasal UU KIP, pasal pasal UU Pers. Jika ingin mengatur soal audiensi pers, itu jadwal protokoler saja” Ungkapnya.

Lebih fatal lagi, lanjut Juniardi, Perbup itu dalam hal memaknai pasal 17 UU 14/2008 tentang informasi yang dikecualikan. 

“Ayat ayat pada Pasal 17 UU KIP itu, intinya adalah informasi dikecualikan menyangkut rahasia negara, rahasia private, dan rahasia persaingan usaha tidak sehat. Diuji dulu konsekuensinya sebelumnya dinyatakan rahasia atau informasi dikecualikan” ujar mantan Wartawan Lampung Post. 

Baca Juga :  Besok! Pemprov Lampung Pastikan Pelayanan Publik Berjalan Normal Pasca Cuti Lebaran

Misal, informasi dikecualikan karena rahasia negara. Ngujinya sederhana, apakah jika Informasi itu dibuka ke publik Negara terganggu, jika tidak maka bukan rahasia negara. Contoh soal anggaran di Tubaba. Apakah soal anggaran di Tubaba jika dibuka ke Publik, Negara terganggu? 

Lalu informasi private, contohnya informasi informasi private adalah menyangkut rahasia pribadi seseorang, misal Warkah, wasiat, rekan medik, termasuk CV, nilai hasil tes dll. 

“Nomor HP misalnya itu private. Menjadi informasi publik apabila diijinkan pemilik. Kecuali HP pejabat publik ya, bukan private karena jabatan jabatan publik” Urainya. 

Lalu, informasi rahasia persaingan usaha tidak sehat, misal saat proses tender proyek. Selama masa proses, dokumen dokumen persyaratan milik perusahaan itu rahasia adalah rahasia.

 “Menjadi tidak rahasia setelah menjadi pemenang. Karena itu kerap ditemukan kecurangan, ternyata pemenang tidak sesuai syarat misalnya. Transparansi itu juga untuk mencegah korupsi. Maka ada istilah kalo bersih kenapa risih,” kata owner sinar lampung.co.

Memahami keterbukaan Informasi, kata Juniardi adalah bagaimana membangkitkan partisipasi publik, dan akuntabilitas badan publik yang telah menjadi prasyarat dalam mendukung tugas-tugas penyelenggaraan pemerintahan.

Badan publik, harus membuka diri dan melibatkan masyarakat dalam pembangunan daerah. 

“Mempublikasikan informasi terkait kegiatan, program, dan kebijakan yang akan, sedang dan telah dilaksanakan termasuk dokumen-dokumen publik itu diatur di pasal 9, 10, 11, UU KIP. Cara paling sederhana dan murah saat ini yang digitalisasi” Paparnya. 

Karena, hubungan pemerintah dengan masyarakat yang selama ini bersifat top down sudah berubah menjadi terbuka untuk komunikasi dua arah, itu menjadi agenda reformasi birokrasi yang digaungkan Pemerintahan saat ini.

Karena itu, Juniardi berharap pemerintah daerah di Tubaba jangan justru menjadi preman dalam regulasi untuk menghalang halangi kemerdekaan pers.

 “Pembuat kebijakan jangan menjadi penjahat baru bagi dunia pers” Imbuhnya. (*) 

 

Berita Terkait

Ungkap Kasus TPPO Anak Dibawah Umur, Gubernur Mirza Apresiasi Kinerja Polda Lampung
Polda Lampung Batasi Akses Keluar Daerah, Upaya Buru Pelaku Penembakan Bripka Arya
Ketua Kwarda Lampung Jihan Buka Rakerda Pramuka, Lakukan Penguatan Kolaborasi Pembangunan Daerah
Sekdaprov Marindo Tegaskan Pemprov Lampung Komitmen Perbaiki 26 Catatan Temuan Itjen Kemendagri
Sekdaprov Marindo Ikuti Peluncuran Buku Panduan Pendidikan Antikorupsi Mendikdasmen RI
PSEL Lampung Raya Jadi Tonggak Baru Pengelolaan Sampah Terintegrasi
Gubernur Mirza Tutup Lampung Sharia Economic Festival 2026, Berhasil Libatkan 15 Lembaga Keuangan dan 9873 UMKM
Gubernur Mirza Bersama Ketua Umum BPP Akbar Buchari Meriahkan Half Marathon Hipmi Lampung 2026
Berita ini 80 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 12 Mei 2026 - 21:39 WIB

Ungkap Kasus TPPO Anak Dibawah Umur, Gubernur Mirza Apresiasi Kinerja Polda Lampung

Selasa, 12 Mei 2026 - 20:18 WIB

Polda Lampung Batasi Akses Keluar Daerah, Upaya Buru Pelaku Penembakan Bripka Arya

Selasa, 12 Mei 2026 - 18:13 WIB

Ketua Kwarda Lampung Jihan Buka Rakerda Pramuka, Lakukan Penguatan Kolaborasi Pembangunan Daerah

Senin, 11 Mei 2026 - 17:19 WIB

Sekdaprov Marindo Ikuti Peluncuran Buku Panduan Pendidikan Antikorupsi Mendikdasmen RI

Senin, 11 Mei 2026 - 17:12 WIB

PSEL Lampung Raya Jadi Tonggak Baru Pengelolaan Sampah Terintegrasi

Berita Terbaru