LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Reklamasi yang dilakukan Restoran Jumbo Kakap sejak 2013 terus diselidiki Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Lampung.
Dalam dua pekan terakhir, penyidik sudah memeriksa enam orang saksi terkait izin reklamasi restoran yang berlokasi di Telukbetung Selatan tersebut.
Dirreskrimsus Polda Lampung Kombes Arie Rachman Nafirin mengatakan, dari enam saksi yang diperiksa tersebut di antaranya termasuk RT setempat. Sementara, pemilik dari Restoran Jumbo Kakap Jhonson belum diperiksa.
”Untuk hasil pemeriksaan dari tim penyidik, reklamasi itu memang tidak ada izinnya,” tegasnya yang dikutip dari tribratanews.polri.go.id., Rabu (15/9/2021).
Ia menambahkan, tidak menutup kemungkinan, ada saksi lain yang akan dipanggil untuk diminta keterangannya.
”Kalau semua saksi terkait sudah kita panggil semua, baru kita panggil saksi ahli,” katanya.
Terkait apakah ada pidana yang akan dikenakan, ia belum dapat memastikan apakah permasalahan ini merupakan tindak pidana atau pelanggaran administrasi.
”Kalau ada pelanggaran administrasinya, nanti kita limpahkan ke mana. Semua butuh proses,” pungkasnya.
Diketahui, selain memeriksa para saksi, penyidik Polda Lampung juga telah mendatangi lokasi reklamasi yang dilakukan Restoran Jumbo Kakap.(*)
Red















