LAMPUNGCORNER.COM, Mesuji — Tim Tekab 308 Polres Mesuji meringkus tersangka percobaan pemerkosaan.
Dia adalah Dias (23), warga Desa Brabasan Kecamatan Tanjung Raya, Mesuji.
Sedangkan korban seorang perempuan berinisial WO, warga Kecamatan Banjar Margo Kabupaten Tulangbawang.
Korban selama ini bekerja di Kecamatan Simpang Pematang Kabupaten Mesuji dan mengenal tersangka.
Kasat Reskrim Iptu Fajrian Rizki mewakili Kapolres Mesuji AKBP Alim menjelaskan, tersangka dibekuk Senin (30/8/2021).
Penangkapan dilakukan atas dasar laporan polisi No: LP/B-321/VIII/2021/SPKT/POLRES MESUJI /POLDA LAMPUNG tanggal 29 Agustus 2021.
Kasat Reskrim menceritakan, pada Minggu (29/8/2021) sekira pukul 19.30 WIB, tersangka memaksa korban ke rumah kosong di bendungan Desa Brabasan. Namun korban menolak.
Hal ini menyebabkan tersangka emosi dan menarik paksa tangan korban sampai bajunya sobek dan tali jam tangannya putus.
Setelah itu, tersangka membungkam mulut korban dengan tangan dan mengancam korban untuk tidak berteriak.
Tentu saja korban yang merasa kehormatannya terancam memberontak. Ia menjerit sekuatnya dan mendorong tersangka hingga terjatuh.
Korban lalu lari sambil terus berteriak meminta pertolongan sampai warga setempat datang dan menyelamatkannya.
“Korban mengalami trauma dan merasa ketakutan. Kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Mesuji,” jelas Fajrian.
Polisi keesokan harinya mencari tersangka di tempat kerjanya. Lelaki itu sehari-hari bekerja sebaga bangunan.
Tersangka yang melihat polisi datang langsung panik dan mencoba kabur. Namun polisi berhasil membekuknya.
Dalam kasus ini, aparat mengamankan barang bukti 1 jam tangan warna putih yang rusak dan sehelai baju putih dengan motif daun-daun berwarna hijau milik korban.
Tersangka kini meringkuk di tahanan Polres Mesuji. Ia dibidik Pasal 285 KUHP jo Pasal 53. (*)
Red















