Percobaan Pemerkosaan, Polres Mesuji Ringkus Warga Brabasan

- Jurnalis

Rabu, 1 September 2021 - 09:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ILUSTRASI: RILIS.ID/ Dendi Supratman

ILUSTRASI: RILIS.ID/ Dendi Supratman

LAMPUNGCORNER.COM, Mesuji — Tim Tekab 308 Polres Mesuji meringkus tersangka percobaan pemerkosaan.

Dia adalah Dias (23), warga Desa Brabasan Kecamatan Tanjung Raya, Mesuji.

Sedangkan korban seorang perempuan berinisial WO, warga Kecamatan Banjar Margo Kabupaten Tulangbawang.

Korban selama ini bekerja di Kecamatan Simpang Pematang Kabupaten Mesuji dan mengenal tersangka.

Kasat Reskrim Iptu Fajrian Rizki mewakili Kapolres Mesuji AKBP Alim menjelaskan, tersangka dibekuk Senin (30/8/2021).

Penangkapan dilakukan atas dasar laporan polisi No: LP/B-321/VIII/2021/SPKT/POLRES MESUJI /POLDA LAMPUNG tanggal 29 Agustus 2021.

Kasat Reskrim menceritakan, pada Minggu (29/8/2021) sekira pukul 19.30 WIB, tersangka memaksa korban ke rumah kosong di bendungan Desa Brabasan. Namun korban menolak.

Hal ini menyebabkan tersangka emosi dan menarik paksa tangan korban sampai bajunya sobek dan tali jam tangannya putus.

Setelah itu, tersangka membungkam mulut korban dengan tangan dan mengancam korban untuk tidak berteriak.

Tentu saja korban yang merasa kehormatannya terancam memberontak. Ia menjerit sekuatnya dan mendorong tersangka hingga terjatuh.

Korban lalu lari sambil terus berteriak meminta pertolongan sampai warga setempat datang dan menyelamatkannya.

“Korban mengalami trauma dan merasa ketakutan. Kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Mesuji,” jelas Fajrian.

Polisi keesokan harinya mencari tersangka di tempat kerjanya. Lelaki itu sehari-hari bekerja sebaga bangunan.

Tersangka yang melihat polisi datang langsung panik dan mencoba kabur. Namun polisi berhasil membekuknya.

Dalam kasus ini, aparat mengamankan barang bukti 1 jam tangan warna putih yang rusak dan sehelai baju putih dengan motif daun-daun berwarna hijau milik korban.

Tersangka kini meringkuk di tahanan Polres Mesuji. Ia dibidik Pasal 285 KUHP jo Pasal 53. (*)

Red

Berita Terkait

NasDem Hadirkan Solusi Air Bersih, Sumur Bor Diresmikan di Mukti Karya Mesuji
Dorong Birokrasi Modern, Pemkab Mesuji Terapkan Sistem Agenda Pimpinan Berbasis Digital
Gubernur Lampung Hadiri HUT Ke-17 Mesuji, Ikut Jalan Sehat Bersama Ribuan Warga
Dua Inovasi Andalan Bupati Mesuji Masuk Ajang IGA 2025
Kejari Mesuji Dalami Aliran Dana Korupsi Hibah Pilkada
Ketua Bawaslu Mesuji Resmi Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah Pilkada
Saluran Irigasi Gantung Kini Aliri Lahan Petani di Tulangbawang dan Mesuji
Dukungan Penuh Pemerintah dan Warga, Mesuji Bersiap Sambut Sekolah Unggul Garuda
Berita ini 42 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 29 Januari 2026 - 10:57 WIB

NasDem Hadirkan Solusi Air Bersih, Sumur Bor Diresmikan di Mukti Karya Mesuji

Selasa, 25 November 2025 - 19:39 WIB

Dorong Birokrasi Modern, Pemkab Mesuji Terapkan Sistem Agenda Pimpinan Berbasis Digital

Minggu, 23 November 2025 - 21:06 WIB

Gubernur Lampung Hadiri HUT Ke-17 Mesuji, Ikut Jalan Sehat Bersama Ribuan Warga

Rabu, 5 November 2025 - 21:22 WIB

Dua Inovasi Andalan Bupati Mesuji Masuk Ajang IGA 2025

Jumat, 24 Oktober 2025 - 19:49 WIB

Kejari Mesuji Dalami Aliran Dana Korupsi Hibah Pilkada

Berita Terbaru

BANDAR LAMPUNG

Kantongi 444 Dukungan, Wirahadikusumah Tunggu Verifikasi

Rabu, 21 Okt 2026 - 18:33 WIB